Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Mahkamah Konstitusi Diminta Uji Materi UU Keamanan Nasional Terkait Kewenangan Militer di Daerah Konflik

Koalisi masyarakat sipil mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal-pasal dalam UU Keamanan Nasional yang memberikan kewenangan militer yang kabur dan represif, yang berpotensi melanggar prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan etika perang. Putusan MK akan menjadi ujian martabat hukum Indonesia, menentukan apakah negara ini kembali ke paradigma keamanan otoriter era Orde Baru atau tetap berpegang pada prinsip konstitusi dan demokrasi.

Mahkamah Konstitusi Diminta Uji Materi UU Keamanan Nasional Terkait Kewenangan Militer di Daerah Konflik

Dalam babak baru perjuangan hukum di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi garda terdepan dalam menghadapi dilema yang mendasar: apakah negara ini akan mengutamakan kekuatan militer dengan kewenangan yang luas, atau tetap berpegang teguh pada supremasi hukum sipil dan prinsip demokrasi. Judicial review yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil terhadap beberapa pasal dalam UU Keamanan Nasional bukanlah sekadar proses yuridis formal. Ini adalah benturan prinsipil antara paradigma keamanan yang mengedepankan kewenangan militer yang represif dengan prinsip negara hukum yang menjamin hak asasi manusia dan kewenangan kepolisian sebagai penegak hukum utama. Esensi tuntutan ini adalah koreksi mendasar terhadap mandat yang kabur, yang berpotensi melegitimasi peminggiran hukum humaniter internasional di wilayah konflik, serta meminggirkan martabat hukum dan hak sipil warga negara.

Ambiguitas Pasal: Pelanggaran Prinsip Kepastian Hukum dan Proporsionalitas dalam Etika Perang

Fundamental permohonan uji materi ini terletak pada kritik terhadap konstruksi hukum yang elastis dan berpotensi membahayakan dalam UU Keamanan Nasional. Para pemohon, yang terdiri dari LSM HAM dan akademisi hukum, mengidentifikasi pelanggaran terhadap prinsip mendasar negara hukum dan etika konflik. Argumen inti mereka dapat dirinci sebagai berikut:

  • Definisi 'ancaman' yang terlalu luas dan subjektif, berpotensi mengkriminalisasi ekspresi politik dan perbedaan pendapat, serta membuka pintu intervensi militer di ranah sipil yang seharusnya menjadi domain penegak hukum sipil.
  • Tumpang tindih kewenangan dengan institusi kepolisian, yang melanggar prinsip pembagian fungsi dalam negara demokrasi. Dalam paradigma demokratis, militer seharusnya berperan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) dengan kontrol parlemen dan yudisial yang ketat.
  • Ketidakhadiran batasan prosedural yang jelas dan mekanisme pengawasan yudisial yang kuat terhadap operasi militer dalam negeri. Hal ini menciptakan ruang bagi pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kekuasaan, khususnya di daerah rawan konflik seperti Papua.

Dalam perspektif jus in bello (etika dalam perang), prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction) antara kombatan dan warga sipil menjadi mustahil diterapkan jika kerangka hukum operasionalnya sendiri kabur. Kewenangan yang ambigu berisiko mengubah militer—yang idealnya penjaga kedaulatan eksternal—menjadi instrumen represi internal, melanggar prinsip dasar hukum humaniter internasional.

Ujian Martabat Hukum: Nostalgia Orde Baru versus Imperatif Konstitusi

Proses judicial review di MK ini menempatkan lembaga tertinggi pengawal konstitusi pada posisi genting untuk menentukan arah paradigma keamanan Indonesia. Putusan yang akan keluar bukan hanya soal legalitas sebuah undang-undang, tetapi merupakan ujian nyata bagi martabat hukum bangsa: apakah hukum akan tunduk pada logika kekuasaan dan keamanan yang otoriter, ataukah berdiri tegak membela prinsip-prinsip konstitusi dan hak asasi manusia yang telah dijamin. Koalisi pemohon secara tegas memperingatkan bahwa UU Keamanan Nasional dalam bentuknya saat ini berisiko mengembalikan Indonesia pada paradigma keamanan nasionalistik era Orde Baru, di mana militer memiliki peran dominan dalam politik dan keamanan dalam negeri dengan dalih stabilitas, sering kali mengabaikan proses hukum dan hak sipil.

Mahkamah Konstitusi dituntut untuk melakukan penafsiran yang bernuansa dan berani. Lembaga ini harus melihat bukan hanya pada teks hukum, tetapi juga pada konteks historis represi dan imperatif konstitusi untuk membangun negara hukum yang demokratis. Penilaian harus mencakup apakah pemberian kewenangan militer yang luas sesuai dengan prinsip pembatasan kekuasaan (limited government) dan apakah ia melanggar hak-hak konstitusional warga negara, terutama dalam konteks daerah konflik.

Maka, pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum dan pencinta demokrasi adalah: Dalam memutuskan judicial review ini, apakah MK akan memilih jalan pragmatis yang mengedepankan ‘keamanan’ semata dengan kewenangan militer yang represif, atau jalan prinsipil yang menegakkan martabat hukum, hak asasi manusia, dan supremasi konstitusi sebagai pondasi bangsa? Keputusan ini bukan hanya akan membentuk masa depan UU Keamanan Nasional, tetapi juga menentukan apakah Indonesia benar-benar telah meninggalkan paradigma otoriter dan fully committed kepada negara hukum demokratis.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Konstitusi, koalisi masyarakat sipil, LSM HAM
Lokasi: Papua