Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Kontroversi RUU Keamanan Nasional: Ancaman terhadap Ruang Sipil dan Kebebasan Berekspresi?

RUU Keamanan Nasional menuai kritik tajam karena kekaburan definisi ancaman yang berpotensi menjadi pasal karet untuk membungkam kritik serta pemberian kewenangan surveillance massal yang melanggar privasi dan due process of law. Dari perspektif etika bernegara, RUU ini merepresentasikan pergeseran paradigma keamanan yang represif dan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum yang menghormati kebebasan sipil.

Kontroversi RUU Keamanan Nasional: Ancaman terhadap Ruang Sipil dan Kebebasan Berekspresi?

Wacana legislatif yang seharusnya menjadi penjaga supremasi hukum justru berpotensi menjadi alat legitimasi represi negara. Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional yang digodok di parlemen mengundang badai kritik fundamental, bukan sekadar soal teknis legal, melainkan sebagai ancaman eksistensial terhadap ruang sipil dan martabat hukum itu sendiri. Koalisi masyarakat sipil dan pakar hukum konstitusional menilai draft RUU ini sebagai dokumen berbahaya yang mengaburkan batas antara keamanan negara yang sah dengan serangan sistematis terhadap hak-hak fundamental warga, khususnya kebebasan berekspresi dan privasi.

Analisis Yuridis: Kekaburan Norma dan Lahirnya 'Pasal Karet' Represif

Dari perspektif ilmu perundang-undangan, RUU ini mengandung cacat formil-material yang fatal. Definisi operasional 'ancaman' yang dirumuskan secara samar dan terlalu luas—seperti 'menyebarkan informasi yang melemahkan moral bangsa' atau 'mengganggu ketertiban umum'—berpotensi menjadi instrumen hukum yang elastis dan mudah disalahgunakan (rubber article). Prinsip legal certainty dan lex certa dalam negara hukum yang demokratis mensyaratkan norma hukum harus jelas, dapat diprediksi, dan tidak multitafsir, agar tidak menjadi alat kriminalisasi bagi kritik dan disiden.

Lebih mengkhawatirkan, pemberian kewenangan ekstensif bagi aparat keamanan untuk melakukan surveillance massal, penyadapan, dan pengumpulan data pribadi tanpa pengawasan peradilan yang ketat merupakan bentuk pelanggaran terhadap:

  • Prinsip due process of law dan privacy by design.
  • Kedaulatan hukum yang mensyaratkan checks and balances.
  • Semangat Konstitusi dan instrumen HAM internasional yang menjamin hak atas privasi dan kebebasan berekspresi.

Etika Pemerintahan dalam Negara Hukum: Antara Paradigma Represif dan Partisipatif

Pergeseran paradigma keamanan dari yang partisipatif dan berbasis hak (human security) menuju pendekatan represif dan tertutup dalam RUU ini adalah langkah mundur bagi demokrasi. Etika pemerintahan yang bertanggung jawab menuntut keamanan nasional dibangun di atas fondasi perlindungan hak asasi manusia, bukan di atas puing-puingnya. RUU ini mencerminkan logika kekuasaan yang paranoid, di mana negara memandang warganya sebagai potensi ancaman yang harus dikendalikan, bukan sebagai mitra dalam membangun ketahanan sosial.

Dalam konteks hukum dan etika bernegara, legitimasi sebuah pemerintahan justru terletak pada kemampuannya menjamin ruang aman bagi perbedaan pendapat dan kontrol sosial. Memperluas kewenangan represif negara tanpa mekanisme pengawasan yang kuat justru akan memicu siklus ketidakpercayaan publik, instabilitas sosial, dan pada akhirnya menggerogoti keamanan nasional itu sendiri dari dalam.

Lantas, bagaimana aktivis hukum harus menyikapi ancaman kodifikasi represi ini? Pertaruhannya bukan hanya pada satu atau dua pasal bermasalah, melainkan pada masa depan hubungan negara-warga negara dalam kerangka hukum yang berkeadilan. Apakah kita akan membiarkan narasi keamanan yang sempit mengalahkan komitmen konstitusi terhadap kebebasan sipil, atau bangkit memperjuangkan tafsir keamanan nasional yang inklusif, transparan, dan menghormati martabat manusia?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR