Draf Rancangan Undang-Undang Kemanusiaan Militer yang baru saja dirampungkan oleh Kementerian Pertahanan menempatkan Indonesia pada sebuah persimpangan hukum yang genting. Di satu sisi, keberadaan RUU ini secara simbolis mengangkat prinsip-prinsip hukum humaniter internasional ke dalam sistem domestik. Namun di sisi lain, inisiatif legislatif ini berhadapan langsung dengan doktrin kemanan nasional yang sering kali berlawanan dengan etika perang yang sejati. Tantangan fundamental yang muncul bukan sekadar pada adopsi terminologi Konvensi Jenewa, melainkan pada kemauan politik untuk menundukkan operasi militer di bawah supremasi martabat manusia. Ketiadaan klausul eksplisit yang melarang penyiksaan dan penghilangan paksa dalam konflik intensif membuka celah berbahaya bagi penyalahgunaan kekuasaan, sebuah pengingat bahwa hukum tanpa etika adalah kosong.
Kosmologi Hukum Humaniter versus Doktrin Keamanan Absolut
Secara tekstual, RUU ini mengadopsi tiga pilar utama hukum humaniter: prinsip pembedaan antara kombatan dan sipil, proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan, serta pencegahan penderitaan yang tidak perlu. Namun, pengadopsian ini berisiko menjadi sekadar lipstik pada cermin retak apabila tidak dibarengi dengan restrukturisasi doktrinal yang mendalam. Lingkungan militer Indonesia masih sangat kental dengan paradigma 'keamanan nasional absolut', di mana pertimbangan operasional sering kali mengesampingkan pertimbangan etis. Pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah: Akankah doktrin baru ini mampu menggeser budaya komando yang selama ini melihat prinsip pembedaan dan proporsionalitas sebagai hambatan taktis, bukan sebagai imperatif moral dan hukum?
- Celah Implementasi: Mekanisme pengadilan militer yang diusung RUU sebagai lembaga penegak, diragukan independensinya untuk mengadili pelanggaran serius yang melibatkan petinggi.
- Konflik Normatif: Prinsip hukum humaniter bertabrakan dengan doktrin 'kemenangan di atas segalanya' yang masih mengakar.
- Uji Martabat: Martabat hukum diuji ketika ia harus memutuskan kasus-kasus 'zona abu-abu' seperti detensi tanpa pengadilan dalam operasi kontra-terorisme.
Mekanisme Pengawasan dan Akses Keadilan Korban: Ujian Etika Perang yang Sebenarnya
Esensi dari etika perang modern terletak pada akuntabilitas dan reparasi. RUU ini akan gagal secara fundamental jika tidak menyediakan jalur keadilan yang efektif bagi korban dan mekanisme pengawasan sipil yang kuat dan independen. Tanpa kedua elemen ini, RUU berisiko menjadi sekadar alat kosmetik hukum yang melegitimasi status quo. Prinsip proporsionalitas, misalnya, menjadi tidak berarti jika penilaian atasnya hanya dilakukan secara internal oleh militer sendiri tanpa pengawasan eksternal yang kredibel. Ketiadaan pengawasan ini menciptakan ruang untuk penyangkalan (denial) dan impunitas, yang merupakan musuh utama dari hukum humaniter itu sendiri.
Lebih lanjut, fokus RUU pada operasi militer baik di dalam maupun luar negeri—sebagai respons sorotan internasional—mengandung paradoks. Di satu sisi, ia berupaya memproyeksikan citra Indonesia sebagai negara yang taat hukum internasional dalam misi perdamaian global. Di sisi lain, implementasinya di wilayah konflik domestik, seperti Papua, akan menjadi ujian nyata integritasnya. Apakah standar etika perang yang sama akan diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu? Ataukah RUU ini akan mengalami 'penyimpangan operasional' ketika berhadapan dengan isu-isu dalam negeri yang dianggap sensitif secara politik?
Pada akhirnya, penyusunan RUU Kemanusiaan Militer hanyalah babak pertama dari sebuah perjalanan panjang. Nilai sejatinya tidak terletak pada teks yang tertulis, tetapi pada kekuatan etos yang dibangun untuk menegakkannya. Ketika pasukan dikirim ke medan perang atau misi pemeliharaan perdamaian, apakah komandan dan prajurit akan melihat RUU ini sebagai sekumpulan aturan administratif atau sebagai kompas moral yang mengarahkan setiap keputusan untuk menembak, menahan, atau melindungi? Pertanyaan ini mengajak para aktivis hukum untuk tidak hanya mengawal proses legislatif, tetapi lebih jauh, untuk merawat dan memperjuangkan sebuah budaya baru dalam institusi militer—budaya di mana martabat manusia bukanlah pilihan, melainkan satu-satunya dasar yang sah untuk menjalankan kekuatan mematikan.