Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Pakar Hukum Sebut Penahanan Tersangka dapat Dilakukan dengan Obyektif dan Terukur

Penerapan prinsip 'objektif dan terukur' dalam penahanan tersangka seringkadi dikhianati oleh bias subjektif dan tekanan eksternal, mengubah instrument KUHAP dari alat proses hukum menjadi senjata represif. Kegagalan sistem ini tidak hanya melanggar prinsip equality before the law, tetapi juga mencerminkan krisis etika dalam penegakan hukum yang memerlukan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang jauh lebih kuat.

Pakar Hukum Sebut Penahanan Tersangka dapat Dilakukan dengan Obyektif dan Terukur

Dalam medan perang hukum yang seringkali asimetris, instrument penahanan berpotensi menjadi senjata represif yang melanggar martabat manusia ketika dilepaskan dari prinsip objektif dan terukur. Meskipun Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara normatif mengamanatkan standar tersebut, praktik di lapangan kerap mengkhianati hukum positif, menjadikan penahanan bukan lagi sebagai upaya paksa prosedural, melainkan alat pembalasan atau tekanan psikologis. Paradoks antara teori dan praktik ini mencederai prinsip dasar equality before the law dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.

Ilusi Objektivitas: Ketika Norma Hukum Dikalahkan oleh Bias Subjektif

Klaim bahwa penahanan tersangka harus terukur berdasarkan indikator seperti kesiapan memenuhi panggilan atau potensi mengacaukan penyidikan, sebagaimana dijelaskan pakar hukum, adalah kemajuan teoretis. Namun, ilusi ini segera runtuh ketika bersinggungan dengan realitas ruang penyidikan. Indikator objektif dalam KUHAP dengan mudah dibengkokkan oleh faktor subjektif penyidik, tekanan politik, atau bias sosial-ekonomi terhadap tersangka. Martabat hukum menjadi taruhannya ketika ukuran 'objektif' yang sama diterapkan secara berbeda, menciptakan kesenjangan hukum yang justru memperkuat ketidakadilan struktural.

Instrumentasi hukum pidana, termasuk penahanan, dalam konteks ini dapat dianalogikan dengan etika perang: penggunaan kekuasaan negara harus proporsional, terbatas pada tujuan yang sah (proses hukum yang adil), dan menghormati hak dasar 'lawan' (tersangka). Pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dan diskriminasi dalam penerapan penahanan adalah pelanggaran terhadap konvensi hak-hak dasar manusia, yang tidak kalah parahnya dengan pelanggaran hukum humaniter di medan tempur.

Mengawasi Senjata Hukum: Dari Jargon Kosong ke Mekanisme Kontrol yang Efektif

Menyadari bahwa standar normatif saja tidak cukup, dibutuhkan benteng pengawasan yang kokoh. Tanpa mekanisme judicial review yang ketat dan akses terhadap upaya hukum yang efektif bagi tersangka, frasa "objektif dan terukur" dalam KUHAP hanya akan menjadi mantra kosong yang melanggengkan impunitas aparat. Standarisasi perlu dibarengi dengan:

  • Transparansi Proses: Setiap keputusan penahanan wajib dilengkapi dengan pertimbangan hukum faktual yang terperinci dan dapat diuji.
  • Pengawasan Hakim Praperadilan: Memperkuat peran hakim praperadilan sebagai penjaga awal proporsionalitas dan legalitas upaya paksa, bukan sekadar stempel formalitas.
  • Edukasi & Akuntabilitas Aparat: Internalisasi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan etika profesi dalam setiap lapisan penegakan hukum.

Pertanyaannya, apakah sistem peradilan kita memiliki kemauan politik dan integritas institusional untuk membangun mekanisme tersebut? Ataukah kita akan terus membiarkan ruang gelap penyidikan menjadi zona bebas etika, di mana kekuasaan tanpa kendali mengalahkan prinsip-prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi?

Pada akhirnya, mempertahankan standar objektif dan terukur dalam penahanan bukan sekadar urusan teknis penerapan KUHAP, melainkan pertaruhan nilai peradaban. Sebagaimana perang tanpa etika hanya menghasilkan kehancuran dan dendam berkepanjangan, penegakan hukum yang mengabaikan objektivitas dan proporsionalitas hanya akan melahirkan ketidakpercayaan dan ketidakadilan sistemik. Sebagai aktivis hukum, apakah kita akan berdiam diri menyaksikan instrument hukum direduksi menjadi alat kekuasaan, atau mengambil posisi kritis untuk mengembalikannya pada martabatnya sebagai pelindung keadilan dan hak asasi manusia?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Hibnu Nugroho
Organisasi: Universitas Jenderal Soedirman
Lokasi: Indonesia