Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Merespons Konflik Gaza, Pakar Hukum Internasional UI: Indonesia Harus Konsisten Desak Penerapan Hukum Humaniter

Seruan pakar hukum internasional agar Indonesia konsisten mendesak penerapan hukum humaniter di Gaza menegaskan kewajiban legal negara sebagai pihak Konvensi Jenewa. Konsistensi penerapan prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan pencegahan menjadi ujian kredibilitas Indonesia dan hukum internasional itu sendiri, mencegah degradasi norma menjadi alat politik. Sikap Indonesia akan menentukan apakah bangsa ini sungguh memegang martabat hukum sebagai prinsip universal atau terjebak dalam keberpihakan selektif.

Merespons Konflik Gaza, Pakar Hukum Internasional UI: Indonesia Harus Konsisten Desak Penerapan Hukum Humaniter

Dalam pusaran konflik bersenjata yang terus membara di Gaza, Indonesia kembali dihadapkan pada ujian kredibilitas hukum dan konsistensi moral. Sebagai negara pihak pada Konvensi Jenewa, bangsa ini memikul bukan sekadar tanggung jawab diplomatik untuk menyampaikan keprihatinan, melainkan kewajiban legal dan etis yang konkret untuk menuntut penerapan prinsip-prinsip inti hukum humaniter internasional tanpa kompromi. Sikap Indonesia dalam merespons krisis ini akan menjadi cermin nyata apakah negara ini sungguh-sungguh memandang martabat hukum sebagai prinsip universal atau hanya menggunakannya sebagai alat kepentingan politik sesaat.

Distinction, Proportionality, Precaution: Tiga Pilar yang Tak Bisa Ditawar

Seruan dari kalangan pakar untuk mendorong Indonesia bersikap konsisten bukanlah sekadar opini, melainkan panggilan untuk kembali kepada fondasi normative konflik bersenjata. Hukum humaniter internasional dibangun di atas tiga prinsip yang tak terpisahkan: distinction (pembedaan antara kombatan dan warga sipil serta objek sipil), proportionality (proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan untuk menghindari kerugian sipil yang berlebihan), dan precaution (tindakan pencegahan dalam penyerangan). Ketiganya bukan pilihan, melainkan kewajiban jus cogens yang mengikat semua pihak dalam setiap konflik bersenjata internasional maupun non-internasional. Dalam konteks Gaza, penerapan ketiganya telah berulang kali dipertanyakan, dengan laporan-laporan yang menunjukkan:

  • Serangan terhadap infrastruktur sipil vital seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat perlindungan, yang secara tegas dilindungi Konvensi Jenewa keempat dan Protokol Tambahan I.
  • Korban jiwa warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, yang jumlahnya jauh melampaui justifikasi militer yang sah, mengindikasikan pelanggaran prinsip proporsionalitas.
  • Minimnya upaya pencegahan yang efektif untuk meminimalisir korban sipil dalam operasi militer skala besar.

Desakan Indonesia haruslah fokus pada penegakan ketiga pilar ini secara spesifik dan dapat diverifikasi, bukan sekadar retorika umum tentang perdamaian.

Konsistensi Sebagai Barometer Kredibilitas Hukum Internasional

Poin kritis yang diangkat menyentuh jantung krisis legitimasi hukum internasional kontemporer: keberpihakan selektif. Ketika sebuah negara hanya vokal menuntut penerapan standar hukum di konflik yang terjadi di luar wilayahnya, namun abai atau diam terhadap pelanggaran serupa dalam konteks domestik atau kawasan, maka ia turut mendegradasi hukum menjadi instrumen politik. Kewajiban untuk secara konsisten mendorong penerapan hukum humaniter adalah konsekuensi logis dari prinsip universalitas yang menjadi dasar rezim hukum ini. Konsistensi ini menghendaki Indonesia untuk:

  • Bersuara lantang dan mengambil langkah diplomatik nyata, baik di forum bilateral maupun multilateral seperti PBB, untuk mendesak pertanggungjawaban atas setiap dugaan pelanggaran berat hukum humaniter.
  • Menerapkan lensa dan prinsip yang sama dalam menganalisis dan menanggapi dinamika konflik bersenjata di berbagai belahan dunia, tanpa kecenderungan politis.
  • Menggunakan posisinya sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB (dalam periode tertentu) untuk mendorong resolusi yang berorientasi pada penegakan hukum, bukan politik balasan.

Tanpa konsistensi, seruan untuk menghormati hukum kehilangan moral force-nya dan hanya akan dipandang sebagai hipokrisi yang mempercepat erosi tatanan hukum global.

Analisis kritis ini pada akhirnya menempatkan bola di pengadilan Indonesia, sekaligus aktivis hukum yang memperjuangkan supremasi norma. Pertanyaan etis yang menggugah bukan lagi tentang apakah Indonesia harus bersuara untuk Gaza, melainkan apakah bangsa ini memiliki keberanian moral untuk membangun dan mempertahankan standar hukum humaniter yang absolut, adil, dan berlaku sama untuk semua—tanpa memandang siapa pelakunya, di mana lokasinya, atau kepentingan geopolitik mana yang terlibat? Hanya dengan menjawab 'ya' dan bertindak sesuai, Indonesia dapat benar-benar berdiri di barisan depan penegak martabat umat manusia dalam peperangan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Universitas Indonesia
Lokasi: Gaza, Indonesia