Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Militer Filipina dan Indonesia Sepakati Patroli Bersama di Laut Sulawesi: Tinjauan Hukum terhadap 'Rules of Engagement'

Kesepakatan patroli bersama Indonesia-Filipina di Laut Sulawesi mengangkat isu kritis mengenai aturan penggunaan kekuatan (RoE) yang harus tunduk pada prinsip hukum humaniter dan UNCLOS. Transparansi RoE dan akuntabilitas operasi menjadi ujian etika kerja sama militer bilateral ini, di mana kerahasiaan berisiko mengikis martabat hukum dan membuka pelanggaran HAM.

Militer Filipina dan Indonesia Sepakati Patroli Bersama di Laut Sulawesi: Tinjauan Hukum terhadap 'Rules of Engagement'

Kerja sama militer antara Indonesia dan Filipina untuk Patroli Bersama di Laut Sulawesi, yang ditandatangani baru-baru ini, bukan sekadar kerja sama teknis operasional. Persetujuan ini menyentuh ranah krusial hukum internasional dan etika penggunaan kekuatan, di mana draft Rules of Engagement (RoE) atau aturan penggunaan kekuatan menjadi titik tumpu penilaian legalitas dan legitimasinya. Tanpa kerangka Hukum Laut yang kuat dan prinsip-prinsip hukum humaniter yang eksplisit, kolaborasi keamanan ini berisiko melanggengkan praktik-praktik yang mengabaikan martabat hukum dan berpotensi memicu pelanggaran hak asasi manusia di wilayah perairan yang kompleks tersebut.

RoE di Laut Sulawesi: Antara Kebutuhan Operasional dan Imperatif Hukum Humaniter

Pakar hukum laut telah mengingatkan bahwa efektivitas Patroli Bersama ini sangat bergantung pada seberapa ketat RoE-nya mengadopsi prinsip-prinsip dasar hukum konflik bersenjata dan hukum laut internasional. Dalam konteks operasi keamanan maritim, tiga prinsip—necessity (kebutuhan), proportionality (proporsionalitas), dan distinction (pembedaan)—harus menjadi tulang punggung setiap keputusan untuk menggunakan kekuatan mematikan. Ketaatan terhadap Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS 1982) yang mengatur hak lintas dan yurisdiksi juga mutlak. Namun, seringkali dalam praktik, tekanan operasional di Laut Sulawesi yang rawan penyelundupan senjata dan kelompok bersenjata lintas batas, mendorong pendekatan yang lebih represif dan mengaburkan batas-batas hukum.

Risiko nyata muncul ketika patroli menghadapi kapal yang diduga melakukan pelanggaran, yang bisa saja merupakan kapal nelayan tradisional atau kapal sipil yang tersesat. RoE yang tidak jelas atau terlalu longgar dapat menyebabkan:

  • Penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, di mana tembakan peringatan atau upaya pencegahan lainnya dilewati begitu saja.
  • Pelanggaran prinsip pembedaan, yaitu kegagalan membedakan dengan jelas antara kombatan dan non-kombatan (nelayan, awak kapal sipil).
  • Penangkapan sewenang-wenang dan perampasan hak due process bagi mereka yang ditahan di tengah laut, seringkali tanpa akses segera ke bantuan hukum.

Transparansi dan Akuntabilitas: Ujian Etika Kerja Sama Bilateral Indonesia-Filipina

Aspek lain yang tak kalah kritis adalah tingkat transparansi dan akuntabilitas dari kerja sama bilateral semacam ini. Rules of Engagement yang dirahasiakan atau hanya disepakati secara tertutup di kalangan militer kedua negara merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Kerahasiaan tersebut mengikis kemampuan masyarakat sipil, termasuk para aktivis hukum dan HAM, untuk melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban jika terjadi penyimpangan. Etika pertahanan regional yang bertanggung jawab menuntut bahwa keamanan kolektif harus dibangun di atas fondasi hukum yang dihormati bersama dan dapat diakses publik, bukan hanya pada logika operasional dan pertukaran intelijen semata.

Kerja sama Indonesia dan Filipina ini seharusnya menjadi contoh bagaimana negara-negara kepulauan dapat merangkul hukum internasional bukan sebagai penghambat, melainkan sebagai panduan yang mencegah eskalasi dan memastikan legitimasi setiap tindakan. Namun, hal itu hanya terwujud jika RoE secara eksplisit dan tanpa syarat memasukkan:

  • Mekanisme pelaporan dan investigasi mandiri untuk setiap insiden yang melibatkan penggunaan kekuatan.
  • Jaminan akses bantuan hukum dan komunikasi bagi setiap individu yang ditahan selama operasi patroli.
  • Klausul yang menegaskan kembali komitmen kedua negara terhadap seluruh konvensi HAM dan hukum humaniter internasional yang relevan.

Pada akhirnya, kesepakatan Patroli Bersama di Laut Sulawesi ini menghadapkan kita pada pertanyaan etis yang mendasar: apakah kerja sama keamanan kita dirancang untuk melindungi warga dan kedaulatan hukum, atau justru menjadi alat untuk memperluas ruang gerak operasi militer dengan risiko mengorbankan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia? Ketika RoE disusun dalam bayang-bayang kerahasiaan dan didikte oleh logika perang terhadap teror, bukankah kita sedang membangun sistem keamanan yang justru rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran sistematis? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah Laut Sulawesi akan menjadi wilayah penegakan hukum yang bermartabat atau sekadar zona operasi militer tanpa batas yang jelas.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Militer Filipina, PBB
Lokasi: Filipina, Indonesia, Laut Sulawesi