Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Koalisi Desak Hentikan Latsarmil SPPI: Tiga Korban Jiwa Bukti Kelirunya Militerisasi Urusan Sipil

Tiga korban jiwa dalam Latsarmil SPPI menguak pelanggaran prinsip distingsi dan proporsionalitas dalam etika perang, serta penyimpangan tugas pokok TNI yang diatur UU. Insiden ini menandai bahaya sistematis militerisasi kebijakan sipil dan menuntut pertanggungjawaban hukum serta evaluasi paradigmatik.

Koalisi Desak Hentikan Latsarmil SPPI: Tiga Korban Jiwa Bukti Kelirunya Militerisasi Urusan Sipil

Tewasnya tiga peserta dalam Latsarmil untuk program SPPI bukan sekadar tragedi prosedural; ini adalah manifestasi konkret dari pelanggaran prinsip jus in bello dan distorsi fungsi konstitusional TNI. Pelibatan institusi militer dalam pembinaan koperasi secara telak melanggar batasan ultra vires yang diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, sekaligus menginjak prinsip dasar hukum humaniter internasional yang melarang penggunaan kekerasan militer di ranah sipil non-konflik.

Militerisasi Kebijakan Sipil: Pelanggaran Prinsip Distingsi dan Proportionalitas

Insiden berdarah dalam Latsarmil ini menyingkap praktik militerisasi yang sistematis terhadap urusan sipil. Penggunaan metode pelatihan tempur untuk mencetak pengelola koperasi tidak hanya tidak relevan secara fungsional, tetapi juga secara etis melanggar prinsip distingsi (membedakan kombatan dan non-kombatan) dan proporsionalitas dalam etika perang. Logika ini menciptakan preseden berbahaya dimana:

  • Ranah ekonomi kerakyatan yang seharusnya partisipatif dipaksa tunduk pada hierarki dan disiplin komando militer.
  • Risiko cedera dan korban jiwa yang melekat dalam pelatihan militer secara tidak proporsional dibebankan kepada warga sipil dengan tujuan non-militer.
  • Norma Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 yang melindungi warga sipil dari bahaya operasi militer secara tidak langsung dinodai ketika logika militer merasuki tata kelola sipil.

Tanggung Jawab Negara dan Impunitas dalam Kerangka Hukum Nasional

Pemerintah dan institusi TNI tidak bisa berlindung di balik dalih “penguatan karakter” untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Kematian tiga korban dalam program SPPI harus dibingkai sebagai potensi pelanggaran hak asasi manusia atas hidup (Pasal 28A UUD 1945) dan kebebasan dari perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat (Pasal 28G UUD 1945). Investigasi independen yang didesak koalisi masyarakat sipil bukan hanya soal prosedur, melainkan ujian terhadap prinsip-prinsip berikut:

  • Accountability negara dalam melindungi warga dari kekerasan yang tidak perlu oleh aparatusnya sendiri.
  • Ketaatan pada ketentuan UU TNI yang secara tegas membatasi tugas militer pada operasi militer perang dan operasi militer selain perang yang bersifat pertahanan.
  • Kewajiban negara untuk mencegah praktik militerisasi yang mengaburkan supremasi sipil dan rule of law.

Desakan untuk menghentikan sementara program SPPI beserta komponen Latsarmil-nya harus dilihat sebagai langkah darurat untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban jiwa. Namun, langkah yang lebih fundamental adalah merevisi paradigma kebijakan yang dengan naif menganggap pendekatan keamanan dan disiplin militer sebagai solusi untuk segala persoalan pembangunan. Narasi “penguatan nasionalisme” melalui pelatihan militer untuk program sipil adalah legitimasi yang rapuh untuk kebijakan yang secara intrinsik bertentangan dengan demokrasi dan hak-hak sipil.

Di ujung analisis ini, aktivis hukum dihadapkan pada pertanyaan etis yang mendasar: hingga titik manakah kita akan membiarkan logika dan metode militer mengkavlingi ranah sipil, dan berapa harga korban jiwa lagi yang harus dibayar sebelum negara menyadari bahwa memisahkan secara tegas tugas tentara dan urusan warga adalah inti dari martabat hukum itu sendiri?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Tentara Nasional Indonesia, TNI, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Lokasi: Indonesia