Selasa, 23 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mahkamah Konstitusi Tolak Judicial Review UU Pertahanan, Aktivis Protes

Mahkamah Konstitusi menolak judicial review UU Pertahanan, mengabaikan uji proporsionalitas sebagai prinsip dasar HAM internasional dan etika perang. Putusan ini dinilai mengikis supremasi sipil dan menggeser demokrasi konstitusional dari rule of law menuju rule by law, dengan mengorbankan hak warga demi logika keamanan absolut.

Mahkamah Konstitusi Tolak Judicial Review UU Pertahanan, Aktivis Protes

Dengan putusan yang ditetapkan pada Sidang Pleno, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan judicial review terhadap sejumlah pasal krusial dalam UU Pertahanan. Keputusan ini dinilai oleh koalisi aktivis hukum dari ICJR dan ELSAM bukan sekadar kekalahan prosedural, melainkan cedera substantif terhadap martabat konstitusi dan prinsip rule of law. MK dinilai telah mengorbankan uji proporsionalitas yang ketat demi logika keamanan absolut, sehingga secara implisit melegitimasi perluasan kewenangan militer yang berpotensi represif dalam situasi darurat sipil. Putusan ini menciptakan preseden berbahaya yang berpotensi menggeser keseimbangan sipil-militer dan mengikis peran hukum sebagai penjaga utama hak asasi manusia.

Kegagalan Uji Proporsionalitas: Pelanggaran Prinsip Hukum dan Etika Perang

Inti kegagalan fatal dalam putusan Mahkamah Konstitusi ini terletak pada pengabaian mendalam terhadap uji proporsionalitas—sebuah batu uji mutlak dalam hukum hak asasi manusia internasional. Alasan MK yang menyatakan ketentuan dalam UU Pertahanan diperlukan semata untuk menjaga kedaulatan negara merupakan simplifikasi yang mengabaikan kerangka normatif yang kompleks. Menurut prinsip pembatasan dalam instrumen HAM internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap pembatasan hak harus memenuhi tiga syarat kumulatif:

  • Ditetapkan oleh hukum (prescribed by law).
  • Memiliki tujuan yang sah (legitimate aim).
  • Bersifat proporsional dan diperlukan dalam masyarakat demokratis (proportional and necessary in a democratic society).

Putusan MK terang-terangan gagal menguji apakah perluasan kewenangan militer dalam UU Pertahanan memenuhi, khususnya, aspek proporsionalitas ini. Dalam etika perang dan hukum humaniter internasional, prinsip proporsionalitas berfungsi untuk mencegah penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak semestinya. Prinsip yang sama seharusnya diterapkan secara analog dalam kerangka hukum pertahanan domestik untuk melindungi warga negara dari potensi kesewenang-wenangan. Dengan mengabaikan uji ini, MK tidak hanya melanggar mandat konstitusionalnya, tetapi juga mengerdilkan prinsip dasar yang melindungi martabat manusia bahkan dalam konteks konflik.

Mengikis Supremasi Sipil: Dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Implikasi paling mengkhawatirkan dari penolakan judicial review ini adalah pengikisan prinsip supremasi sipil (civilian supremacy), yang merupakan pilar tak tergantikan dalam demokrasi konstitusional. Pemberian otoritas luas kepada institusi bersenjata tanpa mekanisme check and balance yang memadai merupakan pintu gerbang menuju potensi penyalahgunaan wewenang yang sistematis. Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menguatkan kritik etis bahwa logika securitization—yang memandang ancaman keamanan sebagai hal absolut dan mendesak—telah mengalahkan logika konstitusionalisme yang berpusat pada perlindungan warga. Martabat hukum sebagai fondasi negara demokratis tercederai ketika lembaga tertinggi pengawal konstitusi dianggap:

  • Lebih memilih jargon keamanan nasional daripada analisis hak asasi yang ketat dan berbasis prinsip.
  • Mengabaikan prinsip bahwa dalam demokrasi, otoritas sipil harus tetap menjadi pemegang kendali tertinggi atas angkatan bersenjata.
  • Gagal memastikan setiap instrumen dalam UU Pertahanan selaras dengan jiwa konstitusi yang menjamin hak-hak dasar.

Protes keras dari para aktivis hukum bukan sekadar reaksi emosional, melainkan alarm konstitusional. Mereka menilai putusan ini sebagai bentuk rule by law—di mana hukum hanya dijadikan alat untuk melegitimasi kekuasaan—bukannya rule of law yang menempatkan hukum sebagai batas dan pengontrol kekuasaan. Perdebatan ini menyentuh inti dari kontrak sosial dalam negara hukum: apakah hukum ada untuk melayani kekuasaan, atau kekuasaan yang harus tunduk pada hukum yang adil dan berkeadaban?

Dalam perspektif etika perang, setiap perluasan kewenangan militer harus diimbangi dengan pertanggungjawaban dan kontrol demokratis yang ketat. Keputusan MK yang mengabaikan dimensi ini meninggalkan pertanyaan mendasar bagi komunitas aktivis hukum dan seluruh warga negara: Ketika penjaga konstitusi memilih untuk diam atau bahkan melegitimasi potensi pelanggaran, ke mana lagi warga harus mengadu untuk mempertahankan martabat hukum dan hak-haknya? Apakah logika keamanan harus selalu mengalahkan etika perlindungan, bahkan dalam ruang sidang yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan konstitusional?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Konstitusi, ICJR, ELSAM, NKRI
Lokasi: Indonesia