Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Ketua Komnas HAM: Regulasi Keamanan Nasional Tidak boleh Mengabaikan Prinsip Proportionality dan Necessity

Teguran Ketua Komnas HAM menyingkap krisis legitimasi ketika regulasi keamanan nasional mengabaikan prinsip proportionality dan necessity, warasan etika perang (jus in bello). Pengabaian ini tidak hanya melanggar hukum internasional tetapi juga menciptakan ketidakamanan struktural, di mana hukum berubah dari pelindung menjadi ancaman. Tantangan mendasar adalah memulihkan martabat hukum sebagai instrumen keadilan, bukan alat represi negara.

Ketua Komnas HAM: Regulasi Keamanan Nasional Tidak boleh Mengabaikan Prinsip Proportionality dan Necessity

Ketegangan fundamental antara kedaulatan negara dan hak asasi individu mencapai titik kritis ketika Ketua Komnas HAM mengeluarkan teguran keras terhadap pola regulasi keamanan nasional yang mengabaikan prinsip proportionality dan necessity. Ini bukan sekadar kritik administratif, melainkan alarm etis yang menandai pergeseran berbahaya fungsi hukum: dari instrumen perlindungan menjadi alat legitimasi represi. Setiap produk hukum—UU, Peraturan Pemerintah, atau kebijakan operasional—yang lahir tanpa mematuhi kedua prinsip batas ini telah keluar dari jalur legitimasi hukumnya dan memasuki ranah otoritarianisme legalistik, sebuah pelanggaran terhadap martabat hukum itu sendiri.

Proportionality & Necessity: Prinsip Jus in Bello dalam Tata Kelola Negara

Prinsip proportionality dan necessity bukanlah jargon birokrasi belaka. Keduanya adalah warisan normatif ketat dari tradisi hukum humaniter internasional dan etika perang (jus in bello), yang dirancang untuk membatasi kekuatan agar tak melampaui batas kemanusiaan. Dalam konteks regulasi keamanan nasional, prinsip ini harus diterjemahkan dengan keteguhan yang sama. Necessity berfungsi sebagai tameng melawan ekspansi kewenangan tanpa batas, mensyaratkan pembuktian bahwa setiap pembatasan hak mutlak diperlukan untuk mengatasi ancaman yang spesifik dan konkret, bukan sekadar dalih keamanan yang abstrak. Sementara itu, proportionality adalah timbangan etis-hukum yang mengukur apakah beban yang ditanggung masyarakat—seperti hilangnya privasi, dibatasinya kebebasan berkumpul, atau pelemahan hak atas peradilan yang adil—tidak melebihi manfaat keamanan yang diklaim negara. Integrasi kedua prinsip ini ke dalam kerangka regulasi harus memenuhi syarat minimal berikut:

  • Klausul tujuan dan operasional regulasi harus memuat kedua prinsip secara eksplisit, bukan sekadar menjadi bagian dari pembukaan yang retoris.
  • Lembaga pengawasan independen, termasuk Komnas HAM, harus memiliki mandat khusus dan kewenangan yang memadai untuk menilai pemenuhan prinsip ini dalam setiap tahap implementasi.
  • Setiap prosedur penegakan hukum yang berdampak pada hak individu wajib dilengkapi dengan built-in assessment yang secara ketat menguji kesesuaiannya dengan proportionality dan necessity.

Ketidakamanan Struktural: Saat Hukum Berubah Menjadi Ancaman Utama

Peringatan dari Komnas HAM ini mengungkap sebuah paradoks yang mematikan: regulasi keamanan nasional yang represif justru melahirkan bentuk ketidakamanan yang lebih dalam dan sistemik—ketidakamanan struktural. Dalam kondisi ini, warga hidup di bawah bayang-bayang ancaman yang justru berasal dari instrumen hukum yang seharusnya melindungi mereka. Tren legislasi di bidang keamanan nasional yang menguat tanpa diimbangi pengawasan demokratis yang ketat dan partisipasi publik yang substantif adalah indikasi nyata degradasi hukum. Fungsi hukum bergeser dari instrument of justice menjadi instrument of control. Analogi etika perang sangat relevan di sini: penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dan tidak diperlukan dalam konflik bersenjata dikategorikan sebagai pelanggaran serius, bahkan kejahatan perang. Logika moral yang sama harus diberlakukan tanpa kompromi dalam arena tata kelola negara.

Pertanyaannya kini bergeser dari sekadar kepatuhan teknis menuju dimensi etika yang lebih mendasar: dapatkah sebuah negara yang dengan sengaja mengabaikan prinsip proportionality dan necessity dalam regulasi keamanan nasional-nya masih diklaim beroperasi di atas fondasi hukum yang sah? Ketika hukum direduksi menjadi alat kontrol dan melepaskan diri dari fungsinya sebagai penjaga keadilan dan martabat manusia, bukankah negara itu sendiri yang sedang menggali kuburan legitimasinya? Tantangan bagi aktivis hukum kini adalah melampaui advokasi prosedural dan menuntut akuntabilitas etis dari setiap klausul yang berpotensi mengorbankan hak asasi atas nama keamanan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komnas HAM