Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Kebijakan Proxy War dalam Keamanan Siber: Pakar Pertanyakan Kepatutan Hukum dan Etika

Kebijakan proxy war siber Indonesia berisiko melanggar prinsip tanggung jawab negara (sovereign responsibility) dalam hukum internasional dan merusak tata kelola internet global. Dari perspektif jus in bello, praktik ini mengikis akuntabilitas, proporsionalitas, dan berpotensi memicu eskalasi konflik tanpa kendali. Keamanan nasional yang legitimate harus dibangun melalui doktrin siber yang transparan dan sesuai hukum humaniter, bukan lewat delegasi kekerasan kepada aktor non-negara.

Kebijakan Proxy War dalam Keamanan Siber: Pakar Pertanyakan Kepatutan Hukum dan Etika

Adopsi kebijakan keamanan siber Indonesia yang mengoperasionalkan konsep proxy war dengan melibatkan aktor non-negara dan kelompok hacktivist menempatkan negara di tepi jurang pelanggaran serius terhadap prinsip sovereign responsibility dalam hukum internasional. Praktik ini bukan sekadar strategi teknis, melainkan sebuah penyimpangan fundamental yang mengaburkan garis tanggung jawab negara dan berpotensi mendegradasi martabat hukum di ruang digital. Ketika sebuah negara mendelegasikan kekerasan siber kepada pihak ketiga, ia secara diam-diam mengikis pondasi tata kelola internet global yang dibangun berdasarkan norma-norma kedaulatan dan akuntabilitas.

Delegasi Kekerasan Siber: Pelanggaran Prinsip Sovereign Responsibility dalam Hukum Internasional

Dalam perspektif hukum internasional, tanggung jawab utama untuk tindakan yang berasal dari wilayahnya berada di pundak negara. Konsep proxy war di dunia maya dengan sengaja mengaburkan jalur komando dan kontrol ini, sehingga menciptakan zona abu-abu hukum yang berbahaya. Penggunaan aktor non-negara sebagai proksi untuk serangan balasan siber dapat melanggar sejumlah prinsip inti, termasuk:

  • Prinsip Due Diligence dalam hukum internasional, yang mewajibkan negara untuk mencegah penggunaan wilayahnya untuk aktivitas yang melanggar hak negara lain.
  • Prinsip Penanggungjawaban Negara (State Responsibility) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 8 Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, di mana tindakan entitas yang bertindak berdasarkan instruksi, arahan, atau kendali negara dapat diatribusikan kepada negara tersebut.
  • Norma-norma voluntaris Kerangka Tata Kelola Internet Global yang menekankan transparansi dan akuntabilitas negara dalam operasi siber.

Praktik ini merupakan upaya untuk menikmati keuntungan dari aksi ofensif tanpa harus menanggung beban hukum dan politiknya secara langsung—sebuah taktik yang menggerogoti integritas sistem hukum internasional itu sendiri.

Dimensi Etika Perang dalam Ruang Digital: Akuntabilitas, Proporsionalitas, dan Dampak Eskalasi

Melampaui persoalan hukum formal, pendekatan proxy war ini gagal total dalam uji etika konflik kontemporer, termasuk dalam etika perang (jus in bello) yang prinsipnya mulai diadaptasi ke domain siber. Delegasi kekerasan kepada aktor non-negara melanggar prinsip-prinsip mendasar:

  • Akuntabilitas dan Transparansi: Negara menghindar dari pertanggungjawaban publik dan hukum atas kerusakan yang ditimbulkan.
  • Proporsionalitas dan Diskriminasi: Aktor proxy seperti hacktivist seringkali tidak terikat pada doktrin operasi yang ketat, meningkatkan risiko serangan yang tidak proporsional atau yang menyasar infrastruktur sipil kritis.
  • Prinsip Kewaspadaan (Precautionary Principle): Operasi yang dikaburkan ini mengurangi insentif negara untuk melakukan segala upaya pencegahan dampak kolateral yang luas.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kebijakan semacam ini menciptakan preseden beracun di mana konflik siber dapat berkembang tanpa kendali, didorong oleh aktor-aktor dengan agenda dan kendali yang longgar. Ini adalah resep untuk eskalasi yang tak terkendali, di mana sebuah insiden siber yang dimulai oleh kelompok proxy dapat dengan mudah memicu siklus balas dendam yang meluas, berpotensi merembet ke dalam konflik fisik atau perang konvensional.

Untuk membangun keamanan nasional yang berkelanjutan dan legitimate di era digital, Indonesia justru membutuhkan pendekatan sebaliknya: doktrin keamanan siber yang jelas, terbuka, dan secara eksplisit selaras dengan kerangka hukum humaniter internasional yang sedang berkembang untuk ranah siber. Kekuatan sejati di abad ke-21 berasal dari kepatuhan pada hukum dan kepemimpinan normatif, bukan dari praktik-praktik ambang yang mengorbankan moralitas negara demi keuntungan taktis jangka pendek. Diplomasi siber, pembangunan kapasitas defensif yang tangguh, dan advokasi untuk norma-norma global yang membatasi perilaku ofensif harus menjadi pilar utama, menggantikan logika bayangan dari proxy war.

Pertanyaan kritis yang harus dihadapi oleh setiap aktivis hukum dan perumus kebijakan adalah: Ketika negara memilih untuk beroperasi dalam bayang-bayang melalui proksi, bukankah pada saat yang sama ia sedang mengorbankan otoritas moral dan kredibilitas hukumnya sendiri? Dan dalam jangka panjang, manakah yang lebih membahayakan keamanan nasional: ancaman siber dari luar, atau erosi prinsip-prinsip hukum dan etika yang justru menjadi tameng terakhir suatu bangsa beradab dalam menghadapi chaos global?

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia