Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Mantan Jaksa ICC: 'Pelanggaran Hukum Perang oleh Negara Sering Berawal dari Degradasi Etika di Level Kebijakan'

Mantan Jaksa ICC, Dr. Helena Visser, dalam sebuah kuliah umum menegaskan bahwa akar pelanggaran hukum perang yang sistematis bersumber pada degradasi etika di level kebijakan negara, bukan hanya di lapangan. Analisis kritis ini mengungkap bagaimana kebijakan strategis yang mengaburkan prinsip dasar hukum humaniter berfungsi sebagai blueprint bagi kejahatan yang terstruktur. Hal ini menimbulkan imperatif bagi negara hukum untuk membangun ketahanan nasional yang 'ethically proofed', dengan mengintegrasikan etika perang ke dalam inti kebijakan keamanannya.

Mantan Jaksa ICC: 'Pelanggaran Hukum Perang oleh Negara Sering Berawal dari Degradasi Etika di Level Kebijakan'

Dalam narasi hukum perang yang kerap mengisolasi tanggung jawab pada pelaku di lapangan, seorang mantan Jaksa International Criminal Court (ICC) mengalihkan sorotan ke dimensi struktural kejahatan. Melalui kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Helena Visser, mantan Jaksa ICC, mengungkap benang merah yang kerap diabaikan: pelanggaran hukum perang yang sistematis berakar bukan pada moral individu prajurit, melainkan pada degradasi etika yang telah terlembagakan di level kebijakan negara. Pernyataan kritis ini merobek selubung kebenaran yang kerap dibangun, dengan menunjuk arsitek kebijakan sebagai pihak yang bertanggung jawab membangun cetak biru yang melanggar prinsip-prinsip fundamental hukum humaniter internasional sejak dari konsepsinya.

Degradasi Etika Strategis: Blueprint Hukum untuk Kejahatan Sistematis

Analisis kritis Dr. Visser membedah sebuah paradoks mematikan dalam tata kelola keamanan negara. Degradasi etika di level kebijakan bukanlah kesalahan teknis, melainkan sebuah strategi hukum yang memfasilitasi kejahatan. Ketika sebuah negara melalui doktrin resminya mulai mengaburkan atau melemahkan prinsip inti seperti distinction (pembedaan kombatan-sipil) dan proportionality (proporsionalitas), negara tersebut sedang membangun sistem yang melanggar kewajiban hukumnya berdasarkan Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949. Logika operational convenience, pragmatisme politik, atau doktrin keamanan yang reduktif sering menjadi dalih. Namun, penerjemahannya ke dalam instrumen operasional menciptakan ruang kejahatan yang terstruktur, sebagaimana terlihat pada:

  • Doktrin Operasi Militer yang tidak secara eksplisit dan ketat mengadopsi norma Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa tentang kewajiban membedakan.
  • Aturan Engagement (RoE) yang longgar, yang membuka interpretasi berbahaya terhadap prinsip military necessity dan melanggengkan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional.
  • Kerangka Pelatihan yang mengutamakan pencapaian tujuan taktis di atas internalisasi etika pertempuran dan hukum humaniter, yang merupakan bentuk pengabaian kewajiban negara untuk mendidik pasukannya.

Dalam perspektif ini, prajurit di medan tempur kerap hanyalah pelaksana akhir dari sebuah sistem kebijakan yang secara etis dan hukum telah 'bobrok' sejak dari perencanaannya. Ini adalah pembenaran struktural untuk pelanggaran hukum perang.

Membangun Ketahanan Nasional yang 'Ethically Proofed': Imperatif Negara Hukum Modern

Merespons diagnosis kritis tersebut, Dr. Visser tidak berhenti pada kritik. Ia menawarkan solusi struktural dengan menyerukan agar negara-negara, termasuk Indonesia, membangun sistem pertahanan dan keamanan yang 'ethically proofed'. Konsep ketahanan nasional yang sejati dalam negara hukum tidak boleh hanya bertumpu pada kekuatan militer, melainkan harus dibangun di atas pilar martabat hukum dan etika. Ini mensyaratkan integrasi etika perang dan hukum humaniter internasional ke dalam DNA setiap kebijakan keamanan nasional sebagai pertimbangan primer, bukan sekadar lampiran. Pembangunan ketahanan yang etis mencakup internalisasi prinsip hukum humaniter dalam kurikulum militer, audit independen terhadap doktrin operasi, dan mekanisme transparansi yang memastikan akuntabilitas kebijakan. Pertanyaan mendasarnya adalah: dapatkah sebuah negara mengklaim diri sebagai penegak hukum jika sistem keamanannya dirancang dengan mengorbankan norma etika perang paling dasar? Kesadaran akan degradasi etika di level kebijakan ini harus menjadi momentum bagi aktivis hukum untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dari para pembuat kebijakan strategis negara.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Dr. Helena Visser
Organisasi: International Criminal Court, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Lokasi: Indonesia