Absennya Kementerian Luar Negeri dalam proses pembentukan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat bukan sekadar cacat prosedural administratif, melainkan sebuah pelanggaran struktural terhadap arsitektur hukum perjanjian internasional yang dapat meruntuhkan kedaulatan negosiasi Indonesia. Kekosongan peran yang diungkap Todung Mulya Lubis di sidang PTUN Jakarta ini menohok jantung legitimasi tata kelola hubungan luar negeri Indonesia, mengungkap erosi institusional yang mengorbankan martabat hukum demi kepentingan transaksional jangka pendek.
Erosi Institusi Diplomatik dan Pelanggaran Konvensi Wina 1969
Kerangka normatif yang mengatur perjanjian internasional telah jelas dan baku. Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian menetapkan prinsip due diligence yang mensyaratkan keterlibatan penuh dan seimbang dari seluruh institusi berwenang. Dalam konteks Indonesia, kementerian yang memiliki mandat konstitusional untuk urusan luar negeri dan diplomasi justru tersisihkan. Pelanggaran prinsip-prinsip dasar hukum internasional ini meliputi:
- Pelanggaran Prinsip Keterwakilan Penuh: Kemlu sebagai ujung tombak negosiasi dan perlindungan kepentingan nasional harus terlibat sejak fase konseptual hingga finalisasi.
- Pelanggaran Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas: Pengabaian terhadap Komisi I DPR memperparah defisit demokrasi, mencabut ruang pengawasan parlemen terhadap kebijakan yang menyangkut kedaulatan.
- Pelanggaran terhadap Ruh Konvensi Wina: Konvensi tersebut dibangun di atas premis bahwa perjanjian adalah tindakan berdaulat negara, bukan sekadar transaksi administratif. Mengesampingkan institusi diplomasi sama saja mereduksi kedaulatan menjadi komoditas.
Krisis Etika Pemerintahan dan Degradasi Martabat Hukum Nasional
Dari perspektif etika pemerintahan dan etika hukum, pengabaian terhadap prosedur yang telah ditetapkan merupakan bentuk delegitimasi sistem checks and balances. Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap kebijakan yang berdampak luas pada kedaulatan harus melalui jalur yang transparan, partisipatif, dan melibatkan seluruh stakeholder strategis. Ketidakhadiran Kemlu menciptakan preseden berbahaya yang dapat diurai dalam tiga lapisan krisis:
- Krisis Legitimasi Proses: Perjanjian yang lahir dari proses cacat mengundang pertanyaan mendasar tentang validitas dan keberpihakan isinya, serta apakah ia benar-benar mewakili kepentingan nasional tertinggi.
- Krisis Koordinasi Lintas Lembaga: Ini menunjukkan fragmentasi dan ego sektoral dalam birokrasi, di mana kepentingan sektoral mengalahkan koordinasi strategis untuk melindungi kedaulatan.
- Krisis Martabat di Forum Internasional: Di mata komunitas internasional, Indonesia berisiko dipandang sebagai negara dengan tata kelola perjanjian yang lemah, mudah di-bypass, dan tidak menghormati rule of law dalam internalnya sendiri.
Implikasi dari kegagalan prosedural ini jauh melampaui kerugian ekonomi potensial. Ia menyentuh ranah yang lebih fundamental: martabat Indonesia sebagai subjek hukum internasional yang otonom dan konsisten pada prinsip. Sebuah perjanjian dagang bukan hanya soal angka ekspor-impor, melainkan juga perwujudan dari posisi tawar, prinsip, dan komitmen suatu bangsa pada tata kelola global yang beradab. Ketika mekanisme prosedur yang dirancang untuk menjaga prinsip itu dilangkahi, yang terkorbankan pertama-tama adalah kedaulatan normatif bangsa.
Pertanyaan etis yang harus diajukan kini adalah: sampai di titik mana kita akan membiarkan institusi-institusi penjaga kedaulatan hukum dan diplomasi dilemahkan demi efisiensi semu dan kesepakatan cepat? Apakah bangsa ini rela menjadi objek negosiasi pihak asing, ketimbang subjek yang aktif dan berdaulat menentukan nasibnya sendiri melalui jalur hukum dan prosedur yang sah? Krisis ini adalah panggilan bagi seluruh aktivis hukum dan pegiat tata kelola untuk tidak hanya memperkarakan pelanggaran di ruang pengadilan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa setiap penelikungan terhadap prosedur yang sah adalah serangan terhadap kedaulatan itu sendiri.