Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Komisi I undang Menlu bahas serangan AS di tengah perang Iran-Israel

Serangan AS ke fasilitas nuklir Iran menguji prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam hukum perang, sambil memaksa Indonesia untuk menegaskan posisi hukumnya yang berlandaskan Piagam PBB. Panggilan Komisi I DPR kepada Menlu merupakan langkah konstitusional untuk memastikan perlindungan WNI dan konsistensi kebijakan luar negeri yang menghormati hukum humaniter internasional.

Komisi I undang Menlu bahas serangan AS di tengah perang Iran-Israel

Ketika pesawat pengebom siluman B-2 Amerika Serikat meluncurkan rudalnya ke fasilitas nuklir Iran di Fordow dan Natanz, dunia menyaksikan bukan hanya eskalasi konflik di Timur Tengah, melainkan sebuah babak baru dalam pengabaian terhadap prinsip fundamental hukum perang. Serangan terhadap target yang memiliki potensi dampak radiologis luas bukanlah sekadar tindakan militer, tetapi sebuah ujian kritis bagi seluruh kerangka hukum humaniter internasional yang dibangun untuk melindungi penduduk sipil dan lingkungan dari penderitaan yang tidak perlu.

Pemboman dan Pelanggaran Prinsip Dasar Hukum Humaniter

Serangan yang dilancarkan AS membuka ruang analisis kritis terhadap kepatuhan pada dua prinsip inti hukum perang: pembedaan (distinction) dan proporsionalitas. Penargetan fasilitas nuklir sipil—meski dituding memiliki tujuan ganda—menimbulkan pertanyaan etis yang dalam tentang perhitungan kerusakan kolateral. Hukum humaniter internasional, terutama Protokol Tambahan I 1977 Konvensi Jenewa, secara tegas mengatur bahwa:

  • Serangan harus membedakan antara objek sipil dan militer (Pasal 48).
  • Dilarang melakukan serangan yang dapat diperkirakan akan menyebabkan kerugian incidental berlebihan terhadap kehidupan sipil dibandingkan dengan keuntungan militer konkret yang diharapkan (Pasal 51(5)(b)).
  • Lingkungan alam harus dilindungi dari peperangan yang meluas, berjangka panjang, dan berat (Pasal 55).

Dalam konteks ini, keputusan DPR RI melalui Komisi I untuk memanggil Menlu bukan sekadar tindakan protokoler. Ini adalah fungsi konstitusional untuk menagih akuntabilitas pemerintah atas posisi Indonesia yang harus tegak berdiri di atas fondasi Piagam PBB dan norma hukum internasional. Sikap ini bukan pilihan, melainkan kewajiban bagi negara yang konstitusinya menjunjung tinggi perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dilema Strategis dan Kewajiban Perlindungan Warga Negara

Di balik analisis strategis mengenai ancaman alutsista canggih dan perang siber, terselip tuntutan kemanusiaan yang paling mendasar: perlindungan terhadap evakuasi WNI dari zona konflik. Penundaan atau kegagalan dalam evakuasi bukanlah sekadar kelalaian administratif, melainkan potensi pengingkaran terhadap kewajiban negara untuk melindungi warganya di luar negeri, sebagaimana diamanatkan Pasal 28G Ayat (2) UUD 1945 dan prinsip perlindungan diplomatik dalam hukum internasional. Duty of care negara terhadap warganya adalah ujian nyata dari komitmen etis di tengah gejolak geopolitik.

Komitmen Indonesia untuk menyerukan penghentian eskalasi konflik harus diterjemahkan lebih dari sekadar pernyataan diplomatik. Ia memerlukan langkah operasional yang konkret dan keberpihakan hukum yang jelas: mengecam segala bentuk agresi yang melanggar kedaulatan negara dan hukum internasional, sambil secara aktif mendorong mekanisme penyelesaian damai melalui jalur diplomasi dan peradilan internasional. Konsistensi posisi ini akan menentukan kredibilitas Indonesia sebagai kekuatan moral di kancah global.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh para pembuat kebijakan dan aktivis hukum adalah: hingga titik mana sebuah negara boleh mengorbankan prinsip hukum humaniter demi alasan keamanan nasional yang diklaim? Apakah eskalasi militer dengan teknologi tinggi—meski presisi—dapat dibenarkan ketika ia mengikis fondasi hukum perang yang dirancang untuk membatasi kebrutalan konflik? Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya akan membentuk masa depan Timur Tengah, tetapi juga menentukan apakah hukum internasional masih memiliki martabat untuk mengatur perilaku negara-negara adidaya, ataukah ia hanya menjadi alat legitimasi bagi yang berkuasa.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komisi I DPR RI
Lokasi: Amerika Serikat, Iran, Israel, Indonesia, Fordow, Natanz