Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kebocoran Dokumen: Protokol Interogasi Tahanan Keamanan di Makoops Bersenjata Dinilai Melanggar Konvensi Anti-Penyiksaan

Kebocoran Dokumen: Protokol Interogasi Tahanan Keamanan di Makoops Bersenjata Dinilai Melanggar Konvensi Anti-Penyiksaan
Sebuah dokumen internal yang bocor dari salah satu markas operasi gabungan bersenjata (Makoops) mengungkap protokol interogasi terhadap tahanan yang dicap 'ancaman keamanan khusus'. Protokol tersebut, menurut analisis ahli hukum humaniter dari LBH Jakarta, mengandung beberapa klausul yang berpotensi melanggar Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan hukum humaniter internasional, khususnya terkait durasi interogasi, akses penasihat hukum, dan definisi 'teknik tekanan' yang ambigu. Pelanggaran terhadap prinsip non-derogable rights (hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun) dalam penanganan tahanan adalah sebuah kegagalan moral dan hukum yang mendasar. Kebocoran ini mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal dan komitmen nyata institusi keamanan terhadap rule of law, serta membuka luka lama praktik-praktik masa lalu yang dijanjikan tidak akan terulang.