Koalisi Lembaga Bantuan Hukum secara resmi mengajukan permohonan uji_materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Pengelolaan Keadaan Darurat ke mahkamah_konstitusi. Pengujian ini bukan sekadar prosedur yudisial, melainkan benturan mendasar antara otoritas negara dalam kondisi krisis dan hak_asasi_manusia sebagai jiwa konstitusi. UU ini dianggap menempatkan martabat hukum dalam posisi rentan, dengan norma-norma yang berpotensi mengubah alat penjaga darurat menjadi senjata represi permanen.
Definisi Elastis dan Matinya Prinsip Proporsionalitas
Analisis kritis terhadap teks undang-undang mengungkap cacat hukum paling mendasar: definisi keadaan_darurat yang terlalu elastis dan tidak terikat parameter objektif. Dalam etika pemerintahan dan hukum darurat internasional, suatu keadaan hanya dapat disebut darurat jika memenuhi tiga uji kumulatif: ancaman bersifat aktual dan eksistensial, tindakan yang diambil bersifat sementara, dan prinsip proporsionalitas dipenuhi. UU ini, dalam konstruksi pasal-pasalnya, tampak mengabaikan kerangka ini dan malah membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang dengan dalih keamanan.
Pasalan krusial yang diuji mencakup kewenangan pemerintah untuk membatasi pergerakan, melakukan penyensoran media, dan menerapkan penahanan preventif. Koalisi penggugat berargumen bahwa ketiga instrumen ini dibangun tanpa mekanisme checks and balances yang memadai, sehingga berpotensi melanggar pasal-pasal konstitusi yang menjamin kebebasan. Lebih parah lagi, mekanisme pengawasan parlemen dan yudisial pasca-deklarasi darurat sangat lemah, menciptakan situasi di mana eksekutif dapat bertindak di luar kendali hukum yang efektif.
Ujian Berat bagi Konstitusionalisme di Tengah Dominasi Narasi Keamanan
Perkara ini menjadi ujian berat bagi mahkamah_konstitusi dalam menegakkan prinsip konstitusionalisme. Pengadilan dituntut untuk menolak godaan ‘security over liberty’ dan memastikan bahwa hukum darurat tidak menjadi alat melegitimasi otoritarianisme konstitusional. Sejarah mencatat bahwa instrumen keadaan_darurat di berbagai negara kerap bertahan lebih lama dari krisis yang melatarbelakanginya, menciptakan normalitas baru yang secara sistematis mengikis hak-hak dasar warga.
Dari perspektif etika perang dan konflik, prinsip yang sama berlaku: penggunaan kekuasaan ekstraordinari harus tunduk pada prinsip necessity dan proportionality. Dalam konteks ini, UU yang diuji berpotensi melanggar prinsip tersebut karena:
- Memberikan kewenangan yang tidak perlu luas tanpa pembatasan waktu yang jelas,
- Mengabaikan mekanisme supervisi independen untuk memastikan tindakan pemerintah tetap proporsional dengan ancaman,
- Mengancam hak-hak non-derogable yang seharusnya tetap terlindungi bahkan dalam situasi darurat paling ekstrem sekalipun.
Mahkamah Konstitusi kini berdiri di persimpangan antara tuntutan keamanan negara dan komitmen pada martabat hukum. Putusan dalam perkara uji_materi ini akan menjadi preseden penting: apakah Indonesia akan mengukuhkan diri sebagai negara hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara kedaulatan dan hak_asasi_manusia, atau justru tergelincir ke dalam jebakan normalisasi kekuasaan eksekutif tak terbatas? Pertanyaan etis yang harus diajukan kepada setiap aktivis hukum adalah: hingga sejauh mana kita rela mengorbankan prinsip konstitusi demi ilusi keamanan absolut, dan apakah martabat hukum masih memiliki makna ketika ia paling dibutuhkan—yaitu dalam keadaan darurat?