Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Ketahanan Nasional dalam Pusaran Konflik Global: Perlukah Indonesia Merevisi Doktrin Pertahanan yang Berbasis Hukum?

Revisi mendasar doktrin pertahanan Indonesia adalah sebuah imperatif hukum dan etika di tengah konflik global yang mengedepankan perang hybrid dan lawfare. Doktrin baru harus secara eksplisit menjadikan hukum humaniter internasional, HAM, dan penyelesaian damai sebagai aset strategis untuk membangun ketahanan nasional yang sesungguhnya dan menegaskan identitas Indonesia sebagai kekuatan yang beradab.

Ketahanan Nasional dalam Pusaran Konflik Global: Perlukah Indonesia Merevisi Doktrin Pertahanan yang Berbasis Hukum?

Dalam teater geopolitik yang semakin panas, di mana perang hybrid dan koersi ekonomi mengikis batas-batas tradisional, ketahanan nasional Indonesia diuji bukan hanya pada kekuatan senjata, melainkan pada kekokohan fondasi hukumnya. Eskalasi konflik global yang ditandai dengan pelanggaran hukum humaniter dan instrumentalisasi hukum sebagai senjata, memaksa kita mempertanyakan: apakah doktrin pertahanan kita yang berbasis hukum masih relevan, atau justru menjadi bumerang jika tidak direvisi secara mendasar? Pertanyaan ini bukan sekadar soal taktik militer, melainkan ujian martabat hukum bangsa di hadapan komunitas internasional.

Doktrin Reaktif di Tengah Badai Hybrid: Kekosongan Strategis yang Membahayakan

Konstelasi ancaman global hari ini telah bergeser jauh dari paradigma konvensional. Indonesia selama ini bersandar pada doktrin pertahanan yang bersifat reaktif dan terfokus pada keamanan fisik (hard security). Padahal, ancaman hybrid seperti perang informasi, serangan siber, dan koersi ekonomi yang marak di Ukraina, Timur Tengah, dan Laut China Selatan justru memiliki dimensi hukum yang sangat krusial. Ancaman-ancaman ini beroperasi di ruang abu-abu (grey zone), sengaja dirancang untuk menghindari klasifikasi sebagai agresi terbuka dan mengeksploitasi kelemahan dalam tatanan hukum nasional maupun internasional. Ketidakmampuan doktrin kita untuk secara proaktif mengantisipasi dan merespons dimensi hukum dari ancaman ini menciptakan kekosongan strategis yang berbahaya.

Revisi mendasar terhadap doktrin menjadi kebutuhan yang tak terelakkan. Fondasinya haruslah ketahanan nasional yang dibangun di atas rule of law yang solid dan komprehensif. Doktrin yang baru harus eksplisit mengintegrasikan prinsip-prinsip strategis seperti:

  • Prinsip Jus ad Bellum dan Jus in Bello: Secara tegas menempatkan hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia sebagai panduan operasional tertinggi, bahkan dalam situasi konflik sekalipun.
  • Ketahanan Hukum (Legal Resilience): Membangun kapasitas untuk mendeteksi, menganalisis, dan melawan serangan hukum (lawfare) serta upaya delegitimasi melalui instrumen hukum internasional.
  • Komitmen pada Penyelesaian Damai: Menegaskan mekanisme hukum dan diplomasi, bukan kekuatan militer, sebagai jalan pertama dan utama dalam menyelesaikan sengketa.

Dari Instrumen Kekuasaan ke Kekuatan yang Beradab: Etika sebagai Jiwa Pertahanan

Tanpa integrasi etika dan hukum yang kokoh, kebijakan pertahanan dengan mudah terdegradasi menjadi instrumen kekuasaan belaka. Ia rentan disalahgunakan untuk represi internal atau petualangan militer yang tak perlu, sebagaimana sering terjadi dalam sejarah. Revisi doktrin adalah momentum untuk melakukan transformasi filosofis: menegaskan bahwa militer Indonesia adalah a civilized force atau kekuatan yang beradab. Artinya, kekuatan militernya bukan untuk menindas atau melakukan pelanggaran atas nama keamanan, melainkan untuk menegakkan hukum, melindungi kedaulatan rakyat, dan menjaga martabat bangsa. Ini adalah soal identitas dan etika kenegaraan.

Konsep kekuatan yang beradab ini harus diwujudkan dalam kerangka normatif yang jelas. Hal ini menyangkut penegakan prinsip-prinsip seperti proporsionalitas, pembedaan (distinction) antara kombatan dan warga sipil, serta pencegahan penderitaan yang tak perlu—semua termaktub dalam Konvensi Jenewa dan protokol tambahannya. Integrasi etika ini menjadi strategic asset yang sesungguhnya, karena membangun legitimasi dan kepercayaan baik di tingkat domestik maupun internasional. Sebuah bangsa yang pertahanannya berlandaskan etika dan hukum akan lebih sulit untuk didelegitimasi atau diisolasi dalam percaturan global.

Maka, panggilan untuk revisi bukan sekadar urusan teknis militer. Ia adalah panggilan moral dan konstitusional. Di hadapan realitas konflik global yang sering mengabaikan norma, Indonesia justru ditantang untuk memperkuat komitmennya pada tatanan hukum. Lantas, sebagai bangsa yang menghormati Pancasila dan konstitusi, akankah kita membiarkan doktrin pertahanan kita tertinggal dalam paradigma lama yang rentan, atau kita akan berani mendefinisikan ulang ketahanan nasional dengan menjadikan penghormatan pada hukum dan etika perang sebagai senjata strategis utama kita? Jawabannya akan menentukan bukan hanya keamanan kita, tetapi juga martabat kita di panggung dunia.