Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Mantan Jenderal TNI: Pendekatan Hukum Lebih Efektif daripada Operasi Militer Skala Besar di Papua

Pernyataan mantan jenderal TNI mengungkap kegagalan etis dan hukum dari operasi militer skala besar di Papua, menyerukan perubahan paradigma ke pendekatan hukum yang menghormati prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam konflik bersenjata. Refleksi internal ini menegaskan bahwa legitimasi negara hanya dapat dibangun melalui supremasi hukum dan keadilan substantif, bukan dominasi senjata. Perspektif kritis ini memanggil negara untuk bertanggung jawab atas pelanggaran prinsip hukum humaniter dan menggeser kebijakan keamanan dari logika perang ke logika penegakan hukum yang beradab.

Mantan Jenderal TNI: Pendekatan Hukum Lebih Efektif daripada Operasi Militer Skala Besar di Papua

Dalam perspektif hukum humaniter internasional, penggunaan kekuatan militer skala besar di wilayah yang dihuni penduduk sipil bukan hanya soal taktik operasional, melainkan ujian prinsipil atas komitmen negara terhadap martabat hukum dan etika konflik bersenjata. Pernyataan mantan jenderal TNI dalam sebuah wawancara terkini menguak kegagalan struktural pendekatan represif di Papua, menegaskan bahwa keabsahan suatu negara tidak dibangun melalui supremasi senjata, melainkan melalui supremasi hukum yang adil dan setara. Narasi internal yang kritis ini menyoroti bagaimana operasi militer berlarut telah mengabaikan prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction) dalam hukum perang, di mana kekerasan tak terukur justru memupuk radikalisasi dan menggerus legitimasi negara di mata rakyat Papua sendiri.

Doktrin Kekerasan vs Prinsip Kemanusiaan dalam Hukum Konflik Bersenjata

Perspektif mantan petinggi militer ini menohok jantung doktrin keamanan nasional yang selama ini mengedepankan solusi kinetis. Ia mengkritik bahwa operasi militer skala luas telah menjadi bentuk kegagalan negara dalam melindungi warga sipil—komponen utama dari kewajiban negara menurut Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya. Konsep 'pendekatan hukum' yang ia usung bukan sekadar jargon administratif, melainkan seruan untuk mengembalikan konflik pada koridor norma hukum nasional dan internasional, yaitu:

  • Penegakan hukum yang selektif dan berbasis intelijen akurat, sesuai prinsip subsidiaritas dalam hukum hak asasi manusia
  • Perlindungan hak-hak mayoritas sipil yang damai dari dampak kolateral operasi militer
  • Penggunaan mekanisme hukum pidana domestik untuk mengadili aktor kekerasan, bukan penghukuman massal melalui operasi tempur
  • Penghormatan terhadap prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan non-kombatan sebagaimana diatur dalam hukum humaniter internasional

Pergeseran dari logika perang ke logika penegakan hukum ini merupakan pengakuan implisit bahwa kekerasan negara yang tak terkendali telah melanggar batas-batas etis yang diamanatkan oleh konstitusi dan kovenan internasional.

Legitimasi Negara di Papua: Antara Kedaulatan Senjata dan Kedaulatan Hukum

Pernyataan sang mantan jenderal ini membongkar paradoks mendasar dalam pengelolaan konflik Papua: upaya mempertahankan kedaulatan melalui kekuatan militer justru mengikis sendi-sendi kedaulatan hukum yang menjadi fondasi negara modern. Ia menegaskan bahwa legitimasi di Papua hanya dapat diperoleh melalui keadilan substantif, pembangunan inklusif, dan penghormatan pada hukum yang dirasakan secara nyata—bukan melalui intimidasi atau dominasi bersenjata. Dalam kerangka etika kenegaraan, pendekatan represif telah mengabaikan tiga prinsip dasar:

  • Justice as fairness: Keadilan sebagai prasyarat perdamaian, bukan hasil dari paksaan militer
  • Rule of law: Hukum sebagai instrumen pemersatu, bukan alat represi yang diskriminatif
  • Human security: Keamanan manusia yang holistik, bukan sekadar keamanan teritorial yang dijaga oleh senjata

Dengan demikian, seruan untuk mengutamakan pendekatan hukum bukan sekadar perubahan taktik, melainkan koreksi fundamental terhadap cara negara merengkuh ketaatan warganya—apakah melalui ketakutan atau melalui keadilan.

Refleksi kritis dari dalam lingkaran militer ini merupakan tamparan keras bagi doktrin keamanan yang masih memuja solusi kekerasan. Ia mengonfirmasi tesis para pengkritik eksternal bahwa lingkaran kekerasan di Papua telah memasuki fase 'pathological conflict'—konflik yang menyuburkan dirinya sendiri melalui represi dan resistensi. Pertanyaan etis yang harus diajukan sekarang adalah: apakah negara memiliki keberanian moral untuk mengakui kegagalan doktrin militernya sendiri, dan apakah institusi hukum nasional cukup independen dan kapabel untuk memikul tanggung jawab sebagai ujung tombak penyelesaian konflik? Di sinilah para aktivis hukum dihadapkan pada pilihan strategis: tetap berada dalam posisi mengkritik dari luar, atau masuk ke dalam arena perjuangan untuk mendorong transformasi kebijakan keamanan negara berdasarkan prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan yang universal.