Langkah-langkah TNI yang memasuki wilayah sipil—mulai dari pengamanan konser hingga pos-pos pengawasan di permukiman warga—tidak sekadar menjadi soal teknis operasional, melainkan melanggar prinsip fundamental supremasi sipil yang menjadi jantung negara demokrasi. Koalisi LSM yang mendesak revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menempatkan isu ini tepat pada jantung persimpangan antara hukum dan etika pemerintahan. Ekspansi peran militer dalam urusan keamanan domestik, tanpa rambu hukum yang tegas dalam UU, telah secara sistematis menggerogoti prinsip negara hukum dan membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran HAM yang diselesaikan melalui jalur peradilan militer yang tertutup.
Ambivalensi Hukum: Ketika UU TNI Mengaburkan Garis Demarkasi Sipil-Militer
Undang-Undang TNI pasca-amandemen masih menyisakan celah normatif yang memungkinkan interpretasi luas atas keterlibatan militer dalam urusan internal. Prinsip dasar hukum internasional dan konstitusi modern menempatkan militer sebagai penangkal ancaman eksternal, sementara ancaman domestik menjadi domain institusi sipil seperti Polri. Ketidakjelasan dalam UU ini telah menyebabkan:
- Pelaksanaan tugas bantuan (assistance duties) yang seringkali melampaui kerangka hukum darurat.
- Tumpang tindih kewenangan dengan aparat sipil, yang mengaburkan akuntabilitas dan rantai komando.
- Mekanisme pengawasan sipil yang lemah, sehingga pelanggaran yang terjadi cenderung diselesaikan secara internal di bawah peradilan militer.
Etika Penggunaan Kekuatan: Dari Medan Perang ke Ranah Domestik
Etika perang (jus in bello) mengatur prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction) dalam penggunaan kekuatan, namun prinsip ini menjadi kabur ketika diterapkan dalam konteks keamanan domestik. Penggunaan personel dan peralatan militer untuk urusan sipil menciptakan paradoks berbahaya:
- Normalisasi kekerasan negara: Kehadiran TNI dengan persenjataan lengkap di acara publik mengirimkan pesan bahwa ancaman keamanan bersifat laten dan memerlukan respons militer.
- Erosi prinsip subsidiaritas: Kekuatan bersenjata menjadi pilihan pertama, bukan terakhir, dalam menangani isu sosial yang sebenarnya membutuhkan pendekatan holistik dari institusi sipil.
- Pelanggaran martabat hukum: Penyelesaian kasus melalui peradilan militer mengabaikan hak korban untuk mendapatkan keadilan yang transparan dan independen.
Koalisi LSM menekankan bahwa kegagalan untuk merevisi UU TNI tidak hanya mempertahankan status quo yang berbahaya, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap semangat reformasi sektor keamanan yang digaungkan pasca-1998. Setiap penundaan revisi berarti pemerintah dan DPR secara diam-diam merestui perluasan wilayah operasi militer ke ranah sipil, yang pada gilirannya akan:
- Memperlemah legitimasi institusi sipil dalam menegakkan hukum.
- Meningkatkan risiko pelanggaran HAM yang sistematis dengan minim akuntabilitas.
- Mengikis kepercayaan publik terhadap prinsip supremasi sipil sebagai pilar demokrasi.
Pertanyaan etis yang harus dihadapi setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: hingga titik mana kita akan membiarkan ambiguitas hukum digunakan untuk melegitimasi perluasan peran militer ke ruang sipil? Apakah kita rela mengorbankan prinsip dasar supremasi sipil dan martabat hukum demi alasan pragmatisme keamanan jangka pendek? Revisi UU TNI bukan sekadar agenda legislatif—ia adalah pertarungan untuk memastikan bahwa kekuatan bersenjata tetap menjadi alat pertahanan negara, bukan alat kontrol terhadap warganya sendiri. Kegagalan dalam pertarungan ini bukan hanya berarti mengabaikan desakan koalisi LSM, tetapi juga merupakan tanda bahwa negara telah kehilangan kompas etisnya dalam mengelola hubungan sipil-militer.