Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Menyoroti Praktik 'Overreach' Intelijen dalam Kerangka Hukum: Wawancara dengan Komnas HAM

Komnas HAM mengekspos praktik 'overreach' intelijen yang melanggar hak privasi dan due process, mengancam martabat hukum Indonesia. Surveilans tanpa dasar hukum yang transparan merupakan bentuk 'unjust war' terhadap hak konstitusional, menuntut keseimbangan antara keamanan dan penghormatan pada hukum. Negara harus membangun koridor hukum yang membatasi dan mekanisme pengawasan independen untuk menjaga legitimasi hukumnya.

Menyoroti Praktik 'Overreach' Intelijen dalam Kerangka Hukum: Wawancara dengan Komnas HAM

Dalam sebuah konversi yang merobek selubung rutinitas administratif, Komnas HAM mengangkat alarm keras terhadap praktik intelijen yang secara sistematik melampaui kewenangan hukumnya. Ketua komisi, dalam wawancara eksklusif, mengekspos pola 'overreach'—pengawasan yang dilakukan tanpa mandat hukum yang sah dan sering kali mengabaikan prinsip privasi serta due process. Praktik ini bukan lagi sekadar penyimpangan prosedural; ia telah menjelma menjadi ancaman struktural terhadap martabat hukum Indonesia, menggerogoti fondasi hak asasi manusia dari dalam.

Surveilans sebagai Perang Diam-Diam: Etika Operasi Intelijen dalam Kerangka Hukum

Konsep privasi dalam konteks intelijen sering kali dianggap sebagai barang negosiasi, padahal dalam etika hukum modern, ia adalah hak yang inviolable kecuali dengan pemenuhan syarat yang ketat. Surveilans yang tidak terkontrol, sebagaimana disoroti Komnas HAM, adalah bentuk perang diam-diam terhadap masyarakat sipil—perang tanpa medan tempur, namun dengan korban yang nyata: kebebasan, rasa aman, dan kapasitas untuk mengritik. Dalam konteks ini, etika perang yang mengatur justifikasi, proportionality, dan necessity harus diterjemahkan ke dalam operasi domestik. Aktivitas intelijen tanpa dasar hukum transparan dan pengawasan independen adalah bentuk 'unjust war' terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

  • Norma yang Dilanggar: Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta Pasal 28G tentang hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman.
  • Prinsip Etika Perang yang Terabaikan: Proportionality (keseimbangan antara tujuan dan dampak) dan Discrimination (pembedaan antara target yang sah dan bukan) dalam penggunaan metode surveilans.
  • Instrumen Hukum Internasional yang Relevan: ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang mengatur hak atas privasi dan kebebasan dari pengawasan tanpa dasar hukum.

Legitimasi Negara vs. Represi Intelijen: Membangun Koridor Hukum yang Membatasi

Komnas HAM menekankan urgensi penciptaan koridor hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang independen. Tanpa itu, aparatus intelijen bisa dengan mudah berubah menjadi alat represi yang membungkus kritik dan melindungi kepentingan politik tertentu. Implikasi etisnya jauh lebih berat daripada pelanggaran administratif: negara yang menggunakan instrumen keamanan untuk menekan warga negaranya sedang membunuh legitimasi hukumnya sendiri. Legitimasi itu bukan datang dari kekuatan surveilans, tetapi dari kesediaan negara untuk membatasi diri dalam kerangka hukum yang transparan dan dapat diakses oleh masyarakat.

Poin kritisnya adalah bahwa kebutuhan keamanan nasional tidak boleh menjadi carte blanche bagi pelanggaran hak. Keseimbangan yang sehat justru mensyaratkan bahwa keamanan dicapai melalui penghormatan pada hukum, bukan dengan mengabaikannya. Aktivis hukum memiliki tugas monumental: mengadvokasi regulasi yang tidak hanya membatasi, tetapi juga mengatur mekanisme gugatan efektif bagi masyarakat yang merasa haknya dilanggar. Ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa negara tidak terjebak dalam spiral dimana alat-alat yang dibuat untuk melindunginya akhirnya merusaknya.

Sebagai penutup yang menggugat, kita harus menanyakan: apakah Indonesia sedang membangun sebuah 'security state' yang mengorbankan etika dan hukum untuk stabilitas semu? Praktik overreach intelijen, sebagaimana diungkap oleh Komnas HAM, bukan hanya soal penyimpangan teknis; ia adalah pertanyaan tentang karakter negara kita. Apakah kita akan menjadi negara yang menghormati martabat hukum dan privasi warga, atau negara yang menggunakan kabut operasi intelijen untuk mengaburkan garis antara keamanan dan represi? Jawaban tidak akan datang dari regulator, tetapi dari tekanan kolektif aktivis hukum yang memaksa koridor itu dibangun—dan dihormati.