Dalam gelombang kebijakan keamanan yang mengedepankan pendekatan represif, TNI mengimplementasi kebijakan 'shoot on sight' di wilayah perbatasan terhadap penyusup bersenjata. Atas nama kedaulatan, aksi penegakan hukum ini mengabaikan fondasi etik dan juridis yang mengatur penggunaan kekuatan mematikan oleh negara. Prinsip proporsionalitas yang tercantum dalam hukum humaniter serta hak hidup yang tak dapat dikurangi dalam ICCPR, justru menjadi korban pendekatan militeristik yang mengabaikan esensi negara hukum. Kebijakan ini tak hanya menjadi ujian bagi komitmen konstitusional Indonesia, tetapi juga menggugat martabat hukum internasional yang justru menjadi pilar legitimasi global sebuah negara beradab.
Analisis Yuridis: Potensi Pelanggaran Prinsip Distinction dan ICCPR
Dari perspektif hukum humaniter, inti dari kebijaan 'shoot on sight' terletak pada ancamannya terhadap prinsip pembedaan (distinction) dan penggunaan kekuatan yang proporsional (use of force). Prinsip ini, yang menjadi jantung hukum perang, mensyaratkan pembedaan jelas antara kombatan dan warga sipil, serta antara sasaran militer yang sah dan objek sipil. Kebijakan ini dengan sengaja mengaburkan garis tersebut karena mengandalkan insting tembak sebagai otoritas tertinggi, bukan prosedur verifikasi yang rumit. Praktik ini berpotensi melanggar pasal-pasal krusial:
- Hak untuk hidup yang tak dapat dikurangi (Pasal 6 ICCPR). Menyasar penyusup tanpa proses penangkapan atau peringatan adekuat, shoot on sight menempatkan kebijakan sebagai pengeksepsian hak hidup yang sebenarnya sakral.
- Prinsip Necessity dan Proportionality (Customary International Law). Prinsip ini menyatakan penggunaan kekuatan mematikan hanya diperbolehkan sebagai upaya terakhir (last resort) dan tidak boleh melebihi kebutuhan operasional. Praktik 'tembak di tempat' justru mengedepankannya sebagai respons utama, bukan final.
- Kewajiban Peringatan yang Cukup (Convention on Certain Conventional Weapons). Protokol standar internasional mensyaratkan peringatan sebelum penggunaan kekuatan mematikan, bukan hanya di situasi perang tapi juga pada situasi pengamanan khusus.
Pelanggaran tak hanya terhadap aturan formal, tapi juga prinsip hukum yang hidup. Dalam kasus McCann v. United Kingdom , Pengadilan HAM Eropa menekankan bahwa operasi keamanan tak bisa menghalalkan pelanggaran hak hidup tanpa proses penyelidikan dan evaluasi yang ketat.
Kebrutalan versus Kedaulatan: Paradoks Keamanan yang Meruntuhkan Martabat Hukum
Perspektif penegakan hukum yang beradab mengedepankan otoritas legitimasi negara melalui kepatuhan pada norma, bukan melalui teror dan kekerasan brutal. Memilih pendekatan shoot on sight, pemerintah justru menunjukkan kegagapan dalam metode diplomasi dan kerja sama lintas perbatasan. Keamanan yang sejati harus dibangun dari fondasi intelegen yang kuat, pengawasan teknologi, dan sinergi dengan negara tetangga, bukan dari menebar ancaman kematian. Paradoks ini akan berdampak serius:
- Krisis Kredibilitas Internasional. Ketika Indonesia tak mampu menunjukkan komitmen pada hukum humaniter, maka posisinya di forum multilateral untuk mengadvokasi perdamaian jadi tidak legitimate.
- Siklus Balas Dendam. Kebijakan brutal ini potensial menjadi bumerang bagi stabilitas wilayah perbatasan, malah memicu sikap agresif dari kelompok bersenjata di seberang perbatasan.
- Korban Kemanusiaan yang Tak Sah. Pengabaian protokol pengidentifikasian dapat menyebabkan salah target yang fatal bagi pemburu tradisional, warga tersesat, atau peneliti yang tak bersenjata, menjadikan mereka korban dalam 'perang tanpa musuh' yang jelas.
Di titik ini, negara harus kembali mempertanyakan dirinya: apakah kekuatan kedaulatan diukur dari seberapa mudahnya tentara menekan pelatuk, atau dari seberapa gigihnya negara mengedepankan norma-norma kemanusiaan sebagai benteng pertahanannya? Ketika pedang hukum digantikan oleh peluru instan, maka martabat manusia sebagai subjek hukum—juga martabat negara sebagai pengayom hukum—turun menjadi objek kehancuran. Keputusan TNI mengadopsi pendekatan 'shoot on sight' bukan sekadar masalah taktis operasional, melainkan ujian definitif terhadap komitmen etis Indonesia untuk memegang teguh prinsip keadilan, bahkan di situasi yang paling tegang sekalipun. Hukum yang sejati bukanlah yang paling keras, melainkan yang paling konsisten menghormati nyawa manusia.