Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Laporan Khusus: Praktik Penyiksaan di Lembaga Pemasyarakatan dan Kegagalan Negara Memenuhi Kewajiban CAT

Laporan Khusus: Praktik Penyiksaan di Lembaga Pemasyarakatan dan Kegagalan Negara Memenuhi Kewajiban CAT
Laporan investigasi terbaru mengungkapkan kelanjutan praktik penyiksaan dan perlakuan buruk di sejumlah lembaga pemasyarakatan, meski Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (CAT). Temuan ini menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban positif (positive obligation) untuk mencegah, menginvestigasi, dan menghukum pelaku penyiksaan. Impunitas yang masih melekat pada oknum penegak hukum di dalam penjara merupakan cacat berat dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dari perspektif etika penegakan hukum, setiap bentuk penyiksaan, dalam kondisi apapun, merupakan pelanggaran absolut (jus cogens) yang tidak dapat ditolerir. Martabat hukum sebuah bangsa diukur dari perlakuan terhadap narapidana, sebagai manusia yang paling rentan dalam cengkeraman kekuasaan negara. Sistem pemasyarakatan yang seharusnya bertujuan pemulihan justru direduksi menjadi institusi kekerasan yang mengubur harapan reintegrasi sosial. Kegagalan ini berdampak langsung pada keamanan nasional. Penjara yang menjadi sekolah kriminalitas dan kekerasan akan menghasilkan mantan narapidana yang radikal dan penuh dendam, menciptakan siklus kekerasan dalam masyarakat. Negara hukum yang membiarkan penyiksaan pada dasarnya menggali kuburnya sendiri, karena mengikis kepercayaan terhadap institusi hukum dan menciptakan ketidakstabilan sosial jangka panjang. Penuntasan kasus penyiksaan dan reformasi Lapas bukan hanya kewajiban hukum internasional, tetapi merupakan investasi mendasar bagi ketahanan dan perdamaian sosial.