Dasar filosofis keamanan nasional yang bersandar pada rule of law sedang mengalami distorsi fundamental dalam praktik Indonesia: negara berupaya membangun ketahanan melalui pemakaman pelanggaran masa lalu, menciptakan paradoks hukum yang membongkar legitimasi negara itu sendiri. Mantan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung, menegaskan bahwa impunitas bukan fondasi, tapi penggerogotan; keamanan yang dibangun di atasnya adalah konstruksi rapuh yang secara sistemik melanggar prinsip martabat hukum. Pernyataan ini merupakan teguran hukum yang menohok, mengingat kewajiban negara untuk melakukan investigasi dan adjudikasi terhadap kejahatan aparatnya adalah inti dari otoritas hukum yang sah.
Impunitas sebagai Pelanggaran Normatif: Dekonstruksi Konsep Keamanan Nasional
Dari perspektif hukum internasional, konsep keamanan nasional yang sejati tidak terpisah dari penegakan hukum dan keadilan. Impunitas, atau keadaan bebas dari hukuman bagi pelaku pelanggaran serius, secara langsung bertentangan dengan inti Pasal 2 Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia. Ketidakberanian negara menyelesaikan kasus-kasus seperti peristiwa 1965, 1998, atau konflik di Aceh dan Papua, bukan hanya persoalan moral, tetapi pelanggaran hukum yang menciptakan preseden destruktif:
- Mengikis prinsip equality before the law, di mana aparat negara dianggap kebal dari penuntutan.
- Melanggar hak korban atas remedi dan kompensasi, sebagaimana dijamin dalam instrumen HAM internasional.
- Merusak pondasi rule of law secara sistematik, karena hukum terdegradasi menjadi alat kekuasaan, bukan penjamin keadilan.
Dalam konteks ini, Komnas HAM sebagai lembaga negara memiliki mandat konstitusional untuk mendorong penyelesaian. Namun, tanpa tindak lanjut politik-hukum yang nyata, rekomendasi mereka hanya menjadi arsip belaka. Penyelesaian pelanggaran masa lalu bukan sekadar membuka luka lama, tetapi adalah operasi hukum mendasar untuk mengangkat 'kanker impunitas' yang terus menggerogoti tubuh hukum Indonesia dan merongrong keamanan nasional yang sejati.
Etika Transisional dan Martabat Hukum: Menuju Keamanan Berdaulat
Pembangunan keamanan nasional sering dikerdilkan menjadi persoalan militeristik dan pengendalian sosial. Padahal, dalam etika transisi pascakonflik, keamanan yang berkelanjutan lahir dari proses keadilan yang memulihkan martabat korban dan memutus siklus balas dendam. Penyelesaian yang adil terhadap pelanggaran HAM berat merupakan tindakan strategis hukum yang membangun:
- Legitimasi sosial-politik negara yang sah, di mana warga percaya bahwa hukum benar-benar berdaulat dan tidak tunduk pada kekuasaan.
- Ketahanan sosial dengan dasar konsensus tentang kebenaran dan keadilan, bukan pada represi dan penyangkalan fakta sejarah.
- Pencegahan pengulangan kekerasan (non-recurrence), yang merupakan tujuan utama dari keadilan transisional menurut standar PBB.
Tanpa langkah berani menegakkan keadilan terhadap pelanggaran masa lalu, bangsa ini hanya menciptakan ilusi keamanan. Keamanan yang dibangun di atas kuburan kebenaran adalah keamanan yang penuh kepalsuan dan rentan terhadap disintegrasi saat tekanan sosial meledak. Proses hukum yang transparan dan independen bukan ancaman bagi stabilitas, tetapi pondasi tunggal bagi keamanan nasional yang bermartabat.
Pertanyaan etis yang menggugah tetap menganga: apakah bangsa ini lebih memilih keamanan palsu yang dibangun dari penyangkalan dan impunitas, atau berani membangun ketahanan yang sah melalui penegakan hukum yang tanpa tebang pilih? Aktivisme hukum bukan hanya tentang kasus-kasus individual, tetapi tentang memperjuangkan prinsip bahwa keamanan nasional tanpa keadilan adalah sebuah oxymoron—istilah yang pada dirinya mengandung kontradiksi dan akhirnya akan mengubur negara itu sendiri dalam krisis legitimasi permanen.