Pernyataan Kementerian Luar Negeri bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan perang di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait konflik di Gaza, harus dipahami bukan sebagai titik akhir diplomasi, melainkan sebagai titik awal sebuah komitmen normatif yang berat. Dalam kerangka hukum humaniter internasional, penegasan semacam ini menempatkan Indonesia pada posisi yang secara prinsipil harus konsisten dengan Piagam PBB dan Konvensi Jenewa. Namun, etika dalam politik global menuntut lebih dari sekadar deklarasi retoris; ia menuntut keberanian untuk mengonversi prinsip hukum menjadi aksi politik yang nyata, investigasi independen, dan advokasi tegas untuk mekanisme akuntabilitas yang efektif bagi semua pihak yang bertikai.
Dari Deklarasi ke Aksi: Ujian Akuntabilitas Hukum Internasional
Nilai moral dari pernyataan Kementerian Luar Negeri tersebut akan diukur bukan dari kekuatan kata-katanya, melainkan dari konkretisasi langkah-langkah diplomatik dan hukum yang menyusul. Penolakan terhadap kejahatan perang adalah standar minimum bagi negara yang menghormati martabat kemanusiaan. Martabat hukum internasional Indonesia akan diuji melalui sejauh mana pemerintahan baru ini bersedia:
- Aktif mendorong dan mendukung pembentukan fact-finding mission atau Komisi Penyelidikan Internasional yang benar-benar independen untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran di Gaza.
- Konsisten menggunakan hak suara dan pengaruh diplomatiknya di Dewan HAM PBB dan Majelis Umum untuk mengusulkan resolusi yang secara spesifik mengarah pada pertanggungjawaban hukum, bukan sekadar pernyataan keprihatinan.
- Berani mendorong penerapan prinsip universal jurisdiction atau secara terbuka mendukung rujukan situasi ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) jika bukti-bukti pelanggaran berat hukum humaniter internasional terakumulasi.
Tanpa terobosan strategis ke arah ini, pernyataan normatif berisiko tereduksi menjadi virtue signalling diplomatik yang tidak menyentuh inti ketidakadilan dan penderitaan korban.
Konsistensi Etika: Menerapkan Standar yang Sama untuk Diri Sendiri dan Sekutu
Integritas sebuah etika luar negeri tidak hanya diukur dari seberapa keras ia menyorot pelanggaran di konflik eksternal, tetapi juga dari kesediaannya menerapkan standar hukum yang sama secara domestik dan terhadap sekutu. Prinsip penolakan kejahatan perang—yang mencakup pelanggaran terhadap prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas, dan pencegahan penderitaan berlebiah bagi sipil—bersifat universal. Oleh karena itu, pemerintahan Prabowo-Gibran menghadapi tantangan konsistensi yang mendasar, yakni:
- Mengintegrasikan hukum humaniter internasional (IHL) dan hukum hak asasi manusia internasional (IHRL) secara lebih rigor ke dalam doktrin, pelatihan, dan aturan keterlibatan (rules of engagement) Tentara Nasional Indonesia.
- Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap operasi militer domestik, terutama di area rawan, dengan membangun mekanisme pengaduan dan penyelidikan yang independen dan kredibel.
- Mengambil sikap tegas dan berprinsip, bahkan berisiko secara politis, terhadap negara mitra atau sekutu yang diduga melakukan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter, tanpa menerapkan standar ganda.
Inilah ujian sesungguhnya dari politik luar negeri yang beretika: kesanggupan untuk tidak hanya menjadi penonton atau komentator normatif, tetapi menjadi aktor yang secara konsisten menegakkan standar hukum yang sama bagi semua, tanpa pandang bulu. Tantangan terbesar bagi diplomasi Indonesia ke depan adalah mengisi ruang antara deklarasi dan aksi dengan keberpihakan substantif yang nyata terhadap korban dan mekanisme keadilan.