Rancangan Peraturan Presiden tentang Operasi Siber yang tengah digodok pemerintah bukan sekadar dokumen teknis, melainkan sebuah ujian martabat hukum Indonesia di era digital. Draft yang bocor ini mengungkap paradigma berbahaya: penyamarataan seluruh ancaman siber sebagai 'perang', yang kemudian dijadikan legitimasi untuk pemberian kewenangan luar biasa dan berpotensi melanggar privasi warga. Dalam kerangka hukum internasional dan etika digital, pendekatan ini mengabaikan prinsip dasar bahwa tidak semua operasi siber adalah perang siber, dan bahwa keamanan nasional tidak boleh dibangun di atas puing-puing hak asasi warga negara.
Menguji Rancangan Perpres Melalui Prinsip Hukum Humaniter Siber
Seperti diungkapkan pakar Hukum Internasional Universitas Gadjah Mada, Dr. Ahmad Faisal, rancangan ini tampak abai terhadap perkembangan norma hukum humaniter yang mulai diadaptasi untuk ranah siber. Prinsip-prinsip seperti pembedaan (distinction) dan pencegahan penderitaan berlebihan (proportionality) harusnya menjadi batu uji utama. Prinsip pembedaan menuntut pemisahan tegas antara target militer dan infrastruktur sipil, termasuk data dan sistem yang vital bagi kehidupan masyarakat. Sementara rancangan ini, dengan kewenangan luasnya terhadap 'aktor domestik', berisiko mengaburkan batas tersebut. Pertanyaan kritisnya adalah:
- Apakah definisi 'ancaman' dalam rancangan ini sudah cukup spesifik untuk mencegah penyalahgunaan terhadap aktivis, jurnalis, atau pihak yang kritis?
- Bagaimana mekanisme pengawasan independen untuk memastikan prinsip pencegahan penderitaan berlebihan diterapkan, sehingga serangan balik (counter-attack) tidak justru melumpuhkan layanan kesehatan, pendidikan, atau keuangan sipil?
- Di mana posisi perlindungan privasi sebagai bagian dari martabat manusia dalam logika 'perang' yang diusung draft ini?
Keamanan Nasional vs. Hak Digital: Sebuah Dilema Etis yang Palsu
Narasi yang sering dibangun adalah adanya trade-off atau pertukaran antara keamanan nasional dan hak warga negara. Narasi ini adalah dilema etis yang palsu dan berbahaya. Etika perang digital yang bermartabat justru menuntut bahwa keamanan yang sejati lahir dari hukum yang menghormati hak. Rancangan Perpres ini berpotensi membalik logika tersebut, dengan membuka pintu bagi:
- Pengawasan massal (mass surveillance) yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan proporsional, mengingkari prinsip privacy by design.
- Operasi aktif siber yang bisa disamarkan sebagai 'pertahanan', namun berfungsi sebagai alat pembungkam di dalam negeri.
- Erosi kepercayaan publik terhadap negara, yang justru merupakan aset terpenting dalam menghadapi ancaman siber yang sesungguhnya.
Indonesia berada di persimpangan jalan yang menentukan: apakah akan mengikuti jejak negara-negara otoriter yang mengorbankan privasi dan kebebasan sipil atas nama keamanan yang semu, atau menjadi pionir dalam membangun kerangka hukum internasional dan etika digital yang progresif dan manusiawi. Rancangan Perpres Operasi Siber saat ini lebih condong ke jalur pertama. Ia kurang memberikan jaminan hukum yang memadai terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang, dan tampak mengadopsi paradigma militeristik yang terlalu sederhana untuk kompleksitas ruang siber. Sebuah kerangka hukum pertahanan siber yang berintegritas haruslah transparan, mengedepankan akuntabilitas, dan secara eksplisit menempatkan perlindungan hak konstitusional warga sebagai tujuan akhir, bukan sebagai collateral damage.
Kepada para aktivis hukum dan pembentuk kebijakan, tantangan etis yang diajukan rancangan ini jelas: bisakah kita membela kedaulatan digital tanpa mengkhianati konstitusi yang menjamin hak privasi dan kebebasan berekspresi? Apakah kita akan membiarkan logika 'perang' mengikis prinsip-prinsip due process of law dan presumption of innocence di dunia virtual? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan tidak hanya keamanan jaringan kita, tetapi lebih mendasar lagi, karakter negara hukum Indonesia di abad digital.