Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Ketegangan KemenHAM dan Komnas HAM: Revisi UU HAM Dinilai Ancam Independensi

Proses revisi UU HAM yang meminggirkan Komnas HAM dan partisipasi publik telah melanggar Prinsip Paris, merusak legitimasi moral reformasi itu sendiri. Ketegangan dengan Kemenkumham mengindikasikan ancaman serius terhadap independensi lembaga pengawas, berpotensi mengubahnya menjadi alat legitimasi negara. Dasar etis negara hukum demokratis sedang dipertaruhkan dalam dinamika legislasi yang cacat prosedural ini.

Ketegangan KemenHAM dan Komnas HAM: Revisi UU HAM Dinilai Ancam Independensi

Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) Indonesia tidak lagi menjadi sekadar perdebatan legislatif biasa, tetapi telah menjelma menjadi ujian martabat konstitusional yang mempertaruhkan legitimasi hukum demokrasi. Ketegangan terbuka antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Komnas HAM dalam proses revisi ini menguak paradoks yang berbahaya: sebuah upaya yang diklaim untuk memperkuat lembaga penjaga hak asasi justru dimulai dengan membungkam suaranya secara prosedural. Pengabaian terhadap partisipasi publik yang bermakna dan marginalisasi Komnas HAM sebagai subjek utama yang terdampak, bukanlah cacat teknis, melainkan pelanggaran etis terhadap prinsip supremasi hukum yang menjadi fondasi negara hukum demokratis.

Pembangkangan Terhadap Prinsip Paris: Kontaminasi Proses yang Membunuh Substansi

Pemerintah mengusung narasi bahwa revisi UU HAM bertujuan memperkuat mandat Komnas HAM, salah satunya melalui mekanisme rekomendasi yang diikatkan. Namun, narasi ini runtuh secara moral ketika proses penyusunannya justru melakukan pembangkangan terhadap standar global yang menjadi ruh lembaga HAM nasional. Paris Principles yang diadopsi PBB tahun 1991 menegaskan dengan tegas bahwa lembaga HAM nasional harus memiliki independensi penuh dari pemerintah dalam komposisi, pendanaan, dan operasionalnya. Proses revisi yang eksklusif dan meminggirkan Komnas HAM adalah bentuk kontaminasi yang melanggar tiga pilar etis berikut:

  • Prinsip Independensi Substantif: Intervensi pemerintah dalam merancang kerangka hukum yang mengatur lembaga independen adalah bentuk pelembagaan ketergantungan. Hal ini bertentangan dengan semangat Pasal 3 Paris Principles yang menuntut otonomi penuh dalam menentukan program kerja dan menyelesaikan kasus.
  • Prinsip Partisipasi Bermakna: Komnas HAM, sebagai lembaga yang akan paling terdampak langsung, harus menjadi subjek aktif dalam setiap diskusi substantif. Mengurungnya sebagai objek regulasi sepihak adalah penghinaan terhadap kapasitas kelembagaan dan pengalaman praktisnya.
  • Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Publik: Naskah akademik dan draf rancangan undang-undang yang menyangkut hajat hidup hak asasi manusia wajib dibuka untuk dikritisi publik dan pemangku kepentingan utama. Proses tertutup adalah sinyal bahaya bagi demokrasi deliberatif.

Pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan tata kelola, tetapi merupakan original sin—dosa asal etis—yang mencemari seluruh niat reformasi. Sebuah hukum yang lahir dari proses yang cacat moral, tidak akan pernah memiliki otoritas moral untuk ditegakkan.

Regresi Demokrasi: Ancaman Transformasi Lembaga Pengawas Menjadi Stempel Legitimasi

Ketegangan antara Kemenkumham dan Komnas HAM membuka pertanyaan filosofis yang lebih dalam: apakah agenda revisi ini bertujuan memperkuat penegakan HAM, atau justru merupakan upaya sistematis untuk mengkooptasi lembaga independen menjadi alat legitimasi negara? Dalam etika pemerintahan dan rule of law, fungsi pengawasan (checks and balances) harus terpisah dan independen dari entitas yang diawasi. Setiap upaya, betapapun dirumuskan dengan bahasa hukum yang halus, yang berpotensi mengikatkan atau membuat lembaga pengawas bergantung pada pemerintah yang seharusnya diawasinya, merupakan regresi demokrasi yang nyata.

Sejarah panjang penegakan HAM di Indonesia menunjukkan bahwa momen-momen keberanian dan keadilan seringkali lahir dari independensi lembaga seperti Komnas HAM. Melemahkan independensi melalui proses legislasi yang tidak partisipatif sama artinya dengan melucuti kemampuan negara untuk melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri. Ini adalah langkah mundur menuju negara yang menutup ruang kritik internal, sebuah situasi yang berbahaya bagi keberlanjutan demokrasi konstitusional.

Kita diajak untuk berefleksi: Apakah bangsa ini akan membiarkan prinsip-prinsip universal yang telah disepakati dunia, seperti Paris Principles, dikorbankan demi logika kekuasaan jangka pendek? Ketika proses pembentukan hukum yang seharusnya menjadi penjaga hak asasi justru menginjak-injak martabat partisipasi dan independensi, maka yang sedang direvisi bukan hanya teks undang-undang, melainkan jiwa dari konstitusi kita sendiri. Pada titik ini, pertanyaan terbesar bagi setiap aktivis hukum adalah: apakah kita akan berdiam diri menyaksikan erosi etika bernegara, atau mengambil posisi tegas bahwa demokrasi tanpa lembaga pengawas yang benar-benar merdeka hanyalah ilusi?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Anis Hidayah
Organisasi: Kementerian HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas HAM
Lokasi: Indonesia