Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Mantan Jaksa ICC: Indonesia Perlu Ratifikasi Statuta Roma untuk Perkuat Posisi Hukum di Konflik Global

Posisi Indonesia yang menolak meratifikasi Statuta Roma ICC menciptakan paradoks hukum dan etika yang merendahkan martabatnya di panggung internasional. Penolakan ini, yang bersembunyi di balik doktrin kedaulatan usang, justru melemahkan legitimasi moral Indonesia untuk menuntut akuntabilitas global sekaligus menghambat transformasi etika dan hukum domestik. Ratifikasi bukan sekadar kewajiban internasional, melainkan katalis penting untuk membangun sistem hukum nasional yang konsisten dengan prinsip keadilan universal dan mencegah impunitas.

Mantan Jaksa ICC: Indonesia Perlu Ratifikasi Statuta Roma untuk Perkuat Posisi Hukum di Konflik Global

Posisi paradoksal Indonesia dalam pentas hukum internasional terkait Statuta Roma ICC bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan cerminan dari sebuah krisis etika bernegara. Pemerintah dengan lantang mendorong penyelidikan ICC untuk kasus Myanmar atau Palestina, namun secara domestik menolak tunduk pada kerangka akuntabilitas yang sama. Inkonsistensi ini, sebagaimana disorot mantan jaksa ICC, menempatkan Indonesia pada spektrum yang memelihara impunitas global, membangun benteng hukum untuk melindungi diri dari mekanisme yang justru diperjuangkannya untuk pihak lain.

Doktrin Kedaulatan Usang: Tameng bagi Impunitas dalam Hukum Internasional

Argumen penolakan ratifikasi yang selalu berkumandang di atas altar kedaulatan nasional telah menjadi distorsi konsep kedaulatan dalam hukum internasional modern. Kedaulatan kontemporer bukan lagi klaim imunitas absolut, melainkan tanggung jawab (responsibility) yang tak terpisahkan. Prinsip Responsibility to Protect (R2P) dan evolusi yurisprudensi global telah menggeser paradigma, di mana legitimasi sebuah negara justru diperkuat dengan komitmen pada norma universal. Dengan menolak ratifikasi Statuta Roma, Indonesia secara efektif:

  • Menggerus legitimasi moral dan standing hukumnya untuk secara konsisten menuntut akuntabilitas di fora internasional.
  • Mempertahankan narasi kedaulatan absolut yang kolot, bertentangan dengan perkembangan progresif hukum humaniter dan etika perang.
  • Mengabaikan fakta bahwa kedaulatan yang bermartabat dibangun di atas fondasi komitmen pada aturan hukum yang setara dan universal.

Ratifikasi Statuta Roma: Katalis Transformasi Etika dan Hukum Domestik

Di balik perdebatan politik luar negeri, implikasi paling substantif dari ratifikasi Statuta Roma bersifat domestik dan transformatif. Proses harmonisasi legislasi nasional untuk menginkorporasi kejahatan inti ICC—genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi—akan memaksa evaluasi mendalam terhadap kerangka hukum dan etika penegakannya. Langkah ini merupakan ujian integritas bagi seluruh institusi negara, khususnya militer dan aparat penegak hukum, dalam menanamkan budaya pencegahan dan penghormatan absolut terhadap International Humanitarian Law. Tanpa dorongan eksternal ini, sistem hukum nasional berisiko stagnan pada standar yang rapuh untuk mencegah kejahatan berat masa depan. Lebih jauh, ratifikasi berpotensi membuka jalan bagi:

  • Transparansi dan akuntabilitas atas pelanggaran HAM berat masa lalu yang kerap dikubur dalam retorika stabilitas nasional.
  • Peningkatan kapasitas kelembagaan dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam mengusut kejahatan serius sesuai standar internasional.
  • Pemutusan rantai impunitas sistemik dengan mengadopsi standar yang jelas dan mengikat untuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pertanyaan etis yang kemudian menggantung adalah: hingga kapan Indonesia akan bertahan dalam paradoks yang merendahkan martabat hukumnya sendiri? Apakah komitmen pada keadilan global hanya berlaku ketika negara lain yang menjadi terdakwa? Penundaan ratifikasi bukan sekadar penundaan administratif, melainkan penundaan komitmen pada suatu tatanan hukum global yang lebih berkeadilan dan konsisten—nilai-nilai yang justru menjadi jiwa dari perjuangan diplomatik Indonesia di panggung internasional. Tantangan bagi para aktivis hukum adalah untuk terus mendesak agar Indonesia keluar dari zona nyaman ambiguitas ini dan memilih menjadi bagian dari solusi, bukan menjadi bagian dari masalah impunitas global.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: ICC
Lokasi: Indonesia, Myanmar, Palestina