Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Kritik terhadap Draft RUU Keamanan Nasional: Potensi Melanggar Prinsip Proportionality dalam Hukum Humaniter

Draf RUU Keamanan Nasional dikritik karena berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional, dengan memberikan kewenangan terlalu luas tanpa batasan yang jelas. Pelanggaran terhadap prinsip fundamental ini tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga mencerminkan kegagalan etis dalam menyeimbangkan kekuasaan negara dengan perlindungan hak warga. Legitimasi keamanan nasional hanya dapat dibangun melalui hukum yang terbatas dan akuntabel, bukan melalui mandat yang ambigu dan berpotensi represif.

Kritik terhadap Draft RUU Keamanan Nasional: Potensi Melanggar Prinsip Proportionality dalam Hukum Humaniter

Dalam wacana hukum yang semakin kompleks, sebuah Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional telah memantik sorotan kritis dari para akademisi dan pegiat hak asasi manusia. Inti keresahan terletak pada potensi pelanggaran mendasar terhadap prinsip proportionality—dalam bahasa hukum humaniter internasional, prinsip proporsionalitas—yang menjadi pilar utama dalam membatasi penggunaan kekuasaan negara, khususnya dalam situasi ancaman. Draft RUU tersebut dinilai memberi mandat operasional yang terlalu luas kepada institusi keamanan tanpa disertai mekanisme pembatasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan sekadar soal teknis legislasi, melainkan persoalan martabat hukum yang berisiko terinjak demi dalih fleksibilitas operasional, sebuah jalan licin yang telah terbukti mencederai kedaulatan warga negara di banyak negara.

Prinsip Proporsionalitas: Jantung Hukum Humaniter yang Terancam Tumpul

Prinsip proporsionalitas bukanlah konsep asing atau terlalu akademis. Ia adalah norma inti dalam Hukum Humaniter Internasional, seperti termaktub dalam Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I 1977 Konvensi Jenewa, yang melarang serangan yang dapat menyebabkan kerugian incidental terhadap penduduk sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret yang diantisipasi. Prinsip yang sama, dalam konteks hukum nasional dan konstitusional, berfungsi sebagai penjaga agar tindakan negara tidak melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah. RUU Keamanan Nasional yang mengabaikan prinsip ini secara struktural sama saja dengan:

  • Mengosongkan makna dari negara hukum (rechtsstaat), di mana kekuasaan harus selalu terikat dan dapat dikontrol.
  • Menciptakan ruang hukum abu-abu (legal grey area) di mana tindakan represif dapat dikamuflase sebagai tindakan keamanan yang sah.
  • Mengabaikan pelajaran pahit sejarah tentang bagaimana otoritarianisme seringkali berawal dari undang-undang darurat atau keamanan yang terlalu longgar.

Ketiadaan rambu proporsionalitas yang tegas dalam draf RUU ini bukan kelalaian, melainkan pilihan kebijakan yang bermasalah secara etis. Ia mencerminkan kecenderungan untuk menempatkan keamanan negara sebagai entitas yang berada di atas dan terpisah dari hak-hak warga yang dilindunginya.

Etika Kekuasaan: Antara Fleksibilitas Operasional dan Ketaatan pada Norma

Dari kacamata etika kekuasaan dan etika perang modern, konflik utama yang disajikan RUU ini adalah pertarungan antara efisiensi operasional dan kepatuhan pada norma. Pihak yang membela fleksibilitas mungkin berargumen bahwa ancaman kontemporer—seperti terorisme, sabotasi siber, atau spionase—memerlukan respons yang cepat dan tak terikat. Namun, etika politik yang bertanggung jawab justru menegaskan bahwa legitimasi sebuah tindakan keamanan tidak berasal dari kecepatan atau kemudahannya, melainkan dari kesesuaiannya dengan kerangka hukum yang adil dan terbatas. Mengorbankan prinsip hukum demi kemudahan operasional adalah sebuah trade-off yang tidak bermoral dan berbahaya dalam jangka panjang. Ia mengikis kepercayaan publik dan pada akhirnya justru melemahkan ketahanan nasional itu sendiri, karena keamanan yang sejati dibangun di atas fondasi keadilan dan penghormatan terhadap hukum.

Implikasi langsung dari kritik ini adalah desakan yang tak terbantahkan kepada legislator untuk melakukan revisi mendasar. Advokasi harus difokuskan pada beberapa poin konkret:

  • Memasukkan klausul eksplisit yang mewajibkan setiap tindakan berdasarkan RUU ini memenuhi uji proporsionalitas, kebutuhan (necessity), dan legalitas.
  • Membentuk mekanisme judicial review ex-ante atau ex-post yang kuat dan independen terhadap penggunaan kewenangan khusus di bawah RUU ini.
  • Mendefinisikan istilah-istilah kunci seperti "ancaman nasional" atau "situasi darurat" dengan presisi hukum yang ketat untuk menghindari interpretasi yang sewenang-wenang dan terlalu luas (overbroad interpretation).

Tanpa revisi substantif ini, RUU Keamanan Nasional berpotensi menjadi alat legitimasi hukum bagi pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam skala besar, terutama terhadap kelompok rentan atau pihak yang dikritik. Lantas, pertanyaan etis yang harus dijawab setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: Apakah kita bersedia membangun menara keamanan nasional di atas puing-puing prinsip proporsionalitas dan batasan kekuasaan, yang justru merupakan fondasi paling kokoh dari sebuah Republik yang berdaulat dan bermartabat?