Inti persoalan yang mengiris kedaulatan hukum Indonesia bukan hanya soal kerjasama intelijen, tetapi soal penyerahan data rakyat ke yurisdiksi negara asing tanpa jaminan perlindungan hukum. Pengungkapan kesepakatan rahasia antara Badan Intelijen Negara (BIN) dengan agen negara asing tertentu bukan sekadar perdebatan politik; ini adalah kasus hukum yang mempertaruhkan prinsip supremasi hukum dan hak fundamental atas privasi. Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, dengan tepat menilai bahwa klausul pertukaran data yang memberikan akses terlalu luas menggeser kedaulatan hukum kita ke ranah hukum internasional yang mungkin tidak sejalan dengan prinsip konstitusi kita.
Kedaulatan Digital dalam Bayang-Bayang Kerjasama Internasional
Kerjasama intelijen dengan negara asing sering kali dilegitimasi dengan narasi keamanan nasional yang absolut. Namun, etika dalam kerjasama intelijen internasional mensyaratkan bahwa keamanan tidak boleh dibangun atas fondasi pelanggaran hak. Dalam konteks ini, kedaulatan digital—hak suatu negara untuk mengatur dan melindungi data warganya di wilayah hukumnya sendiri—diabaikan. Klausul yang diduga memuat akses luas bagi pihak asing menempatkan data pribadi warga Indonesia di bawah payung hukum dan pengawasan yang mungkin tidak memiliki standar yang sama dengan prinsip hukum nasional kita.
- Prinsip lex loci (hukum tempat) yang mendasari supremasi hukum domestik atas data di dalam wilayahnya terancam.
- Kesepakatan rahasia bertentangan dengan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Digital yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data lintas batas.
- Tanpa kerangka hukum domestik yang jelas dan mekanisme pengawasan parlemen, kesepakatan ini menjadi bentuk de facto delegasi yurisdiksi.
Intelijen dan Etika Perang Informasi: Di Mana Batasnya?
Dalam teori etika perang dan konflik modern, aktivitas intelijen tidak lagi hanya berurusan dengan fisik, tetapi dengan informasi dan data. Kerjasama seperti ini memasuki arena "perang informasi", di mana data adalah senjata. Pertanyaan etis mendasar: apakah kerjasama intelijen yang mengorbankan privasi dan kedaulatan hukum demi "keamanan" dapat dibenarkan? Hukum internasional, khususnya melalui Prinsip-Prinsip Berkeley tentang Hak-Hak Digital dalam Konflik, menyatakan bahwa semua operasi intelijen lintas negara wajib mematuhi:
- Prinsip proportionality: dampak pada hak privasi harus proporsional dengan tujuan keamanan yang sah.
- Prinsip necessity: akses data harus dibatasi hanya pada apa yang benar-benar diperlukan.
- Prinsip accountability: negara penerima data wajib memiliki mekanisme hukum yang jelas untuk perlindungan data.
Kerangka hukum yang jelas bukan hanya tentang regulasi teknis, tetapi tentang penegasan kedaulatan. Tanpa UU khusus yang mengatur kerjasama intelijen internasional—yang mendefinisikan batas, mekanisme pengawasan, dan sanksi—negara kita sedang melakukan delegasi kedaulatan secara diam-diam. Ini adalah pengingkaran terhadap mandat konstitusi untuk melindungi setiap warga negara. Apakah "keamanan nasional" yang dibangun melalui kerjasama rahasia dengan negara asing, dengan mengorbankan kedaulatan hukum dan privasi warga, dapat disebut sebagai keamanan yang etis dan sesuai dengan martabat hukum sebuah bangsa?