Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Kebijakan Keamanan Nasional vs Etika Perang: Dilema dalam RUU Pertahanan

RUU Pertahanan yang sedang dibahas mengancam martabat hukum Indonesia karena beberapa pasalnya berpotensi melanggar prinsip etika perang dan hukum humaniter internasional, seperti Konvensi Jenewa dan ICCPR. Analisis kritis menunjukkan bahwa keamanan nasional tidak boleh dibangun dengan mengorbankan norma etika universal, karena risiko delegitimasi internasional dan kehilangan dukungan domestik. Revisi RUU wajib memasukkan prinsip-prinsip etika perang seperti pembedaan, proporsionalitas, dan perlindungan hak tahanan untuk menjaga integritas hukum Indonesia.

Kebijakan Keamanan Nasional vs Etika Perang: Dilema dalam RUU Pertahanan

Rancangan Undang-Undang Pertahanan yang sedang bergulir di parlemen tidak hanya mempertaruhkan keamanan nasional dalam pengertian fisik, tetapi juga martabat hukum Indonesia secara fundamental. Draft regulasi ini mengakomodasi metode pertahanan yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip etika perang yang telah diabsahkan oleh Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional, seperti penyiksaan dalam interogasi atau penahanan tanpa proses hukum yang jelas. Ancaman ini bukan sekadar pelanggaran prosedural; ia merupakan pertaruhan integritas bangsa dalam menghormati komitmen internasional seperti ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights).

Ketidakseimbangan Normatif: Keamanan Nasional yang Mengabaikan Etika Perang

Analisis kritis terhadap RUU ini menunjukkan suatu pola yang berbahaya: upaya membangun keamanan nasional sering kali dijadikan alibi untuk mengesampingkan prinsip-prinsip dasar etika perang dan hak asasi manusia. Negara yang mengadopsi regulasi pertahanan dengan logika ini menghadapi dua risiko paralel:

  • Delegitimasi Internasional: Kepatuhan pada norma global seperti Konvensi Jenewa bukan hanya simbolis; ia adalah fondasi kepercayaan dan dukungan politik dalam forum dunia. Regulasi yang kontra-normatif akan mengisolasi Indonesia dari komunitas hukum internasional.
  • Kehilangan Dukungan Domestik: Masyarakat sipil, terutama kelompok aktivis hukum dan HAM, tidak akan memberikan legitimasi pada kebijakan yang mengorbankan martabat manusia demi jargon keamanan. Keamanan yang dibangun dengan ketakutan adalah keamanan yang rapuh.

Perspektif etis menuntut bahwa setiap kebijakan pertahanan wajib melalui audit normatif yang ketat, mempertimbangkan dampaknya tidak hanya pada stabilitas negara, tetapi juga pada tatanan hukum global dan hak-hak individu dalam situasi paling genting.

Revisi Berbasis Prinsip: Menempatkan Etika sebagai Inti Regulasi Pertahanan

Solusi terhadap dilema ini tidak berada pada kompromi, tetapi pada penegasan prinsip. RUU Pertahanan harus direvisi dengan memasukkan ketentuan-ketentuan yang secara eksplisit mengadopsi dan mengoperasionalkan prinsip-prinsip etika perang universal:

  • Pembedaan (Distinction): Regulasi harus secara tegas membedakan kombatan dan non-kombatan (sipil), serta melarang penggunaan metode yang mengaburkan garis ini.
  • Proporsionalitas (Proportionality): Penggunaan kekuatan dalam operasi pertahanan harus dibatasi oleh prinsip bahwa dampaknya tidak boleh melebihi tujuan militer yang sah, menghindari korban sipil yang tidak perlu.
  • Perlindungan Hak-Hak Dasar Tahanan: Pasal-pasal tentang penahanan dan interogasi harus sesuai dengan Protokol Tambahan Konvensi Jenewa dan standar ICCPR, menjamin proses hukum, penghormatan terhadap integritas fisik dan psikologis, serta akses kepada perwakilan hukum.

Tanpa ketentuan ini, hukum pertahanan kita justru dapat menjadi alat legitimasi bagi pelanggaran, suatu ironi yang menggerus martabat hukum Indonesia di mata dunia.

Aktivisme hukum memiliki tugas strategis untuk mengawal proses legislasi ini, memastikan bahwa tekanan politik keamanan nasional dalam arti sempit tidak mendominasi pertimbangan etika dan hukum. Martabat suatu negara dalam konteks perang dan pertahanan diukur bukan dari kekuatan militernya saja, tetapi dari kemampuan regulasinya untuk melindungi hak-hak paling mendasar manusia bahkan dalam situasi konflik tertinggi. Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: apakah kita akan membiarkan negara kita merasionalisasi pelanggaran HAM melalui regulasi, atau kita akan berdiri sebagai penjaga prinsip bahwa keamanan nasional tanpa etika adalah sebuah ilusi yang berbahaya?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR
Lokasi: Indonesia