Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Menguji Konsistensi Etika: Dualisme Sikap Indonesia Terawa Pengungsi Perang Ukraina vs. Pengungsi Rohingya

Indonesia menunjukkan dualisme etis yang gamblang dengan memperlakukan pengungsi Ukraina dan Rohingya secara diskriminatif, melanggar prinsip non-diskriminasi dan larangan refoulement yang bersifat jus cogens. Inkonsistensi ini mengungkap bias geopolitik yang mendalam dan mengikis martabat hukum Indonesia di mata internasional, sekaligus mempertanyakan komitmen negara pada etika perang yang universal dan berkeadilan.

Menguji Konsistensi Etika: Dualisme Sikap Indonesia Terawa Pengungsi Perang Ukraina vs. Pengungsi Rohingya

Indonesia saat ini terjebak dalam dualisme etis yang mengkhianati martabat hukumnya sendiri: perlakuan diskriminatif terhadap pengungsi Rohingya yang kontras dengan respons terbuka terhadap pengungsi Ukraina. Dalam terang hukum humaniter internasional, perbedaan sikap ini bukan sekadar inkonsistensi kebijakan, melainkan sebuah pelanggaran prinsip jus cogens seperti kesetaraan perlakuan (non-discrimination) dan larangan mutlak refoulement. Ketidakkonsistenan ini mencoreng prinsip universalitas yang menjadi fondasi Konvensi Pengungsi 1951 dan mengungkap krisis etika dalam posisi kenegaraan Indonesia di panggung global.

Dehumanisasi Hukum: Dualisme Perlakuan sebagai Pelanggaran Norma Jus Cogens

Analisis hukum internasional mengungkap bahwa perbedaan perlakuan terhadap kedua kelompok pengungsi ini merupakan bentuk pelanggaran substantif. Hukum pengungsian dibangun di atas prinsip bahwa hak atas perlindungan melekat pada manusia karena kemanusiaannya, bukan karena asal-usul geografis atau etnisnya. Praktik Indonesia justru menciptakan hierarki kemanusiaan yang eksplisit, yang secara sistematis mengabaikan norma inti berupa:

  • Prinsip Non-Diskriminasi: Jiwa dari Konvensi 1951 dan hukum HAM internasional yang dilanggar dengan membedakan respons berdasarkan wilayah konflik.
  • Larangan Refoulement: Norma jus cogens yang bersifat absolut ini kerap diinjak melalui praktik push-back dan penolakan kapal pengungsi Rohingya.
  • Perlakuan Manusiawi: Standar dasar yang terdistorsi ketika fasilitas memadai diberikan kepada pengungsi Ukraina, sementara pengungsi Rohingya menghadapi kondisi detensi yang kerap tidak layak.

Konsistensi penerapan hukum menjadi ukuran integritas sebuah negara hukum. Ketika Indonesia secara terang-terangan menerapkan standar ganda, negara ini tidak hanya gagal memenuhi kewajiban internasionalnya, tetapi juga secara aktif merusak tatanan hukum global yang dibangun untuk melindungi yang paling rentan.

Etika Perang yang Tumpul: Politik Mengalahkan Prinsip Kemanusiaan

Dualisme sikap ini menguak bias geopolitik yang dalam dalam kerangka etika perang Indonesia. Etika perang tidak berhenti pada saat tembakan usai; ia meluas ke tanggung jawab moral untuk merawat semua korban, tanpa pandang bulu. Agresi militer Rusia di Ukraina dan genosida sistematis terhadap Rohingya di Myanmar sama-sama merupakan kejahatan internasional berat yang melahirkan penderitaan manusiawi yang setara. Namun, respons Indonesia menunjukkan bahwa solidaritasnya dikondisikan oleh pertimbangan politik dan kedekatan strategis, bukan oleh imperatif kemanusiaan yang universal.

Inkonsistensi ini mempertanyakan komitmen normatif Indonesia pada inti etika perang: prinsip kesetaraan martabat manusia. Ketika negara membedakan nilai hidup berdasarkan lokasi geografis atau latar konflik, ia melakukan dehumanisasi melalui kebijakan. Lebih parah lagi, ketiadaan kerangka hukum domestik yang komprehensif tentang pengungsian menjadikan kebijakan tersebut rentan dan arbitrari, tergantung pada angin politik dan kepentingan luar negeri sesaat.

Pertanyaan kritis yang harus dihadapi oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: Apakah kita membiarkan etika kenegaraan kita direduksi menjadi kalkulasi pragmatis semata? Dualisme dalam penanganan pengungsi ini bukan hanya kesalahan administratif, melainkan kegagalan moral untuk menjunjung konsistensi prinsip bahwa hukum harus berdiri di atas penderitaan manusia yang setara, bukan di atas hierarki yang diciptakan oleh bias geopolitik.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Indonesia
Lokasi: Ukraina, Eropa, Asia