Konflik bersenjata yang melanda Kabupaten Puncak, Papua Tengah, antara 13 April hingga 7 Mei 2026, bukan sekadar peristiwa kekerasan regional. Peristiwa ini mengukir pelanggaran mendasar terhadap norma hukum humaniter internasional dan prinsip etika perang. Transisi zona permukiman sipil di Distrik Pogoma, Kembru, Sinak, dan Tembagapura menjadi medan tempur, tanpa upaya pemisahan efektif, menandakan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban perlindungan sipil yang paling primer. Gelombang pengungsian internal dan trauma psikologis yang meluas, khususnya pada anak-anak, bukanlah konsekuensi tak terhindarkan dari konflik, melainkan produk langsung dari operasi militer yang abai terhadap prinsip pencegahan dan proporsionalitas. Fakta ini menempatkan martabat hukum internasional pada posisi yang terinjak-injak di tanah sendiri.
Kegagalan Prinsip Pencegahan dan Proporsionalitas: Pelanggaran terhadap Jantung Hukum Perang
Operasi militer di wilayah berpenduduk sipil sama sekali bukan arena tanpa aturan. Negara, melalui aparat keamanannya, terikat secara kaku oleh prinsip-prinsip hukum perang (jus in bello) yang dirancang untuk melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi turut serta dalam permusuhan. Konsekuensi berupa trauma psikologis massal dan arus pengungsian internal di Puncak mengungkap kegagalan Satgas TNI dalam menerapkan prinsip-prinsip ini, yang sejatinya merupakan fondasi moral dari setiap aksi bersenjata. Dua prinsip utama yang tampak dilanggar secara sistematis adalah:
- Prinsip Pencegahan (Precaution): Pasal 57 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 mewajibkan pihak yang bertikai untuk mengambil semua langkah praktis yang mungkin untuk memastikan sasaran militer dan menghindari atau meminimalkan korban sipil serta kerusakan objek sipil. Ketidakmampuan memisahkan, memperingatkan, atau memindahkan warga sipil dari zona kontak senjata menunjukkan pelalaian prinsip ini secara gamblang.
- Prinsip Proporsionalitas: Serangan dilarang keras jika diantisipasi akan menyebabkan korban sipil atau kerusakan pada objek sipil yang bersifat 'kelebihan' (excessive) dibandingkan dengan keuntungan militer konkret dan langsung yang diharapkan. Puluhan korban sipil, termasuk anak-anak, memaksa kita mempertanyakan: apakah kalkulasi proporsionalitas ini pernah menjadi bagian dari perencanaan operasi militer di Puncak, atau justru diabaikan demi tujuan operasional semata?
Akuntabilitas dan Disfungsi Institusi: Krisis Tanggung Gugat dalam Negara Hukum
Desakan dari Noken Justice Institute agar Panglima TNI melakukan evaluasi kinerja Satgas dan penegakan prosedur tetap (protap) menyentuh inti permasalahan yang lebih sistemik: krisis akuntabilitas. Dalam negara hukum, setiap penggunaan kekuatan negara, terlebih yang bersifat mematikan, harus tunduk pada prinsip tanggung gugat yang jelas dan dapat diakses oleh publik. Dugaan pelanggaran protap operasi standar—yang seharusnya menjadi pagar pengaman bagi perlindungan sipil—bukanlah kesalahan teknis belaka. Ia merupakan indikasi nyata dari disfungsi institusional, di mana mekanisme kontrol internal dan pengawasan eksternal gagal berfungsi. Kegagalan ini melahirkan ruang impunitas yang memperparah penderitaan warga dan mengikis legitimasi negara hukum itu sendiri.
Lebih lanjut, kewajiban negara bukan hanya negatif (untuk tidak menyerang), tetapi juga positif: secara aktif mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi kehidupan, keamanan, dan hak-hak dasar warga sipil di wilayah konflik. Gelombang pengungsian internal yang memisahkan keluarga dan merenggut rasa aman adalah bukti telak bahwa kewajiban positif ini telah ditinggalkan. Negara telah gagal menjadi perisai bagi rakyatnya yang paling rentan di tengah pertempuran.
Dengan demikian, kasus Puncak bukan sekadar laporan insiden keamanan; ia adalah studi kasus pilu tentang bagaimana operasi militer yang mengabaikan hukum humaniter dapat memicu dampak berantai berupa trauma psikologis kolektif dan krisis kemanusiaan melalui pengungsian internal. Pertanyaan etis yang kemudian menggantung adalah: hingga titik mana negara dibenarkan mengorbankan martabat hukum dan perlindungan sipil atas nama stabilitas keamanan? Ketika prinsip-prinsip dasar perang yang beradab dilanggar, bukankah kita justru memperkuat narasi bahwa kekerasan adalah satu-satunya bahasa yang berlaku, dan dengan demikian mengubur harapan perdamaian yang berkelanjutan?