Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Kebijakan Keamanan Nasional vs Prinsip Hukum Humaniter: Analisis RUU Pertahanan Baru

RUU Pertahanan bermasalah karena melebarkan ruang operasi militer dalam lingkup domestik tanpa parameter hukum humaniter yang ketat, terutama terkait prinsip proporsionalitas dan pembedaan. Pengabaian terhadap norma etika perang ini berisiko mengorbankan HAM demi wacana keamanan nasional yang elastis. Draf tersebut gagal menjamin bahwa penggunaan kekuatan tetap berada dalam koridor hukum yang beradab.

Kebijakan Keamanan Nasional vs Prinsip Hukum Humaniter: Analisis RUU Pertahanan Baru

RUU Pertahanan yang tengah digodok membuka arena pertarungan normatif antara naluri keamanan negara dan imperatif hukum humaniter internasional. Naskah tersebut, menurut analisis kritis sejumlah pakar dan aktivis, cenderung membiaskan batas-batas legalitas penggunaan kekuatan militer dalam domain sipil, sebuah preseden yang berpotensi menggerogoti jaminan HAM dan etika perang.

Pelebaran Ruang Operasi Militer dan Pengaburan Prinsip Proportionalitas

Pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam RUU Pertahanan memberikan otoritas yang sangat elastis kepada institusi militer untuk terlibat dalam situasi domestik yang diklasifikasikan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. Kekhawatiran utama terletak pada ketiadaan parameter yang jelas dan ketat yang mengatur eskalsasi kekuatan, intervensi terhadap kelompok sipil, dan prosedur penahanan dalam konteks non-perang. Tanpa rambu-rambu ini, prinsip proportionality (proporsionalitas) dan distinction (pembedaan antara kombatan dan non-kombatan) dalam hukum humaniter menjadi sangat rentan untuk diabaikan.

  • Prinsip Proportionalitas: Hukum humaniter mensyaratkan bahwa kerusakan akibat serangan militer tidak boleh melampaui keuntungan militer konkret yang diharapkan. RUU ini tidak menunjukkan mekanisme penilaian ketat untuk memastikan hal ini dalam operasi domestik.
  • Prinsip Distinction: Kewajiban untuk membedakan secara jelas antara personel militer atau kombatan dengan warga sipil (non-kombatan) dan objek sipil. Pelebaran definisi 'ancaman' berisiko meruntuhkan pembedaan krusial ini.
  • Prinsip Kemanusiaan: Larangan atas tindakan yang menyebabkan penderitaan berlebihan. Ruang lingkup yang terlalu luas berpotensi melanggar prinsip dasar ini.

Martabat Hukum Nasional di Bawah Bayang-Bayang Doktrin Keamanan

Pembelaan atas nama keamanan nasional seringkali menjadi dalih untuk memberlakukan regulasi yang meminggirkan prinsip-prinsip fundamental hukum. Ahli hukum mengingatkan bahwa RUU Pertahanan harus menjadi perisai sekaligus pedoman yang mengikat—bukan sebaliknya, justru memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Substansi dari sebuah undang-undang pertahanan yang beradab haruslah merefleksikan komitmen negara pada Konvensi Jenewa 1949 dan protokol-protokol tambahannya, serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi.

Tidak adanya sinkronisasi yang rinci dengan kerangka hukum humaniter internasional dalam draf RUU ini adalah sebuah kelalaian substantif. Instrumen hukum nasional, terutama yang mengatur kekuatan mematikan negara, semestinya berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kedaulatan negara dengan tanggung jawabnya di hadapan komunitas internasional dan rakyatnya sendiri. Sebuah negara hukum sejati tidak membangun keamanannya di atas reruntuhan martabat hukum dan hak-hak dasar warga negaranya.

Pertanyaan etis yang menggugah kemudian adalah: apakah kita sedang menyusun sebuah perangkat hukum untuk melindungi bangsa, atau justru sedang mengesahkan sebuah instrumen yang dapat digunakan untuk menormalisasi keadaan darurat permanen dan mengikis batas-batas etis penggunaan kekerasan oleh negara? Jawabannya hanya bisa ditemukan dalam keteguhan bangsa ini untuk menempatkan etika perang dan penghormatan pada HAM sebagai inti tak tergantikan dari setiap kebijakan keamanan nasional.