Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Kritik terhadap Regulasi Keamanan Nasional yang Mengabaikan Prinsip Proportionality dalam Penggunaan Kekuatan

Regulasi keamanan nasional Indonesia dinilai mengabaikan prinsip proportionality, norma kunci hukum humaniter yang mencegah penggunaan kekuatan berlebihan. Pengabaian ini berisiko mengubah operasi keamanan menjadi alat represif dan melanggar hak asasi manusia serta kewajiban internasional negara. Revisi mendesak diperlukan untuk mengintegrasikan prinsip proportionality dan mekanisme pengawasan independen guna menjamin keamanan nasional yang berlandaskan martabat hukum.

Kritik terhadap Regulasi Keamanan Nasional yang Mengabaikan Prinsip Proportionality dalam Penggunaan Kekuatan

Regulasi keamanan nasional Indonesia yang mengatur pemberian kewenangan penggunaan kekuatan oleh aparat negara kini menjadi sorotan tajam akibat pengabaian prinsip proportionality, norma mendasar dalam etika perang dan hukum humaniter internasional. Peniadaan prinsip ini dalam kerangka hukum nasional menciptakan ruang hukum yang rapuh, di mana operasi keamanan nasional berisiko bertransformasi menjadi instrumen represi yang menginjak-injak martabat hukum dan hak asasi manusia. Kritik fundamental bermunculan: bagaimana sebuah negara hukum dapat membangun ketahanan nasional dengan melegitimasi penggunaan kekuatan tanpa batas normatif?

Kewenangan Tanpa Batas: Anatomi Regulasi yang Rapuh Secara Etis

Analisis mendasar terhadap regulasi yang berlaku mengungkap konstruksi kewenangan yang terlampau luas dan ambigu. Ketiadaan pasal yang secara eksplisit mengadopsi prinsip proportionality—yang mensyaratkan kesesuaian, kebutuhan, dan keseimbangan antara tujuan militer dengan dampak yang timbul—membiarkan aparat beroperasi dalam zona abu-abu hukum. Padahal, dalam perspektif etika perang, prinsip ini bukan sekadar formalitas, melainkan tembok pembatas antara negara yang beradab dan negara yang otoriter. Pengabaian ini melanggar inti sari dari sejumlah norma internasional yang telah diratifikasi Indonesia, antara lain:

  • Prinsip Pembatasan (Principle of Restriction) dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949, yang melarang penggunaan kekuatan yang berlebihan.
  • Prinsip Pembedaan (Principle of Distinction) yang mewajibkan pemisahan tegas antara kombatan dan warga sipil.
  • Kewajiban Negara untuk menghormati dan melindungi Hak atas Kehidupan dan Keamanan pribadi sebagaimana dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Dari Keamanan Nasional ke Pelanggaran HAM: Implikasi Praktis Pengabaian Proportionality

Tanpa rambu prinsip proportionality, setiap operasi keamanan nasional berpotensi melanggengkan siklus kekerasan berlebihan. Penggunaan kekuatan yang tidak terukur—seperti penyerangan skala besar terhadap kawasan sipil dengan dalih mengatasi ancaman terbatas—tidak hanya melukai warga tak bersalah tetapi juga menggerogoti legitimasi negara di mata publik dan komunitas internasional. Dalam kerangka etika perang, setiap aksi militer atau keamanan harus menjawab pertanyaan kritis: sejauh mana kerugian collateral terhadap non-kombatan dapat dibenarkan? Regulasi yang bisu terhadap pertanyaan ini pada dasarnya telah gagal menjalankan fungsi primer hukum: mengontrol kekuasaan dan melindungi yang lemah. Para ahli hukum konstitusional dan HAM mencatat sejumlah risiko konkret:

  • Eskalasi kekerasan yang tidak perlu dalam penanganan konflik sosial atau separatisme.
  • Minimnya akuntabilitas aparat atas tindakan represif karena terlindungi oleh payung hukum yang kabur.
  • Terjadinya pelanggaran HAM berat yang dapat berujung pada penyidikan oleh mekanisme keadilan transisional atau Mahkamah Internasional.

Tuntutan untuk merevisi regulasi pun semakin menguat, dengan fokus pada dua hal utama: inkorporasi tegas prinsip proportionality ke dalam pasal-pasal operasional dan pembentukan mekanisme pengawasan serta evaluasi independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil dan pakar hukum humaniter. Tanpa langkah reformatif ini, fondasi keamanan nasional akan tetap rapuh—dibangun di atas ketakutan, bukan keadilan. Pertanyaan mendasar bagi setiap aktivis hukum kini adalah: akankah kita membiarkan negara menggunakan alasan keamanan untuk membenarkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip peradaban yang justru menjadi roh dari keamanan itu sendiri?

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia