Di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia kembali menegaskan penolakan kerasnya terhadap penggunaan senjata kimia dalam konflik apapun, menempatkannya sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan norma etika perang yang paling fundamental. Namun, di balik retorika diplomatik yang kuat ini, muncul pertanyaan mendasar tentang konsistensi dan implementasi nyata dari komitmen tersebut. Komitmen terhadap hukum internasional, khususnya Konvensi Senjata Kimia, bukan hanya soal pernyataan di podium global, melainkan ujian sesungguhnya pada tataran regulasi dan penegakan hukum domestik. Apakah sikap Indonesia di PBB benar-benar mencerminkan pilar kebijakan yang kokoh, atau sekadar pertunjukan performatif di panggung dunia?
Jurang Retorika dan Implementasi: Ujian Kredibilitas Hukum Internasional
Pernyataan Indonesia di PBB, meski penting secara simbolis, menghadapi kritik tajam dari para aktivis hukum internasional yang menilai sikap tersebut kerap terjebak pada wilayah retorika tanpa diimbangi oleh tindakan domestik yang konkret. Komitmen terhadap norma internasional seperti yang tertuang dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional dan Konvensi Senjata Kimia 1997, harus terwujud dalam langkah-langkah preventif dan represif di dalam negeri. Tanpa itu, sikap di forum internasional hanya akan dipandang sebagai kontribusi kosong bagi tatanan hukum global. Beberapa dimensi kritis yang kerap diabaikan mencakup:
- Kesenjangan Regulasi: Indonesia belum memiliki kerangka hukum domestik yang spesifik dan komprehensif yang secara eksplisit mengkriminalisasi produksi, transfer, atau penggunaan senjata kimia oleh warga negaranya di mana pun, selain mengandalkan ratifikasi konvensi internasional.
- Mekanisme Penegakan yang Lemah: Tidak adanya lembaga atau prosedur yang jelas untuk memantau, menyelidiki, dan menuntut keterlibatan personel atau entitas Indonesia dalam rantai pasok atau penggunaan senjata kimia di konflik lain.
- Akuntabilitas yang Kabur: Ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses hukum domestik dapat menjangkau pelanggaran hukum humaniter internasional yang dilakukan di luar wilayah yurisdiksi teritorial Indonesia.
Etika Perang dan Martabat Hukum: Melampaui Pelarangan Menuju Tanggung Jawab Proaktif
Etika perang, yang berakar pada prinsip pembedaan dan proporsionalitas, secara mutlak menolak senjata kimia karena sifatnya yang tidak mengenal batas dan menyebabkan penderitaan yang berkepanjangan serta kerusakan lingkungan permanen. Penegasan Indonesia di PBB, meski selaras dengan prinsip ini, masih berhenti pada tahap pelarangan. Padahal, tanggung jawab negara yang menghormati martabat hukum internasional harus melangkah lebih jauh ke arah kewajiban proaktif. Ini berarti Indonesia tidak hanya harus mengecam, tetapi juga secara aktif membangun kapasitas untuk mencegah keterlibatan tidak langsung, memantau kepatuhan, dan mengejar keadilan bagi korban. Dalam konteks ini, posisi diplomatik yang kuat di PBB akan kehilangan fondasi moralnya jika tidak didukung oleh investasi nyata dalam sistem hukum nasional yang mampu mengadili pelanggaran berat hukum humaniter internasional, termasuk kejahatan perang yang melibatkan senjata kimia.
Momentum pernyataan di PBB seharusnya menjadi titik tolak bagi Indonesia untuk melakukan penilaian mendalam terhadap keselarasan hukum domestiknya dengan kewajiban internasional. Langkah konkret seperti penyusunan undang-undang spesifik, pelatihan aparat penegak hukum dan hakim tentang hukum konflik bersenjata, serta pendirian mekanisme pemantauan independen, menjadi penanda kesungguhan yang tak terbantahkan. Tanpa fondasi domestik yang kuat, setiap kecaman Indonesia terhadap penggunaan senjata kimia dalam konflik di tempat lain akan selalu dibayangi oleh pertanyaan tentang kemampuan dan kemauannya untuk ‘membersihkan rumahnya sendiri’ dari segala bentuk keterlibatan, baik langsung maupun tidak langsung.
Pada akhirnya, pertanyaan etis yang paling menggugah bagi aktivis hukum adalah: Sejauh mana Indonesia bersedia membayar ‘harga’ kedaulatannya untuk menjunjung tinggi prinsip martabat hukum dan etika perang yang tidak mengenal kompromi? Apakah komitmen terhadap tatanan hukum internasional hanya berlaku selama tidak berbenturan dengan kepentingan politik atau ekonomi jangka pendek? Tantangan sesungguhnya bagi Indonesia bukan sekadar berkata ‘tidak’ di hadapan dunia, tetapi membangun sebuah rezim hukum domestik yang begitu tangguh sehingga mampu mencegah, mengadili, dan menghukum siapa pun—tanpa pandang bulu—yang melanggar larangan paling mendasar dari peradaban manusia ini.