Perpanjangan kerjasama intelijen antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) bukan sekadar urusan teknis bilateral; ia merupakan sebuah ancaman langsung terhadap fondasi konstitusional perlindungan hak privasi warga negara. Dalam situasi tanpa kerangka hukum yang transparan dan mekanisme pengawasan independen, pertukaran data rahasia berpotensi mengubah negara menjadi mitra dalam sistem surveillance global yang mengabaikan prinsip due process of law. Dasar hukum utama yang terancam adalah hak atas privasi yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta prinsip perlindungan data pribadi dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kolaborasi ini, jika tidak diikat oleh prinsip akuntabilitas dan proportionalitas yang tegas, secara etis telah melangkahi batas antara keamanan negara dan penghormatan terhadap martabat individu.
Kedaulatan Data dalam Persimpangan Etika Governance dan Hukum Internasional
Dalam perspektif etika governance, pertukaran data intelijen antarnegara harus dibangun di atas tiga pilar utama: transparansi, akuntabilitas publik, dan kesesuaian dengan tujuan yang sah (legitimate aim). Kerjasama Indonesia-AS yang diperpanjang tanpa mekanisme pengawasan yang dapat diakses oleh peradilan atau lembaga independen secara langsung mengingkari prinsip-prinsip tersebut. Dari sudut hukum internasional, pertukaran data untuk operasi intelijen dapat beririsan dengan norma-norma yang melarang penyalahgunaan informasi untuk tindakan yang melanggar hukum humaniter atau prinsip non-diskriminasi. Risiko konkret yang muncul dari kerjasama ini termasuk:
- Penggunaan data warga untuk profiling berdasarkan etnis, keyakinan, atau afiliasi politik tertentu, yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam hukum.
- Potensi partisipasi dalam operasi luar hukum (seperti drone strikes tanpa proses hukum) yang menggunakan informasi dari Indonesia, mengaburkan tanggung jawab negara atas data yang dibagikan.
- Dilusi kedaulatan hukum nasional, dimana data warga Indonesia dapat diproses menurut standar hukum AS yang mungkin tidak memenuhi prinsip perlindungan yang setara menurut UU PDP.
Prinsip Proportionalitas dan Bahaya Penyalahgunaan Intelijen
Konsep proportionalitas dalam hukum keamanan mensyaratkan bahwa setiap tindakan negara, termasuk pertukaran data intelijen, harus seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai dan tidak secara berlebihan mengorbankan hak-hak dasar. Kerjasama intelijen yang tidak dibatasi oleh tujuan spesifik dan dapat diverifikasi secara publik telah gagal memenuhi prinsip ini. Lebih buruk lagi, informasi yang dibagikan dapat dengan mudah dialihkan untuk tujuan-tujuan yang tidak sah, seperti mendukung operasi yang melanggar hukum internasional atau menargetkan kelompok tertentu secara diskriminatif. Dalam konteks ini, negara bukan hanya gagal melindungi warganya, tetapi secara aktif menjadi bagian dari rantai penyediaan informasi yang dapat digunakan untuk pelanggaran hak asasi manusia. Pertanyaan etis mendasar adalah: apakah kerjasama dengan kekuatan intelijen global seperti AS dibenarkan ketika ia mengorbankan prinsip non-diskriminasi dan penghormatan terhadap privasi sebagai bagian dari martabat manusia?
Tanpa sebuah kerangka hukum yang jelas yang mensyaratkan bahwa setiap pertukaran data harus tunduk pada penilaian peradilan atau badan pengawasan independen, kerjasama ini hanya memperkuat pola hubungan yang subordinatif, dimana Indonesia menjadi penyedia data tanpa kemampuan mengontrol penggunaan akhirnya. Ini merupakan bentuk baru pelanggaran kedaulatan: kedaulatan atas data dan privasi warga. Aktivisme hukum harus bergerak bukan hanya untuk menuntut transparansi, tetapi untuk mendesak pembuatan protokol kerjasama intelijen yang secara eksplisit melarang penggunaan data untuk:
- Targeting berdasarkan kriteria diskriminatif.
- Operasi yang tidak sesuai dengan prinsip hukum humaniter atau standar due process.
- Transfer data ke pihak ketiga tanpa persetujuan eksplisit dan penilaian risiko oleh lembaga independen di Indonesia.
Pada akhirnya, kontroversi ini mengajukan pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan: apakah kita, sebagai bangsa, bersedia mengorbankan martabat dan hak konstitusional warga untuk sebuah kerjasama yang mungkin hanya memperkuat hegemoni surveillance global, tanpa jaminan bahwa data kita tidak akan menjadi alat persekusi atau diskriminasi? Ketika garis antara keamanan dan pelanggaran hak menjadi semakin blur, komitmen terhadap etika governance dan hukum internasional harus menjadi penentu, bukan retorika keamanan yang tak teruji.