Praktik penyiksaan di dalam Lapas Tangerang yang kini diselidiki oleh Komnas HAM bukan sekadar pelanggaran prosedur tata tertib penjara; ini merupakan serangan langsung terhadap martabat manusia dan representasi nyata kegagalan negara dalam menjamin hak atas perlindungan yang paling mendasar. Dalam konteks hukum pidana dan sistem pemasyarakatan, setiap narapidana, tanpa terkecuali, tetap memiliki hak yang tak dapat dikurangi (non-derogable rights), termasuk hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaannya. Pengabaian hak ini, di balik tembok-tembok penjara, membentuk suatu kondisi yang ironis: negara justru menjadi pelaku penyangkalan terhadap konstitusi yang seharusnya dijunjungnya.
Penyiksaan di Balik Tembok: Pelanggaran Konstitusional dan Konvensi Internasional
Peristiwa di Lapas Tangerang ini harus dibaca melalui lensa hukum yang tegas dan tidak kompromistis. Hak bebas dari penyiksaan bukanlah kemewahan, melainkan prinsip hukum yang absolut dan dijamin baik dalam konstitusi Indonesia maupun dalam sejumlah instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi. Komnas HAM, sebagai lembaga negara yang independen, memiliki tugas konstitusional untuk memastikan standar tersebut ditegakkan tanpa pandang bulu. Penyidikan yang digelar harus memeriksa dengan cermat beberapa dimensi pelanggaran yang mungkin terjadi, meliputi:
- Pelanggaran terhadap Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 yang secara eksplisit menyatakan setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
- Pelanggaran terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
- Pelanggaran terhadap Standar Minimum Peraturan untuk Perlakuan terhadap Narapidana (the Nelson Mandela Rules), yang mengatur prinsip dasar bahwa penjara seharusnya berfungsi untuk rehabilitasi, bukan penghancuran.
Keberadaan pidana sebagai konsekuensi hukum tidak serta-merta mencabut hak-hak asasi seorang individu. Negara, melalui aparatus penegak hukum dan sistem pemasyarakatan, justru memiliki kewajiban khusus (due diligence obligation) untuk melindungi mereka yang berada dalam pengawasannya. Membiarkan atau mentolerir praktik penyiksaan sama saja dengan mengingkari mandat negara hukum dan meruntuhkan legitimasi sistem peradilan pidana itu sendiri.
Menyibak Akar Masalah: Dari Overcapacity hingga Budaya Kekerasan
Meski Komnas HAM fokus pada pemeriksaan kasus individual, analisis kritis harus meluas ke akar sistemik yang memungkinkan praktik tak manusiawi ini tumbuh subur. Laporan mengenai overcapacity, kekurangan petugas, dan minimnya pelatihan bukanlah dalih yang absah, melainkan indikator kegagalan struktural yang kronis. Negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan keterbatasan anggaran untuk membenarkan kelalaiannya dalam memenuhi standar minimum perlindungan. Situasi ini menciptakan lingkungan yang rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan membudayakan kekerasan sebagai alat "pengendalian". Oleh karena itu, penyelidikan harus menjawab pertanyaan etis mendasar:
- Apakah kondisi fasilitas dan sumber daya yang buruk telah dinormalisasi sehingga menciptakan justifikasi palsu bagi petugas untuk melakukan tindakan kekerasan?
- Sejauh mana budaya kekerasan dan impunitas telah mengakar dalam hierarki dan praktik operasional di lingkungan Lapas secara nasional, tidak hanya di Tangerang?
- Bagaimana mekanisme pengawasan internal dan eksternal, termasuk peran Komnas HAM dan Komisi Yudisial, gagal berfungsi sebagai pencegah (deterrent) bagi tindakan penyiksaan?
Mengatasi masalah ini memerlukan lebih dari sekadar penghukuman terhadap oknum pelaku. Diperlukan reformasi menyeluruh yang mengubah paradigma sistem pemasyarakatan dari yang bersifat penghukuman dan penelantaran, menjadi sebuah sistem yang menghormati hak asasi manusia dan bertujuan pada pemulihan. Rekomendasi dari Komnas HAM harus mengikat dan mendorong langkah konkret, seperti peningkatan kapasitas secara signifikan, pelatihan hak asasi manusia yang wajib bagi semua petugas, dan pembentukan mekanisme pengawasan independen yang memiliki akses tanpa pemberitahuan ke semua Lapas.
Pada akhirnya, ujian sesungguhnya dari sebuah negara hukum bukanlah bagaimana ia memperlakukan warganya yang paling terhormat, melainkan bagaimana ia menjamin martabat dan hak-hak warganya yang paling terstigma dan terpinggirkan—termasuk mereka yang berada di balik jeruji besi. Kasus dugaan penyiksaan di Lapas Tangerang ini adalah sebuah cermin retak yang memantulkan kegagalan kita kolektif. Apakah respon kita hanya akan sekadar memperbaiki retakan di permukaan, atau kita memiliki keberanian etis dan tekad hukum untuk membongkar fondasi yang rapuh dan membangun kembali sistem yang benar-benar menjunjung tinggi martabat manusia, bahkan di tempat yang paling gelap sekalipun? Pertanyaan ini bukan hanya untuk Komnas HAM dan pemerintah, tetapi juga untuk setiap aktivis hukum dan warga negara yang percaya pada keadilan substantif.