Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Konflik Laut China Selatan: Pakar Hukum Laut Internasional Desak Indonesia Perkuat Argumentasi Hukum, Bukan Hanya Postur Militer

Ketegangan di Laut China Selatan merupakan ujian bagi supremasi hukum laut internasional, di mana putusan PCA 2016 yang menolak klaim China justru diabaikan. Indonesia sebagai pihak UNCLOS memiliki kewajiban moral untuk memperjuangkan penegakan hukum melalui argumentasi ofensif di fora internasional, bukan mengandalkan postur militer atau diplomasi bilateral semata. Mengorbankan prinsip hukum demi stabilitas semu adalah pengkhianatan terhadap martbang bangsa dan ancaman bagi rule of law global.

Konflik Laut China Selatan: Pakar Hukum Laut Internasional Desak Indonesia Perkuat Argumentasi Hukum, Bukan Hanya Postur Militer

Eskalasi ketegangan di Laut China Selatan tidak lagi sekadar soal postur militer atau diplomasi bilateral, melainkan ujian nyata bagi martbang hukum laut internasional dan etika perang kontemporer. Klaim sepihak Beijing berbasis 'nine-dash line' — yang secara tegas telah dibatalkan putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) 2016 — terus dipaksakan melalui pendekatan lawfare yang mengedepankan hukum kekuatan ketimbang kekuatan hukum. Dalam konteks ini, Indonesia sebagai pihak dalam UNCLOS 1982 menghadapi pilihan etis yang mendasar: apakah akan konsisten membela tatanan hukum yang menjadi fondasi perdamaian global, atau mengorbankan prinsip demi stabilitas semu yang rapuh? Mengandalkan kekuatan militer tanpa fondasi argumentasi hukum yang kokoh di fora internasional bukan hanya strategi yang dangkal, tetapi juga mengikis legitimasi moral bangsa di mata dunia.

Politik Hukum Kekuatan vs. Kekuatan Hukum: Ujian Etika Pergaulan Internasional

Putusan PCA 2016 merupakan tonggak hukum yang jelas: klaim China atas wilayah perairan di dalam nine-dash line bertentangan dengan UNCLOS dan tidak memiliki dasar hukum historis yang sah. Namun, implementasi putusan tersebut mandek akibat tekanan geopolitik dan praktik might makes right. Di sinilah etika pergaulan internasional diuji — suatu sistem yang seharusnya menjunjung supremasi hukum justru dikalahkan oleh realpolitik. Indonesia, dengan komitmen konstitusionalnya terhadap “ikut melaksanakan ketertiban dunia”, memiliki kewajiban moral untuk menolak normalisasi pelanggaran hukum ini. Membiarkan pelanggaran berlarut demi menghindari konflik jangka pendek adalah strategi yang keliru dan berbahaya, karena mengorbankan prinsip fundamental yang melindungi kedaulatan semua negara, termasuk Indonesia sendiri di kawasan Laut China Selatan.

  • Pelanggaran Prinsip Pacta Sunt Servanda: China sebagai pihak UNCLOS terikat untuk menghormati putusan pengadilan arbitrase berdasarkan Pasal 296 dan Annex VII UNCLOS.
  • Erosi Prinsip Penyelesaian Sengketa Secara Damai: Penolakan terhadap putusan yang sah merusak mekanisme hukum internasional yang dirancang untuk mencegah konflik bersenjata.
  • Ancaman terhadap Rule of Law di Laut: Mengabaikan putusan PCA menciptakan preseden berbahaya di mana kekuatan besar dapat mengabaikan hukum laut internasional dengan impunitas.

Membangun Argumentasi Hukum yang Ofensif: Kewajiban Moral Indonesia

Pakar hukum laut internasional mendesak pemerintah Indonesia untuk beralih dari defensif menjadi ofensif dalam membangun argumentasi hukum. Ini bukan sekadar strategi diplomatik, melainkan kewajiban moral sebagai negara yang mendaku sebagai poros maritim dunia dan penjaga stabilitas kawasan. Martabat bangsa di forum internasional justru ditentukan oleh konsistensinya membela hukum, bukan oleh jumlah kapal perang yang dikerahkan. Langkah konkret yang dapat dipertimbangkan meliputi:

  • Mengajukan joint submission dengan negara-negara ASEAN lain ke Mahkamah Internasional atau mekanisme arbitrase tambahan untuk mempertegas penolakan terhadap klaim yang melanggar UNCLOS.
  • Memperkuat posisi hukum melalui nota diplomatik dan pernyataan bersama di fora seperti PBB, ASEAN, dan pertemuan para pihak UNCLOS.
  • Mendorong inisiatif untuk membentuk mekanisme penegakan putusan PCA 2016 melalui tekanan kolektif negara-negara pantai di kawasan.

Mengandalkan diplomasi bilateral semata dengan China dalam isu hukum yang bersifat multilateral adalah kekeliruan strategis. Isu kedaulatan dan hukum laut adalah masalah komunitas internasional; oleh karenanya, penyelesaiannya harus melibatkan komunitas internasional. Diam atau bersikap ambigu dalam hal ini tidak hanya melemahkan posisi Indonesia, tetapi juga mengkhianati prinsip hukum yang menjadi landasan keberadaan bangsa ini sebagai negara hukum.

Pada akhirnya, pertanyaan etis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum dan pembuat kebijakan Indonesia adalah: apakah kita bersedia membiarkan hukum internasional menjadi sandera kepentingan geopolitik jangka pendek, atau kita akan mengambil risiko moral untuk memperjuangkan tatanan hukum yang adil — sekalipun itu berarti berdiri tegak melawan kekuatan besar? Pilihan itu akan menentukan tidak hanya masa depan Laut China Selatan, tetapi juga integritas Indonesia sebagai bangsa yang menghormati martabat hukum di atas segala-galanya. Ketika kekuatan militer hanya bisa menciptakan deterensi sementara, hanya argumentasi hukum yang kokoh dan konsistensi moral yang dapat membangun perdamaian abadi berdasarkan keadilan dan penghormatan terhadap kedaulatan semua bangsa.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Permanent Court of Arbitration, ASEAN, Mahkamah Internasional
Lokasi: Indonesia, Laut China Selatan, China