Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber mengancam fondasi martabat hukum dengan mengusung kewenangan intersepsi dan akses data yang berpotensi melanggengkan pengawasan massal di bawah dalih keamanan. Kritik tajam dari para ahli hukum digital bukan sekadar soal teknis legislasi, melainkan sorotan etis terhadap transformasi alat pertahanan menjadi instrumen represi yang mengabaikan prinsip necessity and proportionality dalam hukum pengawasan internasional. RUU ini berisiko menempatkan privasi—yang merupakan turunan dari hak atas kebebasan dan keamanan pribadi—sebagai dispensable commodity dalam pertarungan siber yang ambigu.
Mendekonstruksi Kewenangan Luas: Pelanggaran Terhadap Prinsip Hukum Pengawasan yang Sah
Pasal-pasal kontroversial dalam RUU ini memberikan mandat yang luar biasa luas kepada badan intelijen siber, seringkali tanpa mekanisme judicial oversight yang memadai. Dalam konteks hukum hak asasi manusia, setiap bentuk penyadapan atau akses data pribadi harus memenuhi tiga syarat kumulatif: diatur oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, serta perlu dan proporsional dalam masyarakat demokratis. RUU ini, dengan kewenangan pengawasan yang samar, berpotensi gagal memenuhi seluruh prinsip tersebut dan menginjak-injak yurisprudensi Mahkamah Konstitusi maupun standar instrumen seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
- Prinsip Keteraturan Hukum (Legality): Rumusan pasal yang terlalu luas dan multitafsir menciptakan ruang hukum yang abu-abu, bertentangan dengan prinsip lex certa yang mensyaratkan kepastian norma.
- Prinsip Keperluan (Necessity): Kewenangan intersepsi tidak dibatasi secara ketat pada ancaman yang serius dan konkret, sehingga berisiko digunakan untuk tujuan di luar keamanan nasional yang sesungguhnya.
- Prinsip Proporsionalitas (Proportionality): Tidak adanya skala gradasi kewenangan berdasarkan tingkat ancaman berpotensi menjadikan alat berat digunakan untuk masalah ringan, melanggar keseimbangan antara tujuan negara dan beban yang ditanggung individu.
Etika Perang Siber dan Normalisasi 'Darurat Digital' Permanen
Dalam frame etika perang, RUU ini merepresentasikan bahaya mendasar: mengimpor logika wartime exception ke dalam tata kelola siber sehari-hari. Keamanan siber yang etis harus dibangun atas paradigma pertahanan dan penghormatan hak, bukan paradigma penyerangan dan kecurigaan terhadap warga. Dengan menormalisasi kewenangan darurat sebagai norma operasi rutin, negara secara keliru mengubah seluruh warga negara dari rights-holder menjadi potential suspects. Ini merupakan degradasi martabat hukum, di mana ruang digital—yang seharusnya menjadi ranah kebebasan berekspresi dan privasi—berubah menjadi medan pengawasan tanpa batas.
Lebih lanjut, kerangka etika perang mensyaratkan prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan warga sipil, serta prinsip pencegahan penderitaan yang tidak perlu. Sebuah RUU yang mengizinkan akses data massal secara inheren melanggar prinsip ini dengan memperlakukan seluruh populasi sebagai bidang sasaran yang sah untuk intersepsi. Tanpa jaminan transparansi dan akuntabilitas yang kuat, alat-alat ini dapat dengan mudah disalahgunakan untuk membungkus kritik, memantau lawan politik, atau melancarkan represi sistematis, yang pada hakikatnya merupakan bentuk penyiksaan psikologis dan perlakuan sewenang-wenang yang dilarang keras oleh konvensi internasional.
Pertanyaan etis yang paling menggugah bagi para aktivis hukum adalah: hingga titik mana kita rela mengorbankan privasi dan kebebasan fundamental atas nama keamanan yang seringkali didefinisikan secara sepihak oleh negara? Apakah bangsa ini akan membiarkan jargon teknologi dan ancaman siber yang spektral digunakan untuk membenarkan erosi perlindungan konstitusional, mengukuhkan rezim pengawasan massal yang justru mengkhianati cita-cita hukum yang beradab dan berdaulat? Tantangan kita bukan menolak keamanan, tetapi mendesak dibentuknya regulasi yang kuat, etis, dan benar-benar melindungi baik kedaulatan digital maupun kedaulatan hak asasi setiap warga negara.