Di tengah ketegangan geopolitik yang memanas di Laut Natuna, seruan untuk ketegasan penegakan hukum kerap dikumandangkan sebagai mantra kedaulatan. Namun, mantan Jaksa Agung mengingatkan: ketegasan tanpa kesetiaan pada kerangka hukum internasional justru menjadi bom waktu bagi legitimasi kedaulatan Indonesia itu sendiri. Pernyataan ini bukan sekadar nasihat biasa, melainkan teguran etis yang menohok jantung paradoks dalam penegakan kedaulatan hukum di laut: bagaimana menegakkan kekuasaan tanpa merusak tatanan yang memberi kekuasaan itu makna? Komitmen pada UNCLOS 1982 dan prinsip proporsionalitas bukanlah tanda kelemahan, melainkan ujian sejati martabat sebuah negara hukum.
Proporsionalitas & Necessity: Garis Tipis Antara Penegakan Hukum dan Pelanggaran Hukum
Kata kunci penegakan hukum di zona konflik seperti Laut Natuna seringkali disalahartikan sebagai legitimasi untuk menggunakan kekuatan secara bebas. Hukum internasional, khususnya kerangka Hukum Laut yang diatur UNCLOS dan hukum humaniter, justru menempatkan batasan ketat melalui prinsip necessity (keharusan) dan proporsionalitas. Kekuatan hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir (last resort), dan skalanya harus seimbang dengan ancaman yang dihadapi. Pelanggaran terhadap prinsip ini—misalnya dengan penggunaan senjata mematikan terhadap kapal nelayan sipil atau penangkapan di luar prosedur—bukan hanya pelanggaran prosedural. Itu adalah pelanggaran kedaulatan hukum Indonesia sendiri, yang mengubah posisi negara dari korban menjadi pelaku. Risikonya nyata:
- Erosi Legitimasi Moral: Indonesia kehilangan posisi tinggi hati (moral high ground) di forum internasional.
- Pembalikan Posisi Hukum: Klaim kedaulatan yang sah dapat dikerdilkan oleh tuduhan pelanggaran hukum operasional.
- Eskalasi Konflik: Tindakan yang dianggap berlebihan dapat memicu siklus balas dendam dan ketidakstabilan regional.
Ketegasan dalam Proses Hukum: Diplomasi dan Dokumentasi sebagai Senjata Utama
Alternatif dari ketegasan militeristik adalah ketegasan yuridis-diplomatik. Strategi ini menempatkan penegakan hukum sebagai proses yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada komunitas internasional. Mantan Jaksa Agung menekankan pilar strategis ini, yang mencakup:
- Pembangunan Kasus Hukum yang Kokoh: Setiap insiden di Laut Natuna harus didokumentasikan secara rinci sesuai standar pembuktian hukum internasional.
- Penguatan Kapasitas Hukum Nasional: Meningkatkan kemampuan aparat di lapangan untuk bertindak sesuai protokol hukum laut dan HAM.
- Diplomasi Hukum Proaktif: Memperkuat aliansi dan kerja sama penegakan hukum dengan negara-negara di kawasan yang memiliki kepentingan serupa dalam menjaga stabilitas berdasarkan UNCLOS.
Seruan untuk bersikap taat hukum di tengah gejolak Laut Natuna kerap dianggap idealis dan tidak realistis. Namun, pertanyaannya justru etis dan mendasar: Apakah arti kedaulatan jika ditegakkan dengan cara-cara yang menginjak-injak hukum yang menjadi dasarnya? Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar dan pihak pada UNCLOS 1982, memiliki tanggung jawab ganda: menegakkan hak-haknya sekaligus menjadi penjaga norma. Pilihan antara ketegasan reaksioner dan ketegasan yang berlandaskan hukum adalah pilihan antara memenangkan pertempuran hari ini atau memenangkan perang legitimasi di masa depan. Ketika sirene nasionalisme berbunyi, akankah kita memilih untuk menjadi negara yang kuat secara militer tetapi lemah secara moral-hukum, atau justru membuktikan bahwa kekuatan terbesar sebuah bangsa terletak pada kesetiaannya pada martabat hukum, bahkan terhadap dirinya sendiri?