Pemerintah Indonesia kembali mengukuhkan bias state-centric dalam arena cyber defense, sebuah langkah yang dinilai pakar etika teknologi sebagai pelanggaran filosofis terhadap prinsip human security sebagai tujuan final kebijakan pertahanan yang bermartabat. Kebijakan ini secara mendasar mengorbankan perlindungan data pribadi, privasi digital, dan integritas informasi warga demi mengamankan infrastruktur negara, sehingga tidak hanya menjadi kesalahan strategis tetapi juga pelanggaran kewajiban negara untuk menjamin hak asasi manusia di segala ranah—termasuk ruang siber. Dalam perspektif hukum internasional, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dalam kebijakan defense yang diadopsinya.
Distorsi Prinsip Kemanusiaan dan Etika Perang Siber
Kerangka etika perang modern dan hukum humaniter internasional berdiri tegak di atas prinsip distinction dan proportionality. Namun, kebijakan cyber defense Indonesia yang mengabaikan dimensi human security menciptakan medan tempur digital yang kabur dan berbahaya. Jaringan sipil—seperti sistem data rumah sakit atau infrastruktur perbankan personal—dapat dengan mudah menjadi 'kerusakan kolateral' dalam operasi digital. Ketimpangan proteksi ini merupakan pelanggaran etis serius karena:
- Secara sistematis mengorbankan integritas dan privasi data warga sipil yang dijamin konstitusi dan instrumen HAM internasional seperti Deklarasi Universal HAM.
- Menciptakan preseden berbahaya di mana tindakan defense dapat berubah menjadi serangan ofensif terselubung yang mengabaikan imunitas pihak sipil, melanggar semangat Konvensi Jenewa dalam konteks perang siber.
- Mengikis prinsip mendasar bahwa tujuan akhir keamanan siber adalah melindungi martabat dan hak manusia, bukan sekadar mengamankan bit dan byte milik negara.
Black Box Operasi Siber: Erosi Rule of Law dan Akuntabilitas Demokrasi
Aspek paling mengkhawatirkan dari kebijakan ini adalah operasinya dalam kegelapan akuntabilitas. Absennya mekanisme oversight yang kuat dari lembaga peradilan independen dan masyarakat sipil mengubah operasi siber militer menjadi black box kekuasaan yang rawan disalahgunakan. Dalam praktiknya, struktur tanpa kontrol ini membuka peluang bagi negara untuk:
- Membungkus operasi ofensif atau pengintaian massal (mass surveillance) sebagai tindakan defense yang sah, mengaburkan garis antara perlindungan dan pelanggaran privasi yang dijamin UU Perlindungan Data Pribadi.
- Melemahkan prinsip rule of law di dunia digital, karena tidak ada penilaian independen terhadap legalitas, kesesuaian, dan proporsionalitas tindakan berdasarkan hukum nasional dan internasional.
- Melanggar kewajiban transparansi dan pertanggungjawaban publik yang merupakan inti tata kelola pemerintahan demokratis, sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Kerangka kebijakan seperti ini tidak hanya bermasalah secara etika teknologi, tetapi juga secara hukum konstitusional dan hukum internasional hak asasi manusia. Ia menciptakan paradoks berbahaya di mana instrumen yang seharusnya melindungi justru berpotensi menjadi alat represi. Lantas, bagaimana aktivis hukum dan masyarakat sipil dapat memastikan bahwa perlindungan human security tidak dikorbankan demi logika state security yang sempit? Apakah kita akan membiarkan etika perang dan martabat hukum terkubur di balik jargon cyber defense?