Dalam putusan bersejarah yang meneguhkan martabat konstitusi di atas dalih keamanan, Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Penanganan Keadaan Darurat Siber dengan tegas menyatakan penyalahgunaan kekuasaan eksekutif. Putusan ini bukan sekadar koreksi prosedural, melainkan penegasan bahwa logika darurat tidak boleh menjadi senjata untuk melemahkan prinsip negara hukum, bahkan dalam ranah siber yang kompleks. Hakim konstitusi secara bulat menilai pemberian kewenangan tak terbatas kepada Kementerian Pertahanan—termasuk otoritas pembatasan akses internet dan penyadapan massal tanpa pengawasan peradilan—sebagai bentuk overreach kekuasaan yang bertentangan dengan etika pemerintahan konstitusional.
Uji Konstitusionalitas Darurat Siber: Ketika Logika Eksekutif Mengabaikan Mekanisme Checks and Balances
Mahkamah Agung secara telak membongkar klaim pemerintah mengenai 'ancaman cepat dan nyata' sebagai dalih penerbitan Perpu darurat siber. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa syarat konstitusional penerbitan Perpu—khususnya kondisi DPR yang sedang tidak reses—tidak terpenuhi. Ini mengungkap kecenderungan eksekutif untuk memanipulasi instrumen darurat guna menghindari proses deliberasi dan pengawasan legislatif. Lebih dalam lagi, putusan ini mengafirmasi tiga pelanggaran prinsip hukum darurat internasional:
- Pelanggaran prinsip proporsionalitas (sebagaimana diatur dalam ICCPR Pasal 4), karena kewenangan yang diberikan tidak sepadan dengan ancaman yang diklaim
- Pelanggaran prinsip necessity (kebutuhan mendesak), mengingat tidak ada bukti memadai bahwa mekanisme normal tidak mampu menangani ancaman siber
- Pelanggaran prinsip legalitas dan pengawasan yudisial, di mana kekuasaan eksekutif dalam darurat sekalipun harus tunduk pada rambu konstitusional
Militerisasi Ruang Digital dan Ancaman terhadap Etika Perlindungan Hak Asasi Manusia
Putusan Mahkamah Agung secara implisit mengkritik kecenderungan 'militerisasi' respons ancaman siber melalui pemberian kewenangan luas kepada Kemenhan. Dalam perspektif etika perang dan hukum humaniter internasional, langkah ini berpotensi mengaburkan prinsip pembedaan (distinction) antara ranah pertahanan militer dan penegakan hukum sipil. Ketika infrastruktur digital publik—yang seharusnya dilindungi sebagai aset sipil—dijadikan 'medan perang' melalui kewenangan darurat, terjadi pelecehan terhadap norma-norma dasar perlindungan warga sipil. Lebih kritis lagi, pemberian otoritas penyadapan massal dan pembatasan akses tanpa supervisi peradilan yang memadai merupakan pelanggaran serius terhadap:
- Hak privasi sebagai hak asasi yang dijamin UUD 1945 Pasal 28G
- Kebebasan berekspresi yang dilindungi dalam konstitusi dan standar internasional
- Prinsip-Prinsip Internasional tentang Hak Asasi Manusia dan Penindasan Terorisme yang melarang pembatasan hak secara tidak proporsional
Keputusan ini juga mengingatkan bahwa dalam etika negara hukum, keamanan nasional tidak boleh menjadi dalih untuk mengesampingkan martabat konstitusi. Ketika eksekutif menggunakan Perpu darurat siber sebagai alat untuk memperluas kendali tanpa kontrol, yang terancam bukan hanya hak digital warga, tetapi fondasi demokrasi konstitusional itu sendiri. Putusan Mahkamah Agung menjadi penanda bahwa pengadilan masih mampu menjalankan fungsi sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi—meskipun tekanan politik dan narasi keamanan seringkali mencoba menggeser batas-batas kewenangan yang konstitusional.
Pertanyaan etis yang menggugat tetap menggantung: hingga kapankah logika darurat akan terus digunakan sebagai alat legitimasi overreach kekuasaan eksekutif? Dan bagaimana aktivis hukum dapat membangun strategi litigasi yang lebih efektif untuk mengantisipasi bentuk-bentuk baru penyalahgunaan kewenangan darurat di era digital yang semakin kompleks ini?