Penggunaan kekuatan militer TNI dalam wilayah yurisdiksi sipil, yang dianggap semakin lazim, menciptakan persimpangan krisis hukum dan etika yang mengancam fondasi konstitusional negara. Mantan Jaksa Agung Marwan Effendy, dengan otoritas moral dan kapasitas hukumnya, mengangkat alarm atas pengaburan batas kewenangan yang berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dan martabat hukum. Praktik ini bukan sekadar soal prosedur, melainkan sebuah disorientasi paradigmatik yang menggeser fungsi pertahanan menjadi instrumen pengendalian sosial dalam wilayah sipil.
Ambivalensi Hukum dan Bahaya Preceden Konstitusional
Marwan Effendy menunjuk UU No. 34/2004 tentang TNI dan UU Kamnas sebagai dasar hukum yang justru mengandung ambiguitas mematikan. Meski memberikan landasan, kerangka normatif tersebut gagal menciptakan sekat hukum yang imperatif, sehingga membuka ruang bagi interpretasi yang melebarkan mandat operasional militer. Ketidakjelasan ini bukanlah kekosongan hukum yang netral, melainkan sebuah 'lubang hukum' yang dengan sengaja atau tidak, mengizinkan logika militer merayap masuk ke domain sipil. Evaluasi menyeluruh terhadap evaluasi UU Kamnas dan turunannya menjadi sebuah keharusan untuk menutup celah ini dan memulihkan kejelasan hierarki kewenangan.
- Pelanggaran Prinsip Supremasi Sipil: Penggunaan TNI dalam tugas kamtibmas mengikis kendali otoritas sipil atas angkatan bersenjata, sebuah prinsip dasar demokrasi modern.
- Preseden Berbahaya: Setiap pengerahan tanpa prosedur hukum yang ketat menciptakan preseden yang dapat digunakan untuk membenarkan tindakan serupa di masa depan, menggerus perlindungan hak asasi manusia.
- Konflik Mandat: Tumpang tindih fungsi dengan Polri menciptakan kebingungan operasional dan melemahkan akuntabilitas, karena standar hukum dan pelatihan kedua institusi ini berbeda secara fundamental.
Etika Perang dan Militarisasi Keamanan Dalam Negeri
Melampaui aspek legal formal, Effendy membawa perspektif etika perang yang tajam. Ia mempertanyakan etisitas pengerahan satuan tempur—yang dilatih untuk menghancurkan musuh eksternal—untuk menangani konflik sosial atau ketegangan politik dalam negeri. Kecenderungan 'militerisasi' pendekatan keamanan ini adalah sebuah kekeliruan etis, karena menempatkan warga negara yang dilindungi konstitusi ke dalam kerangka ancaman yang harus dikelola dengan logika tempur. Paradigma keamanan nasional pun bergeser secara berbahaya: dari perlindungan hak warga negara menuju pemeliharaan ketertiban semata, yang seringkali dicapai melalui cara-cara represif.
Dari sudut pandang etika hukum internasional yang direfleksikan ke dalam domain nasional, instrumen militer memiliki prinsip proporsionalitas dan diskriminasi (membedakan kombatan dan non-kombatan). Penerapan logika ini di tengah masyarakat sipil adalah sebuah absurditas dan pelanggaran terhadap martabat hukum itu sendiri. Reformasi hukum yang didorong oleh mantan Jaksa Agung ini harus memasukkan safeguard etis berupa mekanisme persetujuan peradilan dan pelaporan publik transparan untuk setiap pengerahan kekuatan militer TNI di dalam negeri.
Tanpa komitmen pada reformasi mendasar ini, negara secara perlahan tetapi pasti mengganti legitimasi hukum dengan legitimasi kekuatan. Pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah: Apakah kita, sebagai bangsa yang berlandaskan hukum, rela membiarkan logika medan tempur menentukan tata hubungan antara negara dan warganya di dalam wilayah sipil sendiri? Ketika pagar hukum antara militer dan sipil dibiarkan bobol, bukan hanya keamanan yang menjadi taruhan, tetapi juga jiwa konstitusional republik ini sebagai negara hukum.