Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: Etika Penggunaan Drone dalam Operasi Intelijen dan Batas yang Dilanggar

Penggunaan drone untuk intelijen domestik beroperasi tanpa payung hukum yang jelas, melanggar hak privasi dan asas praduga tak bersalah warga. Kegagalan negara dalam mengatur akuisisi dan sharing data drone menciptakan sistem pengawasan massal yang otoriter, bertentangan dengan prinsip negara hukum dan etika penggunaan kekuasaan. Praktik ini menggunakan dalih keamanan nasional untuk membenarkan infrastruktur pengawasan yang Orwellian.

Opini: Etika Penggunaan Drone dalam Operasi Intelijen dan Batas yang Dilanggar

Penggunaan drone untuk operasi intelijen domestik yang dilakukan oleh badan-badan negara tanpa basis hukum yang jelas dan transparansi yang memadai telah melangkahi batas konstitusional paling fundamental dalam negara hukum. Praktik ini tidak saja menodai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), tetapi dengan sengaja menggerus hak privasi warga yang dilindungi konstitusi, serta menciptakan sebuah ekosistem pengawasan masif (surveillance society) yang beroperasi di ruang gelap di luar pengawasan peradilan. Ketika setiap gerak-gerik warga berpotensi menjadi subjek mata-mata tanpa dasar kecurigaan spesifik, inti dari kontrak sosial antara negara dan warga negaranya telah dikhianati demi dalih keamanan yang tak terbantahkan.

Kegelapan Hukum dan Runtuhnya Koridor Etis

Persoalan mendasar terletak pada vakum dan ketidakjelasan regulasi yang mengatur seluruh siklus operasi drone intelijen. Kegagalan legislatif dalam menciptakan payung hukum yang spesifik telah membiarkan praktik pengintaian ini tumbuh liar, tanpa parameter hukum yang mengikat. Absennya aturan baku untuk akuisisi, retensi, dan pembagian data hasil pengawasan drone merupakan bentuk kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban perlindungannya. Dalam kaca mata etika perang dan konflik, prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction) yang lazim diterapkan pada teater perang justru diabaikan di dalam negeri sendiri, di mana warga sipil diperlakukan seolah-olah sebagai musuh potensial yang perlu diawasi secara terus-menerus.

  • Pelanggaran Prinsip Legalitas: Intrusi terhadap privasi tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan jelas, melanggar pasal-pasal konstitusi tentang hak privasi dan perlindungan hukum.
  • Pengabaian Asas Proporsionalitas: Penggunaan teknologi masif untuk pengawasan umum tidak sebanding dengan tujuan keamanan yang diklaim, serta tidak melalui uji kepatutan dan kebutuhan (necessity test).
  • Absennya Judicial Review & Otoritas Pengawas Independen: Praktik berjalan tanpa mekanisme izin peradilan (warrant) sebelumnya atau pengawasan ex-post facto yang efektif, menghilangkan check and balances.

Keamanan Nasional Versus Masyarakat Bebas: Sebuah Antitesis Palsu

Narasi yang kerap dibangun adalah dikotomi semu antara keamanan nasional dan kebebasan sipil, seolah-olah keduanya tak mungkin berjalan beriringan. Negara menggunakan dalih keamanan sebagai alibi untuk membangun dan mengoperasikan infrastruktur pengawasan yang bersifat Orwellian. Pendekatan ini secara fundamental keliru dan berbahaya. Dalam kerangka etika penggunaan kekuasaan negara, keamanan yang sejati justru lahir dari rasa aman warga terhadap negaranya sendiri, bukan dari ketakutan akan diawasi. Keamanan yang dibangun di atas puing-puing hak privasi adalah keamanan yang rapuh dan otoriter.

Refleksi dari hukum internasional, khususnya hukum humaniter internasional yang membatasi penggunaan teknologi pengawasan dalam konflik bersenjata, justru menunjukkan standar etis yang lebih tinggi dibanding praktik domestik kita sendiri. Konvensi internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menekankan bahwa pembatasan hak harus diatur oleh hukum dan benar-benar diperlukan. Praktik drone intelijen yang sembunyi-sembunyi dan massal jelas tidak memenuhi standar ini. Pertanyaannya kemudian, jika dalam perang sekalipun ada aturan etis yang membatasi pengintaian, mengapa terhadap warga sipilnya sendiri negara justru menghalalkan segala cara?

Momentum kritis ini menuntut komunitas aktivis hukum untuk bergerak lebih dari sekadar kritik akademis. Diperlukan desakan sistematis untuk pembentukan undang-undang spesifik yang mengatur penggunaan teknologi intelijen, dengan memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan peradilan menjadi tulang punggungnya. Tantangan etis yang kita hadapi bukan lagi soal kemungkinan penyalahgunaan, tetapi sudah pada tahap keberadaan sistem itu sendiri yang bersifat melawan hukum. Apakah kita akan membiarkan fondasi negara hukum terkikis oleh teknologi mata-mata, atau bangkit untuk menegakkan kembali supremasi konstitusi atas logika keamanan yang tak terkendali?