Indonesia menghadapi tuntutan fundamental untuk membuktikan komitmennya terhadap hukum humaniter internasional bukan sebagai retorika diplomatik, tetapi sebagai kewajiban erga omnes yang mengikat setiap negara beradab. Kredibilitas hukum nasional dipertaruhkan ketika analisis dari seorang mantan jaksa ICTY mengungkap jurang lebar antara vokalisasi di forum global dan defisit implementasi struktural di domestik. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi kegagalan substantif dalam memenuhi mandat Konvensi Jenewa 1949 dan norma-norma kebiasaan internasional yang menjamin martabat manusia bahkan dalam situasi konflik paling brutal.
Paradoks Champion Global vs Defisit Struktural: Ujian Martabat Hukum Indonesia
Analisis kritis dari mantan penuntut di pengadilan kejahatan perang internasional menyoroti paradoks berbahaya: Indonesia, dengan sejarah panjang dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB, justru menunjukkan kapasitas nasional yang parsial dan terbatas dalam memahami, mengadopsi, dan—yang paling krusial—menuntut pertanggungjawaban pelanggaran hukum humaniter. Prinsip-prinsip dasar seperti pembedaan (distinction), proporsionalitas, dan pencegahan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering) belum terintegrasi secara sistematis dalam:
- Doktrin operasional militer dan kerangka hukum nasional
- Kurikulum pendidikan strategis bagi diplomat, jaksa, dan hakim
- Infrastruktur kelembagaan untuk advokasi dan adjudikasi kasus kejahatan perang
Ketiadaan ini melanggar esensi hukum humaniter sebagai kewajiban universal, membuat Indonesia rentan terhadap tudingan hipokrisi ketika vokal mengutuk pelanggaran di Palestina atau Rohingya namun abai membangun komitmen negara secara struktural di dalam negeri.
Membangun Komitmen Substansial: Dari Ratifikasi hingga Reformasi Kelembagaan
Untuk mengatasi defisit sistemis ini, diperlukan langkah-langkah konkret yang bersifat struktural dan berkelanjutan. Rekomendasi dari analisis mantan jaksa ICTY menekankan pendekatan holistik yang melibatkan seluruh pilar negara, dengan fokus pada:
- Pembentukan satuan tugas lintas kementerian—melibatkan Kemenlu, Kemenkumham, dan Kementerian Pertahanan—untuk merumuskan strategi nasional implementasi hukum humaniter yang terpadu, mengatasi sekat birokrasi yang menghambat.
- Memperkuat kerja sama teknis dengan International Committee of the Red Cross (ICRC) untuk pelatihan khusus bagi aktor-aktor kunci penegak hukum, mengisi celah kapasitas dalam kompleksitas pengadilan kejahatan perang dan yurisdiksi kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Reformasi kurikulum pendidikan hukum dan militer untuk memasukkan prinsip hukum humaniter internasional sebagai komponen wajib, memastikan generasi berikut memiliki pemahaman mendalam tentang etika perang dan martabat hukum.
Tanpa reformasi ini, respons Indonesia terhadap pelanggaran—baik domestik maupun global—akan terus cenderung reaktif secara politik, bukan prosedural berdasarkan hukum, yang secara gradual mengikis martabat hukum Indonesia sendiri dan membuat posisinya di forum internasional semakin rentan.
Pada akhirnya, pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum adalah: apakah Indonesia sanggup mengangkat diri dari status sebagai retorikus hukum humaniter internasional menjadi penjamin substantifnya? Komitmen negara terhadap hukum humaniter bukan pilihan politik sesaat, tetapi tes nyata bagi keseriusan bangsa ini dalam menjunjung tinggi martabat manusia—tanpa pandang bulu, tanpa standar ganda, dan tanpa kompromi terhadap kepentingan pragmatis.