Keteguhan Indonesia dalam menegakkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 di Laut China Selatan tidak lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan ujian fundamental atas komitmennya terhadap martabat hukum laut internasional. Pernyataan tegas Mantan Jaksa Agung, Marzuki Ali, yang menekankan penegakan kedaulatan hukum tanpa ragu—terutama di sekitar Natuna—muncul tepat di tengah gelombang realpolitik yang secara sistematis menggerus tatanan berbasis aturan. Konteks ini mengubah setiap pelanggaran di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) menjadi lebih dari sekadar sengketa wilayah; ia adalah serangan langsung terhadap prinsip normatif yang menjaga perdamaian dan keadilan di kawasan global.
Ujian Martabat Hukum di Tengah Arus Realpolitik
Dari perspektif etika hubungan internasional, ketegasan atas UNCLOS merupakan manifestasi tanggung jawab moral Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar. Setiap kompromi atau kelonggaran terhadap klaim sepihak di Laut China Selatan tidak hanya merugikan kepentingan ekonomi nasional, tetapi juga menciptakan preseden berbahaya yang mengikis otoritas hukum internasional. Kegagalan menegakkan prinsip ini secara konsisten berpotensi mendorong kawasan menuju anarki di lautan, di mana kekuatan, bukan hukum, yang menjadi penentu utama. Dalam kerangka ini, Indonesia memikul beban ganda: melindungi kedaulatannya sekaligus menjalankan peran sebagai penjaga tata kelola maritim global yang beradab.
- Prinsip UNCLOS sebagai Norma Imperatif: Ketaatan pada konvensi ini bukanlah negosiasi politik, melainkan kewajiban hukum yang mengikat bagi semua penandatangan, termasuk kekuatan besar yang kerap melakukan pelanggaran.
- Etika Penegakan Kedaulatan: Penegakan hukum di ZEE harus konsisten dan tanpa diskriminasi. Ketidakseragaman penindakan hanya akan memperlemah posisi normatif Indonesia di fora internasional.
- Ancaman terhadap Tata Kelola Global: Setiap pelanggaran yang dibiarkan menjadi sinyal bahwa hukum internasional dapat diabaikan, mendorong spiral ketidakpatuhan yang mengancam stabilitas kawasan.
Dari Retorika ke Realitas: Membangun Kapasitas Penegakan yang Koheren
Namun, tegaknya hukum laut tidak cukup hanya dengan pernyataan publik yang berani dari seorang Mantan Jaksa Agung atau diplomat. Ia memerlukan infrastruktur penegakan yang tangguh dan kebijakan yang terintegrasi. Tantangan di Laut China Selatan menuntut lebih dari sekadar kapasitas patroli; ia memerlukan kesiapan diplomasi hukum yang ofensif dan koherensi kebijakan antar-lembaga—mulai dari pertahanan, luar negeri, hingga kelautan dan perikanan. Kegagalan membangun pilar-pilar penegakan ini tidak hanya membuat Indonesia rentan terhadap eksploitasi sumber daya, tetapi juga secara diam-diam melemahkan kredibilitasnya sebagai advokat UNCLOS di panggung dunia.
Di balik kompleksitas teknis patroli dan diplomasi, tersembunyi pertanyaan etis yang lebih dalam: hingga titik mana Indonesia bersedia mempertaruhkan hubungan diplomatik dan potensi konflik untuk mempertahankan prinsip hukum? Pertanyaan ini bukanlah ajang spekulasi, melainkan refleksi atas konsistensi nilai yang dipegang bangsa. Jika hukum internasional adalah benteng terakhir melawan anarki, maka komitmen untuk menegakkannya—meski berisiko tinggi—adalah ukuran sejati dari martabat suatu negara dalam pergaulan global.
Menjaga martabat hukum di Laut China Selatan pada akhirnya adalah proyek nasional yang integral dengan keamanan dan kedaulatan Indonesia di abad ke-21. Ia bukanlah tugas yang dapat didelegasikan atau ditunda. Setiap kelalaian hari ini akan menjadi beban sejarah yang harus dipikul oleh generasi mendatang—sebuah warisan ketidakpastian hukum yang mengancam stabilitas kawasan. Dalam konteks ini, panggilan untuk ketegasan bukan sekadar seruan politik, melainkan imperatif etis yang menuntut tindakan nyata dan berkelanjutan.