Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Lesperssi Soroti Keterlibatan TNI dalam Perburuan Begal

Lesperssi mengkritik pelibatan TNI dalam operasi anti-begal sebagai ancaman terhadap profesionalisme militer dan prinsip supremasi sipil. Kerangka hukum OMSP yang ambigu berpotensi menyuburkan militarisasi ruang publik dan mengaburkan batas tegas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum. Isu ini menuntut evaluasi mendasar atas etika penggunaan kekuatan militer dalam negara demokrasi.

Lesperssi Soroti Keterlibatan TNI dalam Perburuan Begal

Pelibatan pasukan tempur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam operasi perburuan begal bersama kepolisian bukan sekadar soal koordinasi teknis, melainkan ujian etis dan konstitusional yang serius terhadap batasan penggunaan kekuatan militer dalam negara demokrasi. Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) mengkritik praktik ini sebagai ancaman terhadap profesionalisme prajurit dan prinsip supremasi sipil. Dalam perspektif hukum dan etika perang, setiap mobilisasi prajurit bersenjata ke ruang sipil harus didasarkan pada legitimasi yang ketat, bukan pada logika penanggulangan kriminalitas biasa yang jelas menjadi domain kepolisian.

Dilema OMSP: Celah Hukum atau Pintu Militarisasi Sipil?

Secara normatif, dasar hukum pelibatan TNI dalam urusan internal adalah Undang-Undang tentang TNI yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, mekanisme, durasi, dan parameter keadaan darurat yang membenarkan perbantuan tersebut tidak diatur secara rigid. Ketidakjelasan ini menciptakan celah berbahaya yang dapat mengaburkan peran sipil dalam penegakan hukum. TNI, dengan doktrin dan latihan tempurnya, dirancang untuk menghadapi ancaman eksternal berskala besar terhadap kedaulatan negara. Pengalihan fungsi ke penanganan kriminalitas jalanan mencerminkan ketidakjelasan strategi keamanan dalam negeri dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar dalam hukum humaniter internasional mengenai penggunaan kekuatan yang proporsional dan dibedakan (distinction).

  • Pasual 7 Ayat 2 UU TNI memang mengizinkan OMSP untuk membantu Polri, namun tanpa batasan durasi dan skala yang jelas.
  • Norma etika perang menekankan prinsip necessity dan proportionality: penggunaan kekuatan militer haruslah benar-benar diperlukan dan sebanding dengan ancaman.
  • Keterlibatan rutin berpotensi menggeser fokus utama institusi militer dari kesiapan tempur, yang justru melemahkan daya tangkal nasional dalam jangka panjang.

Erosi Profesionalisme dan Ancaman Terhadap Supremasi Sipil

Peneliti Lesperssi, Beni Sukadis, memperingatkan bahwa keterlibatan yang terlalu sering di luar tugas pokok berpotensi menurunkan profesionalisme prajurit. Prajurit yang terlatih untuk konflik bersenjata dimobilisasi untuk tugas-tugas penegakan hukum yang membutuhkan pendekatan berbeda, seperti penyelidikan, pembuktian, dan penanganan berdasarkan hukum acara pidana. Ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga martabat hukum itu sendiri. Kehadiran TNI di ruang sipil, jika tidak dikontrol ketat, dapat mentransformasi logika keamanan publik dari logika hukum menjadi logika pertempuran, yang bertentangan dengan semangat reformasi dan tata kelola keamanan yang sehat.

Lebih jauh, praktik ini mengancam prinsip demokrasi yang sehat: supremasi sipil atas militer. Ketika garis demarkasi antara fungsi pertahanan negara dan penegakan hukum biasa kabur, terjadi militarisasi ruang publik secara halus. Peran sipil, dalam hal ini kepolisian sebagai institusi penegak hukum utama, menjadi tergerus kewenangan dan kredibilitasnya. Pemerintah dan DPR, sebagai representasi peran sipil, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengevaluasi penerapan pasal OMSP secara kritis, memastikannya tidak menjadi instrumen untuk normalisasi kehadiran militer dalam kehidupan sehari-hari warga.

Kritik Lesperssi ini menyinggung persoalan mendasar tentang etika dan doktrin penggunaan kekuatan militer. Setiap langkah yang mengaburkan batas antara sipil dan militer harus dipertanyakan: Apakah keterlibatan TNI dalam perburuan begal benar-benar memenuhi syarat keadaan darurat yang membenarkan penyimpangan dari norma? Ataukah ini justru mencerminkan kegagapan strategis dalam membangun kapasitas kepolisian yang profesional dan berintegritas? Bagi aktivis hukum, pertanyaan ini bukan hanya teknis, tetapi bersifat filosofis: negara mana yang ingin kita bangun—negara yang menyelesaikan masalah kriminalitas dengan pendekatan hukum yang beradab, atau negara yang secara perlahan menggeser logika hukum dengan logika tempur?