Sepuluh tahun telah berlalu sejak Indonesia meratifikasi Konvensi PBB Anti-Penyiksaan (OPCAT), sebuah komitmen hukum internasional yang seharusnya menjadi landasan kokoh bagi reformasi sektor keamanan dan penegakan martabat hukum. Namun, catatan Komnas HAM dan berbagai pemantau independen justru mengungkap paradoks pahit: ratifikasi yang bermartabat telah tereduksi menjadi ritual hukum semata. Praktik kekerasan dalam penangkapan, kondisi penahanan yang tidak manusiawi, dan metode interogasi yang kejam tetap menjadi laporan rutin—sebuah pengkhianatan nyata terhadap esensi konvensi anti penyiksaan dan prinsip due process yang menjadi jiwa negara hukum.
Kegagalan Implementasi: Antara Political Will dan Resistensi Kultural
Peringatan satu dekade ratifikasi ini bukan sekadar momentum seremonial, melainkan cermin bagi jurang menganga antara komitmen di atas kertas dan realitas di lapangan. Hambatan utama bukan terletak pada kekosongan regulasi, melainkan pada political will yang lemah dan resistensi kultural yang mengakar di dalam tubuh institusi kepolisian dan militer. Mekanisme pengawasan, baik Kompolnas maupun internal TNI, kerap terbentur pada tembok budaya institusi yang menolak transparansi dan akuntabilitas eksternal. Dalam perspektif hukum internasional, situasi ini merupakan pelanggaran terhadap substansi OPCAT, yang mewajibkan negara pihak untuk:
- Membangun mekanisme pencegahan yang independen dan efektif.
- Menjamin akses pemantau ke semua tempat penahanan.
- Memastikan pertanggungjawaban dan pemulihan bagi korban.
Ketiadaan kemajuan berarti Indonesia secara de facto mengabaikan kewajiban hukum internasional yang telah disepakati secara sukarela—sebuah tindakan yang meruntuhkan kredibilitas negara di mata komunitas global.
Penyiksaan: Malpraktik Profesional dan Penggerogotan Fondasi Etika Perang
Melampaui pelanggaran hukum positif, praktik penyiksaan dan perlakuan kejam merupakan bentuk malpraktik profesional yang paling fundamental dalam sektor keamanan. Dalam konteks operasi keamanan, termasuk penanganan terduga teroris, argumen 'efektivitas' atau 'kecepatan' investigasi sering dijadikan pembenaran. Namun, hal itu sesungguhnya adalah pengakuan atas kegagalan metode ilmiah dan profesionalisme investigasi. Paradigma yang harus dibangun adalah bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak untuk bebas dari penyiksaan, adalah indikator utama profesionalisme aparat. Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia tidak hanya menimbulkan trauma individu, tetapi juga:
- Menggerogoti prinsip negara hukum (rule of law) yang menjadi fondasi republik.
- Merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
- Menempatkan Indonesia pada posisi yang bertentangan dengan etika perang dan standar minimum kemanusiaan dalam konflik atau penegakan hukum.
Praktik demikian adalah pengkhianatan terhadap martabat hukum dan etika penegakan kekuasaan negara, yang seharusnya selalu berpijak pada prinsip proporsionalitas dan penghormatan pada nyawa manusia.
Refleksi satu dekade ini menuntut respons yang lebih dari sekadar pernyataan politik. Aktivis hukum dan pegang HAM harus mempertanyakan: hingga kapan negara akan membiarkan jurang antara norma dan praktik ini terus menganga? Apakah komitmen terhadap reformasi sektor keamanan hanya akan menjadi janji yang tertunda selamanya, sementara korban terus berjatuhan dalam sunyi? Momentum ini adalah panggilan untuk mengonsolidasikan tekanan publik dan advokasi hukum yang lebih sistematis, menagih janji reformasi yang bukan lagi sekadar wacana, tetapi aksi nyata yang memulihkan martabat hukum bangsa.