Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pakar Sebut Serangan pada Pasukan Penjaga Perdamaian adalah Kejahatan Perang

Serangan terhadap penjaga perdamaian PBB merupakan kejahatan perang yang secara eksplisit diatur dalam Statuta Roma, melanggar prinsip kekebalan dan non-combatant immunity. Tindakan ini bukan hanya kejahatan terhadap personil, tetapi juga terhadap mandat hukum internasional kolektif. Kegagalan menuntut pertanggungjawaban hukum akan memperkuat siklus impunitas dan mengancam fondasi etika perang yang beradab.

Pakar Sebut Serangan pada Pasukan Penjaga Perdamaian adalah Kejahatan Perang

Serangan terhadap peacekeeper Perserikatan Bangsa-Bangsa yang sedang menjalankan mandat internasional bukanlah sekadar insiden keamanan, melainkan kejahatan yang merobek asas dasar perlindungan dalam hukum humaniter internasional. Setiap tembakan yang mengarah pada pasukan berseragam biru yang netral dan tidak terlibat kombat merupakan pengkhianatan terhadap prinsip inviolability (kekebalan) dan non-combatant immunity, dua pilar yang menjaga agar konflik bersenjata tidak berubah menjadi pembantaian tanpa hukum. Melalui lensa etika perang, tindakan ini menggambarkan erosi kesepakatan global paling fundamental untuk membedakan antara kombatan dan mereka yang hadir untuk perdamaian.

Statuta Roma: Landasan Normatif Kejahatan Perang Terhadap Penjaga Perdamaian

Pendapat pakar yang menyebut serangan ini sebagai kejahatan perang bukanlah klaim sembarangan, melainkan berdiri di atas fondasi hukum yang solid. Guru Besar Hukum Internasional UGM, Heribertus Jaka Triyana, dengan tepat merujuk pada Statuta Roma 1998. Pasal-pasal krusial dalam instrumen ini secara eksplisit mengkriminalisasi serangan terhadap misi penjaga perdamaian. Serangan semacam itu merupakan pelanggaran ganda yang kompleks:

  • Pelanggaran terhadap Mandat Kolektif: Peacekeeper bertindak berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB, yang mewakili kehendak komunitas internasional. Menyerang mereka sama dengan menyerang institusi hukum dan perdamaian dunia.
  • Pelanggaran Prinsip Kemanusiaan: Tindakan ini secara langsung melanggar prinsip pembedaan (distinction) dalam hukum humaniter, di mana personil yang tidak terlibat permusuhan harus dilindungi.
  • Bentuk Pertanggungjawaban Ganda: Mekanisme pertanggungjawaban terbuka lebar, mencakup state responsibility negara pelaku dan individual criminal responsibility bagi komandan atau pelaku langsung, yang dapat diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional.

Dari Srebrenica ke Lebanon: Siklus Impunitas dan Erosi Martabat Hukum

Sejarah mencatat preseden kelam yang menunjukkan konsekuensi mengerikan ketika kekebalan peacekeeper diinjak-injak. Tragedi Srebrenica pada 1995 dan kekacauan di Mogadishu tahun 1993 bukan sekadar kegagalan operasional, melainkan bukti runtuhnya perlindungan hukum yang disepakati. Di Srebrenica, zona 'aman' yang dijamin PBB berubah menjadi lokasi genosida, sementara di Somalia, penyerangan terhadap pasukan PBB memicu spiral kekerasan balas dendam. Preseden ini mengungkap pola berbahaya: setiap pelanggaran yang tidak dipertanggungjawabkan secara hukum dan etis menciptakan preseden baru, mengikis deterensi, dan mengancam akan menormalkan yang tak ternormalkan. Jerat impunitas mengancam untuk mengubah pelanggaran menjadi kebiasaan.

Oleh karena itu, respons terhadap serangan terhadap peacekeeper di Lebanon atau di mana pun harus melampaui sekadar kecaman diplomatik. Komunitas internasional dihadapkan pada ujian integritasnya: apakah mandat Dewan Keamanan dan norma dalam Statuta Roma akan ditegakkan dengan sungguh-sungguh melalui mekanisme hukum yang ada, ataukah dibiarkan menjadi retorika kosong? Setelah tembakan usai, pertanyaan etis yang paling menggugah justru muncul: hingga titik mana kita, sebagai komunitas bangsa-bangsa yang beradab, akan membiarkan prinsip perlindungan paling dasar dalam perang dikorbankan di altar kepentingan politik dan militer sesaat?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Heribertus Jaka Triyana
Organisasi: UGM, PBB, Dewan Keamanan PBB
Lokasi: Lebanon, Indonesia, Srebrenica, Somalia