Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pakar Hukum Internasional Kritik RUU Keamanan Nasional yang Abaikan Prinsip Pembedaan dalam Konflik Bersenjata

RUU Keamanan Nasional dinilai mengancam prinsip pembedaan dalam Hukum Humaniter Internasional melalui definisi 'ancaman' dan 'musuh negara' yang samar. Pengaturan ini berpotensi melegitimasi kekerasan tak selektif dan mengabaikan kewajiban Indonesia sebagai pihak pada Konvensi Jenewa.

Pakar Hukum Internasional Kritik RUU Keamanan Nasional yang Abaikan Prinsip Pembedaan dalam Konflik Bersenjata

RUU Keamanan Nasional yang sedang digodok legislatif menghadapi sorotan tajam dari pakar hukum internasional karena dinilai secara fundamental menggerus prinsip pembedaan (principle of distinction) sebagai jantung Hukum Humaniter Internasional. Pengaburan garis pemisah antara kombatan dan warga sipil dalam definisi 'ancaman' dan 'musuh negara' bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pintu masuk berbahaya bagi justifikasi kekerasan tak selektif. Dalam etika perang modern, mengorbankan prinsip pembedaan berarti membangun kembali barbarisme di bawah kedok regulasi keamanan nasional.

Mengurai Samaran Definisi: Ancaman terhadap Koridor Hukum Humaniter

Prinsip pembedaan yang diabadikan dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 merupakan norma jus cogens yang tak boleh dikompromikan. Ia mewajibkan pembedaan absolut antara objek sipil dan militer, serta antara warga sipil dan kombatan. RUU Keamanan Nasional berpotensi melanggar prinsip ini melalui tiga celah hukum krusial:

  • Definisi Operasional yang Meluas: Ketidakjelasan dalam mengidentifikasi 'ancaman' memungkinkan otoritas mengklasifikasikan situasi di luar konflik bersenjata non-internasional, sehingga menerapkan kerangka hukum represif di luar koridor Hukum Humaniter yang sah.
  • Peleburan Status Hukum: Rumusan pasal yang samar berisiko menyematkan label 'musuh negara' tanpa proses hukum adil, mencabut perlindungan dasar warga sipil yang dijamin Konvensi Jenewa 1949.
  • Absennya Mandat Pencegahan: Pengabaian kewajiban derivatif prinsip pembedaan — yaitu prinsip pencegahan dan proporsionalitas — tercermin dari tiadanya ketentuan eksplisit untuk meminimalkan dampak sampingan terhadap nyawa sipil, properti sipil, dan lingkungan hidup.

Implikasi Global: Martabat Hukum Indonesia di Panggung Internasional

Pengesahan RUU yang mengabaikan prinsip inti hukum internasional bukan sekadar urusan domestik, melainkan pernyataan politik yang beresonansi global. Indonesia sebagai pihak pada Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 memiliki kewajiban erga omnes untuk menghormati dan menegakkan prinsip pembedaan. Ketiadaan mekanisme kontrol terhadap penggunaan kekuatan mematikan oleh aparat berpotensi menciptakan ruang impunitas yang bertentangan dengan semangat Statuta Roma 1998. Pengaturan keamanan nasional yang melanggar jus in bello akan mencoreng rekam jejak Indonesia dalam diplomasi hukum internasional dan melemahkan posisi tawarnya dalam advokasi HAM global.

Risiko nyata dari rumusan samar ini adalah transformasi aparat keamanan menjadi hakim dan eksekutor dalam satu nafas, tanpa akuntabilitas kepada peradilan yang independen. Praktik semacam ini telah dikutuk dalam yurisprudensi Mahkamah Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia dalam kasus Prosecutor v. Kupreškić, yang menegaskan bahwa pembedaan antara kombatan dan sipil adalah norma kustomer internasional yang mengikat semua negara. Pengabaian prinsip ini dalam RUU Keamanan Nasional bukan hanya regresi hukum, melainkan pengkhianatan terhadap martabat konstitusi yang menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Ketika negara mengaburkan garis antara keamanan dan etika perang, pertanyaan mendasar harus diajukan: apakah keamanan nasional yang dibangun di atas pelanggaran prinsip pembedaan dapat disebut sebagai keamanan yang beradab? Bagaimana aktivis hukum harus merespons ketika instrumen negara justru mengancam norma-norma dasar yang melindungi kemanusiaan dalam konflik bersenjata?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, Konvensi Jenewa
Lokasi: Indonesia