Indonesia kembali berada di ambang krisis konstitusional dengan dibahasnya RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas), sebuah rancangan yang dapat menggeser paradigma negara hukum menjadi negara keamanan absolut. Inti polemiknya bukan soal teknis perundangan, melainkan ujian terhadap martabat konstitusi: apakah hak-hak dasar warga negara akan dikorbankan demi dalih stabilitas yang subjektif? Draf yang beredar menunjukkan potensi pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law, membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat dengan mengatasnamakan keamanan nasional, dan mengancam esensi kebebasan sipil yang dijamin konstitusi.
Kewenangan Luar Biasa vs. Kedaulatan Hukum: Uji Proporsionalitas dan Checks and Balances
Kritik mendasar terhadap RUU Kamnas terletak pada ketidakseimbangan struktural antara pemberian otoritas negara dan mekanisme pengendaliannya. Dalam etika pemerintahan yang beradab, setiap perluasan kewenangan harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum. RUU ini berisiko mengaburkan batas tegas antara penegakan hukum biasa dengan tindakan luar biasa berbasis klaim ancaman yang kabur. Beberapa pasal dalam draf memunculkan lampu merah bagi demokrasi konstitusional, antara lain:
- Pemberian kewenangan pengawasan dan intervensi yang terlalu luas tanpa definisi operasional ancaman yang jelas, terukur, dan dapat diuji di pengadilan.
- Mekanisme penetapan status keadaan tertentu yang berpotensi mengesampingkan prosedur hukum normal dan hak-hak dasar warga negara.
- Lemahnya klausul judicial review dan pengawasan independen terhadap keputusan yang diambil di bawah payung undang-undang ini, menciptakan ruang tanpa kontrol.
Logika 'Pengecualian' yang Absolut: Refleksi Etika dari Hukum Humaniter
Meski konteksnya berbeda, logika keamanan absolut yang diusung RUU Kamnas menggemakan dilema etika dalam hukum perang: kapan dan sejauh mana negara dapat menerapkan rezim 'pengecualian'? Hukum humaniter internasional, melalui prinsip necessity dan proportionality, secara ketat membatasi tindakan militer bahkan dalam konflik bersenjata sekalipun. Paradigma serupa harus menjadi batu uji dalam merumuskan hukum keamanan domestik. Negara tidak berhak menciptakan 'zona abu-abu hukum' permanen di mana hak-hak warga dapat ditangguhkan dengan mudah. RUU ini justru terlihat gagal menempatkan perlindungan kebebasan sipil sebagai prasyarat bagi terciptanya keamanan nasional yang hakiki. Sebuah kerangka hukum yang tangguh dibangun di atas fondasi checks and balances yang kokoh, bukan pada perluasan kewenangan eksekutif tanpa batas yang berpotensi sewenang-wenang.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab para perumus kebijakan dan digugat oleh setiap aktivis hukum adalah: apakah RUU Kamnas ini dirancang sebagai instrumen untuk melindungi kedaulatan hukum dan rakyat, atau justru menjadi alat untuk melindungi kekuasaan dari rakyat? Ketiadaan jaminan kuat bagi hak privasi, kebebasan berkumpul, dan berekspresi dalam draf yang beredar bukanlah sekadar kekurangan teknis, melainkan pengingkaran terhadap nilai-nilai inti demokrasi konstitusional. Dalam tradisi negara hukum yang matang, keamanan sejati lahir dari kepercayaan publik terhadap institusi dan penegakan hukum yang adil, bukan dari kultur ketakutan dan paranoid keamanan yang dipaksakan.
RUU Kamnas harus menjadi cermin dari kematangan berdemokrasi Indonesia, bukan produk dari logika ketakutan. Oleh karena itu, kita harus mempertanyakan: Sudahkah kita belajar dari sejarah bahwa instrumentalisasi hukum untuk keamanan sering berakhir pada erosi hak asasi? Apakah bangsa ini siap membayar harga mahal berupa kebebasan sipil yang terkikis demi ilusi stabilitas yang dibangun di atas fondasi kekuasaan tanpa kendali?